Home /
Dapodikdas /
Guru /
Sertifikasi /
KABAR GEMBIRA ... TIDAK HARUS ADA NUPTK UNTUK BISA SERTIFIKASI JALUR PPG-DJ 2018
04 November 2017
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik (sertifikasi) untuk memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).Pendataan calon peserta dilakukan pada bulan November 2017, sedangkan pelaksanaan PPG itu sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Adapun rangkaian persiapan PPG 2018 menurut Bp. Ibnu Adtiya Karana salah seorang admin Ditjen GTK pada status updatenya di Media Sosial Facebook (7/11/2017) sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat 500 ribu guru yang terundang untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. Ada persyaratan yang bisa jadi merupakan berita gembira yaitu “TIDAK HARUS MEMILIKI NUPTK”. Karena untuk memperoleh NUPTK bagi seorang guru tidak tetap (GTT) sekarang itu bukan perkara gampang terutama bagi mereka yang mengabdi di sekolah negeri, meskipun sudah lama mengabdi sebagai guru di Sekolah Negeri tidak jarang yang belum memiliki NUPTK. Tetapi tetap saja SK dari Gubernur/Bupati/Walikota merupakan syarat utama, sebab salah satu syaratnya adalah harus PNS, GTS atau Guru Honor Daerah.
Lengkapnya syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
- Belum Sertifikasi
- Harus S1/D4
- Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
- TMT dibawah 31 Des 2015
- Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
- Tidak harus memiliki NUPTK
- Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Semua syarat tersebut datanya diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Jika anda memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai data dapodik yang disinkronkan maksimal 31 Juli 2017, maka ada kemungkinan anda akan mendapat undangan.
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
- Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
- Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
- Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
- Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
- Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)
Sumber utama : Bp. Ibnu Aditya Karana
KABAR GEMBIRA ... TIDAK HARUS ADA NUPTK UNTUK BISA SERTIFIKASI JALUR PPG-DJ 2018
AL-MAUDUDY.COM (4/11/2017) - Seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya bahwa tahun 2017 ini Ditjen GTK membuka peluang bagi guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik (sertifikasi) untuk memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).Pendataan calon peserta dilakukan pada bulan November 2017, sedangkan pelaksanaan PPG itu sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Adapun rangkaian persiapan PPG 2018 menurut Bp. Ibnu Adtiya Karana salah seorang admin Ditjen GTK pada status updatenya di Media Sosial Facebook (7/11/2017) sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat 500 ribu guru yang terundang untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat. Ada persyaratan yang bisa jadi merupakan berita gembira yaitu “TIDAK HARUS MEMILIKI NUPTK”. Karena untuk memperoleh NUPTK bagi seorang guru tidak tetap (GTT) sekarang itu bukan perkara gampang terutama bagi mereka yang mengabdi di sekolah negeri, meskipun sudah lama mengabdi sebagai guru di Sekolah Negeri tidak jarang yang belum memiliki NUPTK. Tetapi tetap saja SK dari Gubernur/Bupati/Walikota merupakan syarat utama, sebab salah satu syaratnya adalah harus PNS, GTS atau Guru Honor Daerah.
Lengkapnya syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
- Belum Sertifikasi
- Harus S1/D4
- Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
- TMT dibawah 31 Des 2015
- Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
- Tidak harus memiliki NUPTK
- Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Semua syarat tersebut datanya diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Jika anda memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai data dapodik yang disinkronkan maksimal 31 Juli 2017, maka ada kemungkinan anda akan mendapat undangan.
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
- Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
- Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
- Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
- Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
- Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)
Sumber utama : Bp. Ibnu Aditya Karana
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
3 komentar
terus bagaimana sekarang syarat pemberkasan harus pakai nuptk?
Jawaban dari ULT Kemdikbud : Bagi yang sudah lulus pretest PPG 2018 namun belum mempunyai NUPTK tetap dapat mengikuti PPG. Untuk NUPTK guru-guru yang lulus prestes PPG sedang dalam proses untuk diterbitkan NUPTK
Tetapi dari dinas sendiri menolak
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.