01 November 2017
Al-Maududy.com (1/11/2017) - Dilansir pada laman dapo.paud-dikmas dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Dapodik dijelaskan bahwa tugas satuan pendidikan antara lain :
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik
- Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik di sejumlah sistem transaksional kementrian, dan
- menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mempunyai tugas antara lain :
- Melakukan pengelolaan manejemen pendataan, dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui dapodik.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut.
Oleh karena itu melalui Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
- Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1 tahun).
Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut :
Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017;
Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP) : 25 Desember 2017.
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut; - Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun) tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas. Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/), adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Sedangkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas dapat diunduh pada tautan ini.
Resmi ... ! Paud dan Dikmas yang tidak pernah update Dapodik terancam ditutup
Al-Maududy.com (1/11/2017) - Dilansir pada laman dapo.paud-dikmas dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Dapodik dijelaskan bahwa tugas satuan pendidikan antara lain :
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik
- Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik di sejumlah sistem transaksional kementrian, dan
- menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mempunyai tugas antara lain :
- Melakukan pengelolaan manejemen pendataan, dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui dapodik.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut.
Oleh karena itu melalui Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
- Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1 tahun).
Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut :
Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017;
Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP) : 25 Desember 2017.
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut; - Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun) tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas. Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/), adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Sedangkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas dapat diunduh pada tautan ini.
Related Posts
Pemenuhan beban kerja guru berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 AL-MAUDUDY.COM (23/07/2015) - Berdasarkan PP No 74 tahun 2008, Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok, yaitu (a). merencanakan pem ...
Pengaturan Jam TIK dan Keterampilan pada Aplikasi Dapodikdas Apakah di sekolah anda yang menerapkan kurikulum 2006 terdapat mapel TIK dan Keterampilan ? Kedua mata pelajaran ini memiliki kekhus ...
Tunjangan Sertifikasi Terancam Tidak Cair, Apabila…….. Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 233/C/KR/2015 tentang Pen ...
Susah sinkron ? kenapa tidak coba jalur offline saja… Gambar tampilan sinkronisasi offline Biasanya para operator sering memanfaatkan saat-saat menjelang deadline untuk melakukan sink ...
Menjadi aplikasi Pemersatu Republik, Dapodik tampil lebih fresh dan modern Tidak bisa dipungkiri sejak hadirnya aplikasi dapodik sebagai aplikasi pengumpul data pokok pendidikan sejak versi awal di tahun 2 ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.