23 February 2015

Setelah 7 hari data valid, terbitlah SKTP.. siswa juga dikunci

“Diam bisa jadi sedang galau…” demikian status yang ditulis oleh Bp Nazarudin pada akun facebooknya (23/03/2015;22:00 wita). Apa gerangan yang membuatnya galau..? Ternyata penyebabnya adalah laman Info PTK yang sampai saat ini belum diupdate untuk semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.
Setelah 7 hari data valid, terbitlah SKTP.. siswa juga dikunci

Ada banyak hal yang menyebabkan sampai saat ini laman Info PTK belum diupdate untuk semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, terutama karena banyaknya aturan-aturan baru yang harus diakomodir. Disamping untuk penerbitan SKTP diperlukan juga nilai PKG, ada juga tambahan keterangan validasi sertifikasi. 

“Jika data sudah valid, tujuh hari setelah itu akan terbit SKTPnya. Kalau sudah terbit SKTP maka data dikunci. Bukan saja JJM yang dikunci, akan tetapi keaktifan dan siswa juga dikunci. Jadi dalam satu semester siswa tidak bisa pindah-pindah kelas.” ungkap Bp. Nazarudin, yang kami kutip dalam komentar pada statusnya itu.

Adanya penguncian siswa di dalam rombel ini tentu saja menimbulkan pertanyaan yang berkaitan dengan mutasi siswa. Sebab bukannya tidak mungkin terjadi mutasi siswa di pertengahan semester, ketika datanya sudah terkunci.

Menanggapi permasalahan ini Bp. Nazarudin menjelaskan bahwa, jika terjadi mutasi siswa di tengah semester, maka akan diakui pada pergantian semester berikutnya.

Jika data PTK sudah valid, maka PTK tersebut berstatus siap SK. Selama 7 hari diberikan kewenangan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk memverifikasi kevalidan data tersebut. Jika pada waktu verifikasi tersebut ternyata data yang tampil pada Info PTK tidak sesuai dengan kondisi yang real di lapangan, maka Dinas Pendidikan Kab/Kota berhak membatalkan status siap SK tersebut.

Untuk proses verifikasi terkadang Dinas Pendidikan Kab/Kota membutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Oleh karena itu tidak salah jika ada kebijakan di daerah yang mengharuskan adanya "Pemberkasan" bagi guru-guru penerima Tunjangan Sertifikasi. Tetapi ada juga daerah-daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Boleh-boleh saja karena semua itu merupakan kewenangan daerah masing-masing.

1 komentar:

Tambahan Pak Admin..

-Tambahan Keterangan Validasi Sertifikasi
-Penguncian JJM, dan
-Penguncian Jumlah Siswa dalam satu semester.
-jika Briging Data dengan Dapodikmen berjalan lancar, Maka Wajib Menginputkan PTK yang mengambil Jam diluar Dikdas (SMA/SMK) ke Aplikasi Dapodikmen (Menu PTK dengan Status Sekolah Non-Induk dan Terpetakan/Termapping pada Rombel Aplikasi Dapodikmen)

CMIIW

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.