01 November 2017
Al-Maududy.com (1/11/2017) - Dilansir pada laman dapo.paud-dikmas dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Dapodik dijelaskan bahwa tugas satuan pendidikan antara lain :
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik
- Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik di sejumlah sistem transaksional kementrian, dan
- menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mempunyai tugas antara lain :
- Melakukan pengelolaan manejemen pendataan, dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui dapodik.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut.
Oleh karena itu melalui Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
- Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1 tahun).
Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut :
Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017;
Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP) : 25 Desember 2017.
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut; - Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun) tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas. Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/), adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Sedangkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas dapat diunduh pada tautan ini.
Resmi ... ! Paud dan Dikmas yang tidak pernah update Dapodik terancam ditutup
Al-Maududy.com (1/11/2017) - Dilansir pada laman dapo.paud-dikmas dijelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 79 tahun 2015 tentang Dapodik dijelaskan bahwa tugas satuan pendidikan antara lain :
- Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik
- Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
- Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi dapodik di sejumlah sistem transaksional kementrian, dan
- menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mempunyai tugas antara lain :
- Melakukan pengelolaan manejemen pendataan, dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui dapodik.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut.
Oleh karena itu melalui Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
- Menegur dan menginstruksikan pengisian Dapodik kepada satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas selama 2 semester pendataan (1 tahun).
Adapun batas waktu yang diberikan adalah sebagai berikut :
Satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) : 1 Desember 2017;
Satuan Dikmas (PKBM, SKB, LKP) : 25 Desember 2017.
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan satuan pendidikan tidak melakukan pemutahiran data, maka kami akan membekukan akun Dapodik satuan PAUD dan Dikmas tersebut; - Melakukan penutupan NPSN bagi satuan PAUD yang selama 4 semester pendataan (2 tahun) tidak melakukan pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas. Penutupan dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme VervalSP (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/), adapun batas waktu yang diberikan adalah sampai dengan 1 Desember 2017.
Sedangkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas dapat diunduh pada tautan ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.