Home /
Dapodikdas /
Tunjangan Profesi /
Setelah 7 hari data valid, terbitlah SKTP.. siswa juga dikunci
23 February 2015
“Diam bisa jadi sedang galau…” demikian status yang ditulis oleh Bp Nazarudin pada akun facebooknya (23/03/2015;22:00 wita). Apa gerangan yang membuatnya galau..? Ternyata penyebabnya adalah laman Info PTK yang sampai saat ini belum diupdate untuk semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.
Ada banyak hal yang menyebabkan sampai saat ini laman Info PTK belum diupdate untuk semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, terutama karena banyaknya aturan-aturan baru yang harus diakomodir. Disamping untuk penerbitan SKTP diperlukan juga nilai PKG, ada juga tambahan keterangan validasi sertifikasi.
“Jika data sudah valid, tujuh hari setelah itu akan terbit SKTPnya. Kalau sudah terbit SKTP maka data dikunci. Bukan saja JJM yang dikunci, akan tetapi keaktifan dan siswa juga dikunci. Jadi dalam satu semester siswa tidak bisa pindah-pindah kelas.” ungkap Bp. Nazarudin, yang kami kutip dalam komentar pada statusnya itu.
Adanya penguncian siswa di dalam rombel ini tentu saja menimbulkan pertanyaan yang berkaitan dengan mutasi siswa. Sebab bukannya tidak mungkin terjadi mutasi siswa di pertengahan semester, ketika datanya sudah terkunci.
Menanggapi permasalahan ini Bp. Nazarudin menjelaskan bahwa, jika terjadi mutasi siswa di tengah semester, maka akan diakui pada pergantian semester berikutnya.
Jika data PTK sudah valid, maka PTK tersebut berstatus siap SK. Selama 7 hari diberikan kewenangan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk memverifikasi kevalidan data tersebut. Jika pada waktu verifikasi tersebut ternyata data yang tampil pada Info PTK tidak sesuai dengan kondisi yang real di lapangan, maka Dinas Pendidikan Kab/Kota berhak membatalkan status siap SK tersebut.
Untuk proses verifikasi terkadang Dinas Pendidikan Kab/Kota membutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Oleh karena itu tidak salah jika ada kebijakan di daerah yang mengharuskan adanya "Pemberkasan" bagi guru-guru penerima Tunjangan Sertifikasi. Tetapi ada juga daerah-daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Boleh-boleh saja karena semua itu merupakan kewenangan daerah masing-masing.
Setelah 7 hari data valid, terbitlah SKTP.. siswa juga dikunci
“Diam bisa jadi sedang galau…” demikian status yang ditulis oleh Bp Nazarudin pada akun facebooknya (23/03/2015;22:00 wita). Apa gerangan yang membuatnya galau..? Ternyata penyebabnya adalah laman Info PTK yang sampai saat ini belum diupdate untuk semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.
Ada banyak hal yang menyebabkan sampai saat ini laman Info PTK belum diupdate untuk semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, terutama karena banyaknya aturan-aturan baru yang harus diakomodir. Disamping untuk penerbitan SKTP diperlukan juga nilai PKG, ada juga tambahan keterangan validasi sertifikasi.
“Jika data sudah valid, tujuh hari setelah itu akan terbit SKTPnya. Kalau sudah terbit SKTP maka data dikunci. Bukan saja JJM yang dikunci, akan tetapi keaktifan dan siswa juga dikunci. Jadi dalam satu semester siswa tidak bisa pindah-pindah kelas.” ungkap Bp. Nazarudin, yang kami kutip dalam komentar pada statusnya itu.
Adanya penguncian siswa di dalam rombel ini tentu saja menimbulkan pertanyaan yang berkaitan dengan mutasi siswa. Sebab bukannya tidak mungkin terjadi mutasi siswa di pertengahan semester, ketika datanya sudah terkunci.
Menanggapi permasalahan ini Bp. Nazarudin menjelaskan bahwa, jika terjadi mutasi siswa di tengah semester, maka akan diakui pada pergantian semester berikutnya.
Jika data PTK sudah valid, maka PTK tersebut berstatus siap SK. Selama 7 hari diberikan kewenangan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk memverifikasi kevalidan data tersebut. Jika pada waktu verifikasi tersebut ternyata data yang tampil pada Info PTK tidak sesuai dengan kondisi yang real di lapangan, maka Dinas Pendidikan Kab/Kota berhak membatalkan status siap SK tersebut.
Untuk proses verifikasi terkadang Dinas Pendidikan Kab/Kota membutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Oleh karena itu tidak salah jika ada kebijakan di daerah yang mengharuskan adanya "Pemberkasan" bagi guru-guru penerima Tunjangan Sertifikasi. Tetapi ada juga daerah-daerah yang tidak perlu melakukan pemberkasan. Boleh-boleh saja karena semua itu merupakan kewenangan daerah masing-masing.
Related Posts
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku terbatas, tidak berlaku untuk Sekolah DasarAdanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam ...
Tahun ini penerbitan SKTP tanpa usulan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Jika pada tahun 2014, data yang sudah valid sebelum diterbitkan SK nya harus melalui mekanisme pengusulan dari Dinas Pendidikan ...
Jurus ampuh membuka Info GTK dengan lancar AL-MAUDUDY.COM (12/10/2017), Masih pada sibuk buka info GTK ya. Masih sering kesal gara-gara tidak bisa membukanya ya, ent ...
Kepala Sekolah dituntut mengalokasikan biaya dari BOS untuk pelaksanaan Daftar Hadir GTK (DHGTK) Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan T ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

1 komentar:
Tambahan Pak Admin..
-Tambahan Keterangan Validasi Sertifikasi
-Penguncian JJM, dan
-Penguncian Jumlah Siswa dalam satu semester.
-jika Briging Data dengan Dapodikmen berjalan lancar, Maka Wajib Menginputkan PTK yang mengambil Jam diluar Dikdas (SMA/SMK) ke Aplikasi Dapodikmen (Menu PTK dengan Status Sekolah Non-Induk dan Terpetakan/Termapping pada Rombel Aplikasi Dapodikmen)
CMIIW
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.