30 June 2015
AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah Harahap dalam status facebooknya mengungkapkan tentang pengelolaan dan pemanfaatan data dapodik, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
Mengelola dan memanfaatkan data dapodik menggunakan filosopi mestakung dari prof. Yohannes surya. Mestakung adalah semesta mendukung dimana semua elemen semesta berkontribusi terhadap perubahan dan stop ketika mencapai titik keseimbangan semesta (alam). Contoh kalau kita menumpuk pasir maka tumpukan akan tinggi tapi hanya sampai batas tertentu dan akan menyesuaikan ketinggiannya dengan cara meluncur kebawah karena adanya batasan gaya gravitasi dan lain-lain.
Ini menunjukkan sesuatu akan bekerja secara berantai dan berimbas sampai ke aktivitas lain. Dulu mutasi guru sangat sulit karena nggak mau dipindah. Dulu kepala sekolah sulit diganti. Dulu guru nggak mau meningkatkan kompetensi. Dulu bupati nggak mau tau pokoknya pengangkatan guru jalan terus. Dulu guru kurang sejahtera. Dulu ada peraturan nggak mau dibaca. Dulu pemerintah tidak menyiapkan sarana peningkatan kompetensi guru. Dulu data pendidikan hanya rekap saja. Dulu kalau mau dapat bantuan rkb hanya yg jago buat proposal yg dapat. Dulu kita nggak tau menteri ini SD, SMP, SMA dan Kuliah dimana dan gurunya siapa.
Alhamdulillah sekarang bisa terjawab karena ada data dan dimanfaatkan dgn benar. Cukup dengan data semua permasalahan dulu teratasi secara berantai. kendalikan inti permasalahan maka turunanya secara otomatis menyesuaikan tanpa habis energi untuk itu karena pada dasarnya manusia sebagai aktor mampu berpikir adaptif terhadap aturan semesta.
Wassalam
Tagor Alamsyah Harahap
Tugas tambahan kepala sekolah sangat kental dengan berbagai kepentingan. Padahal Permendiknas No. 28 tahun 2010 sudah mengatur diantaranya periodisasi jabatan Kepala Sekolah. Permendiknas tersebut seakan menjadi mandul dengan adanya otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah Pusat tidak bisa berbuat banyak.
Dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru yang berdasarkan data dari dapodik, hal itu tidak bisa terjadi lagi. Kepala sekolah yang melebihi masa periodisasi akan bermasalah dengan kevalidan datanya sehingga tidak bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesinya.
Tidak ada solusi untuk masalah ini, hanya ada dua pilihan yaitu pertama menjabat terus dengan resiko tidak mendapatkan tunjangan profesinya dan yang kedua mendapatkan tunjangan profesinya tetapi harus melepaskan jabatannya.
Ilustrasi Dapodik |
Dengan adanya data yang berkualitas yang berasal dari dapodik, kompetensi guru sedikit demi sedikit mulai disentil. Implikasinya guru yang tidak mau meningkatkan kompetensinya maka terancam tidak bisa menerima tunjangan profesinya.
Dulu setiap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, jarang sekali yang mau mengetahui, membaca atau mempelajarinya karena peraturan-peraturan tersebut dianggap sebagai bahan bacaan saja. Akan tetapi sekarang karena aplikasi dapodik disusun berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, mau tidak mau memaksa orang untuk membaca dan mempelajarinya. Contoh peraturan yang banyak dibahas sekarang ini diantaranya peraturan tentang usia anak sekolah, peraturan tentang tugas tambahan guru, 8 standar nasional pendidikan, undang-undang guru dan dosen dan lain sebagainya.
Pada era sebelum dapodik, bantuan RKB dan banyak bantuan lainnya ke sekolah dilakukan melalui mekanisme proposal. Kenyataan ini mengakibatkan pihak yang jago membuat dan mengurus proposal maka dialah yang akan sering dapat. Bahkan ironisnya sering terjadi seorang pimpinan sekolah (Kepala Sekolah) yang jago proposal, ketika dia mutasi ke sekolah lain maka bantuan yang sering didapatkan ikut pindah ke sekolahnya yang baru.
Pada era dapodik mekanisme itu sedikit demi sedikit dihapus. Bantuan RKB dan berbagai bantuan pusat lainnya tidak lagi melalui mekanisme proposal tetapi berdasarkan data realita lapangan yang terdapat pada dapodik. Misalnya jika data suatu sekolah menunjukkan jumlah siswa lebih banyak dari ruang kelas yang ada, maka secara otomatis sekolah tersebut akan diberikan bantuan RKB.
Selain itu pada kegiatan TOT dapodik di Bogor beberapa waktu yang lalu Pak Tagor juga pernah menjelaskan bahwa pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dengan adanya dapodik bisa menyelamatkan hampir 10% dana sertifikasi, karena disalurkan kepada guru yang betul-betul berhak menerimanya.
Dulu kalau mau dapat bantuan RKB hanya yang jago buat proposal yang dapat
AL-MAUDUDY.COM (30/06/2015) - Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah Harahap dalam status facebooknya mengungkapkan tentang pengelolaan dan pemanfaatan data dapodik, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
Mengelola dan memanfaatkan data dapodik menggunakan filosopi mestakung dari prof. Yohannes surya. Mestakung adalah semesta mendukung dimana semua elemen semesta berkontribusi terhadap perubahan dan stop ketika mencapai titik keseimbangan semesta (alam). Contoh kalau kita menumpuk pasir maka tumpukan akan tinggi tapi hanya sampai batas tertentu dan akan menyesuaikan ketinggiannya dengan cara meluncur kebawah karena adanya batasan gaya gravitasi dan lain-lain.
Ini menunjukkan sesuatu akan bekerja secara berantai dan berimbas sampai ke aktivitas lain. Dulu mutasi guru sangat sulit karena nggak mau dipindah. Dulu kepala sekolah sulit diganti. Dulu guru nggak mau meningkatkan kompetensi. Dulu bupati nggak mau tau pokoknya pengangkatan guru jalan terus. Dulu guru kurang sejahtera. Dulu ada peraturan nggak mau dibaca. Dulu pemerintah tidak menyiapkan sarana peningkatan kompetensi guru. Dulu data pendidikan hanya rekap saja. Dulu kalau mau dapat bantuan rkb hanya yg jago buat proposal yg dapat. Dulu kita nggak tau menteri ini SD, SMP, SMA dan Kuliah dimana dan gurunya siapa.
Alhamdulillah sekarang bisa terjawab karena ada data dan dimanfaatkan dgn benar. Cukup dengan data semua permasalahan dulu teratasi secara berantai. kendalikan inti permasalahan maka turunanya secara otomatis menyesuaikan tanpa habis energi untuk itu karena pada dasarnya manusia sebagai aktor mampu berpikir adaptif terhadap aturan semesta.
Wassalam
Tagor Alamsyah Harahap
Tugas tambahan kepala sekolah sangat kental dengan berbagai kepentingan. Padahal Permendiknas No. 28 tahun 2010 sudah mengatur diantaranya periodisasi jabatan Kepala Sekolah. Permendiknas tersebut seakan menjadi mandul dengan adanya otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah Pusat tidak bisa berbuat banyak.
Dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru yang berdasarkan data dari dapodik, hal itu tidak bisa terjadi lagi. Kepala sekolah yang melebihi masa periodisasi akan bermasalah dengan kevalidan datanya sehingga tidak bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesinya.
Tidak ada solusi untuk masalah ini, hanya ada dua pilihan yaitu pertama menjabat terus dengan resiko tidak mendapatkan tunjangan profesinya dan yang kedua mendapatkan tunjangan profesinya tetapi harus melepaskan jabatannya.
Ilustrasi Dapodik |
Dengan adanya data yang berkualitas yang berasal dari dapodik, kompetensi guru sedikit demi sedikit mulai disentil. Implikasinya guru yang tidak mau meningkatkan kompetensinya maka terancam tidak bisa menerima tunjangan profesinya.
Dulu setiap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, jarang sekali yang mau mengetahui, membaca atau mempelajarinya karena peraturan-peraturan tersebut dianggap sebagai bahan bacaan saja. Akan tetapi sekarang karena aplikasi dapodik disusun berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, mau tidak mau memaksa orang untuk membaca dan mempelajarinya. Contoh peraturan yang banyak dibahas sekarang ini diantaranya peraturan tentang usia anak sekolah, peraturan tentang tugas tambahan guru, 8 standar nasional pendidikan, undang-undang guru dan dosen dan lain sebagainya.
Pada era sebelum dapodik, bantuan RKB dan banyak bantuan lainnya ke sekolah dilakukan melalui mekanisme proposal. Kenyataan ini mengakibatkan pihak yang jago membuat dan mengurus proposal maka dialah yang akan sering dapat. Bahkan ironisnya sering terjadi seorang pimpinan sekolah (Kepala Sekolah) yang jago proposal, ketika dia mutasi ke sekolah lain maka bantuan yang sering didapatkan ikut pindah ke sekolahnya yang baru.
Pada era dapodik mekanisme itu sedikit demi sedikit dihapus. Bantuan RKB dan berbagai bantuan pusat lainnya tidak lagi melalui mekanisme proposal tetapi berdasarkan data realita lapangan yang terdapat pada dapodik. Misalnya jika data suatu sekolah menunjukkan jumlah siswa lebih banyak dari ruang kelas yang ada, maka secara otomatis sekolah tersebut akan diberikan bantuan RKB.
Selain itu pada kegiatan TOT dapodik di Bogor beberapa waktu yang lalu Pak Tagor juga pernah menjelaskan bahwa pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dengan adanya dapodik bisa menyelamatkan hampir 10% dana sertifikasi, karena disalurkan kepada guru yang betul-betul berhak menerimanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.