14 January 2015
a
| untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; |
b
| untuk SD atau yang sederajat 20:1; |
c
| untuk MI atau yang sederajat 15:1; |
d
| untuk SMP atau yang sederajat 20:1; |
e
| untuk MTs atau yang sederajat 15:1; |
f
| untuk SMA atau yang sederajat 20:1; |
g
| untuk MA atau yang sederajat 15:1; |
h
| untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan |
i
| untuk MAK atau yang sederajat 12:1. |
a
| Satuan pendidikan khusus |
b
| satuan pendidikan layanan khusus |
c
| satuan pendidikan yang mempekerjakan guru berkeahlian khusus atau |
d
| satuan pendidikan selain huruf a, b dan c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional |
SEMESTER INI RASIO MINIMAL JUMLAH SISWA TERHADAP GURU BELUM DIBERLAKUKAN
12 January 2015
- Pada data Satuan Pendidikan telah dilengkapi fitur peta koordinat yang telah di link dg google map untuk memudahkan pemilihan titik kordinat lokasi sekolah
- Terdapat pernyataan kepala sekolah berkaitan dengan kebenaran, kelengkapan dan kemutakhiran data yang dikirimkan oleh sekolah
- Dapat dilakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Peserta Didik dan PTK melalui aplikasi Dapodik
- Terdapat peringatan (Alert) pada table peserta didik agar mengisikan Nomor KPS/KKS bagi peserta didik yang keluarganya memiliki kartu tersebut
- Penyaluran tunjangan guru, alokasi dana BOS,dan program lainnya berdasarkan data pada periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015
- Uninstall app versi 3.00/ 3.01
- Install app 3.02
- Generate ulang prefill di :
- Registrasi dan login di semeseter 2
- Input dan update data semester 2
- Informasi lebih lengkap baca manual 3.02 dan FAQ 3.02
1. Beberapa Data Tidak Masuk
- Buka folder C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\synch\prefill. Pastikan ada folder "log" di dalam folder prefill. Jika tidak ada, silahkan buat sendiri folder "log" nya.
- Sambungkan komputer anda dengan internet.
- Lakukan registrasi kembali (online)
- Ketika muncul kembali pemberitahuan: "Maaf beberapa data tidak masuk", silahkan buka folder "log" yang tadi, maka ada sebuah file txt di dalam folder "log".
- File tersebut kirim ke alamat sekretariatdikdas@gmail.com dengan subject: "beberapa data tidak masuk"
- Langkah selanjutnya setelah ada jawaban email (ASAP) adalah melakukan generate prefill. Kemudian ulangi langkah 2 dan 3. Jika masih gagal, ulangi langkah 4 (ambil file txt yang terbaru), kemudian lanjut ke langkah 5.
2. Prefill tidak di temukan
Jika anda mengalami masalah seperti gambar di atas ketika melakukan registrasi, maka langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:
- Pastikan file prefill sudah diletakkan di folder C:\prefill_dapodik
- Cek apakah nama folder sdh benar prefill_dapodik, cek apakah huruf “l” sudah dobel
- Cek nama prefill, apakah ada angka 1,2,3 dst... jika iya, hapus tanda strip bawah dan angka (_1)
- Cek lagi kode registrasi, apakah sudah valid? Bedakan huruf dan angka antara I dan 1, O dan 0
SOLUSI UNTUK MASALAH BEBERAPA DATA TIDAK MASUK DAN PREFILL TIDAK DITEMUKAN PADA INSTALASI DAPODIKDAS VERSI 3.02
07 January 2015
- Peringatan kode regisstrasi tidak di temukan.
- Kasus 1
Silahkan cek kembali KODEREGISTRASI yang dientrykan lalu Cek pada folder prefill yang ada di C:/prefill_dapodik apakah prefill nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut/belum. Kalau belum maka segera unduh prefill nya pada alamat
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
pada bagian unduh Download Data Prefill, kemudian masukan kode registrasi setelah itu klik unduh ditulisan sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/prefill_dapodik.- Kasus 2
Biasa terjadi penamaan dalam prefill mengandung angka (angka) akibat unduhan yang berulang kali, Maka solusinya adalah dengan cara mengedit penamaan file prefill dan hilangkan tanda (angka) - Peringatan sebagian data tidak masuk (lihat gambar berikut). Jika mengalami masalah ini, silahkan lakukan generate ulang prefill dan lakukan registrasi ulang. Jika langkah ini belum berhasil, disarankan untuk menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Download Petunjuk manualnya DI SINI
Aplikasi Dapodikdas Versi 3.02 dirilis, Nama dan Tanggal Lahir PTK/PD dibuka
24 December 2014
Salah satu parodi tentang OPS |
TAHUN 2015 KEPALA SEKOLAH HARUS TANDA TANGAN FAKTA INTEGRITAS KEBENARAN DATA HASIL SYNC DAPODIK
23 December 2014
1. Realistis Menghadapi Proses Penilaian Kurikulum 2013
- Banyaknya komponen penilaian
- Frekuensi penilaian lebih sering
- Memakan waktu
- Permendikbud no. 65/2013 tentang Standar Proses.
- Permendikbud no. 66/2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Permendikbud no. 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum
Hubungan antara dapodik dengan aplikasi raport |
DOWNLOAD APLIKASI RAPORT SMP KURIKULUM 2013 VERSI 10034 DAN MANUAL APLIKASINYA
11 December 2014
Penjelasan umum mengenai Aplikasi Rapor SD ini adalah sebagai berikut: :
- Aplikasi Rapor dapat dipergunakan untuk menampung kompetensi dasar dan indikator yang diorganisasikan per sub tema, per tema dan per kelas.
- Sebagai data awal, aplikasi ini sudah dilengkapi dengan kompentensi dasar dan indikator sebagaimana tercantum pada buku guru.
- Apabila diperlukan, guru dapat menambahkan kompentensi dasar dan atau indikator yang diperlukan untuk memperkaya pembelajaran. Apabila kompentensi dasar atau indikator yang ditambahkan tersebut tidak diperlukan lagi, dapat dihapus dari daftar kompentensi. Guru tidak dapat menghapus kompentensi dasar yang telah disiapkan sebagai data awal aplikasi ini.
- Aplikasi Rapor menampung nilai hasil proses pembelajaran.
- Nilai yang ditampung oleh aplikasi Rapor ini adalah nilai untuk indikator pada tiap kompetensi dasar.
- Aplikasi Rapor akan mengolah nilai indikator menjadi nilai kompetensi dasar.
- Aplikasi Rapor akan menyeleksi kompetensi dasar yang menonjol positif dan negatif untuk tiap siswa.
- Aplikasi Rapor akan mencetak deskripsi kompentensi dasar sesuai hasil butir 4.
- Sebelum dijalankan, aplikasi ini harus disinkronkan terlebih dahulu dengan dapodik untuk pengisian data sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (ptk), rombel dan siswa.
- Aplikasi dapat di unduh di http://ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id
Menu Utama Pada Aplikasi Rapor SD ini adalah sebagai berikut:
- Referensi
Melalui menu ini, pengguna dapat mengolah data referensi yang akan digunakan pada menu lainnya, seperti: Aspek Kesehatan, Tema, Sub Tema, Kompetensi Inti, Kompentensi Dasar dan Indikator. - Ekstrakurikuler
Melalui menu ini pengguna dapat menambah, mengubah atau menghapus jenis kegiatan ekstrakurikuler dan anggota ekstrakurikuler.
Menu Ekstrakurikuler terdiri dari sub-menu Master Ekstrakurikuler dan Anggota Ekstrakurikuler. - Pemetaan
Melalui menu ini pengguna dapat melakukan pemetaan Mata Pelajaran yang ada pada Sub tema, Pemetaan Kompetensi Dasar dan Pemetaan Indikator. Pemetaan ini akan menetukan aspek yang akan dinilai pada setiap jenis penilaian. - Penilaian
Menu ini berfungsi untuk mengisi nilai setiap peserta didik pada seluruh jenis penilaian, seperti: Buku Harian Guru, Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Pada menu ini juga pengguna dapat mengisi Absensi Peserta Didik, Catatan Prestasi dan Penilan Pambahan (Saran- saran, Aspek Kesehatan dan Perkembangan Fisik Peserta Didik). - Rapor
Menu Rapor berfungsi untuk memproses pembuatan rapor sehingga dihasilkan bentuk keluaran rapor yang siap dicetak. - Tools
Pada menu ini pengguna dapat melakukan sinkronisasi data dengan database dapodik, seperti: kurikulum, mata pelajaran, peserta didik, anggota rombel dan sebagainya. - Pengaturan
Menu Pengaturan berfungsi untuk mengelola Pengguna dan Group Pengguna.
Lisensi :
- Aplikasi ini adalah aplikasi tidak berbayar untuk sekolah.
- Tidak diperkenankan melakukan reverse engineering, perubahan kode sumber, pemaketan ulang, pada keseluruhan komponen aplikasi ini.
- Tidak diperkenankan menyebar luaskan data data yang di simpan ataupun digunakan oleh aplikasi ini ke luar sekolah yang bersangkutan.
- Penggunaan dan pemanfaatan aplikasi ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan Internasional
Update Info :
Description
Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 SD
- Aplikasi ini dapat digunakan oleh sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswa.
- Aplikasi ini terhubung dengan dapodik sekolah, oleh karena itu, hanya bisa dipasang pada komputer yang memiliki dapodik sekolah.
- Aplikasi Rapor dapat dipergunakan untuk menampung kompetensi dasar dan indikator yang di organisasikan per sub tema, per tema dan per kelas.
- Sebagai data awal, aplikasi ini sudah dilengkapi dengan kompentensi dasar dan indikator sebagaimana tercantum pada buku guru.
- Apabila diperlukan, guru dapat menambahkan kompentensi dasar dan atau indikator yang diperlukan untuk memperkaya pembelajaran.
- Apabila kompentensi dasar atau indikator yang ditambahkan tersebut tidak diperlukan lagi, dapat dihapus dari daftar kompentensi.
- Guru tidak dapat menghapus kompentensi dasar yang telah disiapkan sebagai data awal aplikasi ini.
- Aplikasi Rapor menampung nilai hasil proses pembelajaran.
APLIKASI RESMI RAPORT SD BERBASIS KURIKULUM 2013 TERINTEGRASI DAPODIK
30 November 2014
Walau tidak sesuai dengan rencana, harus diakui bahwa tim tunjangan P2TK Dikdas telah menunjukkan prestasi terbaiknya di tahun 2014 ini pada program pembangunan jangka menengah tahun 2010 - 2014 ditinjau dari prosentase kualitas data, penyerapan dana, prosentase tepat sasaran dan tepat waktu hingga ke mekanisme dan kualitas kerja. Hal ini harus dijadikan standar minimal pelayanan dalam melakukan pekerjaan selanjutnya menyongsong RPJM 2015 - 2019.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada tim tunjangan P2TK Dikdas, “Silahkan menikmati weekend dan jangan lupa bahwa kita masih punya PR tersisa dan juga tugas kedepan. Tidak lupa, ucapan terimakasih juga kepada Bapak Pimpinan kami pada program PJM 2010 - 2014, Bapak Tagor Alamsyah, Bapak Harlan, Bapak Imam Syahroni, Bapak Sumarno dan terutama Direktur P2TK Dikdas Bapak Sumarna Surapranata, Ph.D. Semoga kehidupan dan pekerjaan kita mendapatkan Ridho-Nya. “
SAMPAI 29 NOVEMBER 2014 P2TK DIKDAS MASIH HUTANG 1.800 INDIVIDU BELUM SK DAN 10 MILIAR RUPIAH TERSANGKUT PENCAIRAN
Proses entri yang dilakukan dengan asal-asalan tidak bisa lagi dilakukan pada era database sekarang ini. Sebab prosesing data tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah masuk ke suatu ‘system’ yang dilakukan secara terpusat, terintegrasi dan daring. Data pokok yang paling prinsip adalah nama dan tanggal lahir. Jangan sampai nama dan tanggal lahir di Ijazah, SK, dapodik, database NUPTK berbeda, hatta itu hanya masalah singkatan yang sebenarnya memiliki makna yang sama.
Contoh kecil saja nama Muhammad, Muhamad, Moch. Muh. Semua nama itu sebenarnya memiliki maksud yang sama, jika diverifikasi secara manual oleh tangan-tangan manusia masih bisa lolos karena manusia bisa memahami maksudnya. Akan tetapi jika diverifikasi oleh suatu system pasti akan terbaca sebagai data yang berbeda. Oleh karena itu apabila mengalami kasus seperti ini harus diambil langkah yang cepat dan tepat sesuai prosedur yang ada untuk memperbaikinya.
User ID dan Password Tidak valid
“Yang datang ke P2TK tidak harus PTK yang bersangkutan.” kata pak Nazarudin Kompetan. Lebih jauh ditegaskan pula, “Bisa diwakilkan oleh siapa saja, boleh orang Dinas, saudara atau keluarga, yang penting ada Surat Kuasanya. Sedangkan untuk kesalahan NIP bisa dierbaiki di dapodiknya”
JJM Terkunci
Untuk membuka kuncian ini langkah maka kita harus membuat “Surat Permohonan Pembukaan Kunci” ke P2TK pusat, bisa langsung ke kantor P2TK di Jakarta atau bisa juga melalui OP Simtun Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Jika disebabkan oleh kesalahan entri maka harus dilengkapi dengan “Surat Pernyataan Kesalahan Entri”.
Diinformasikan oleh Pak Nazararudin bagi yang sudah merasa membuat surat pernyataan salah entri dan sudah diserahkan ke P2TK tetapi masih belum valid datanya, maka hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Data dapodiknya apakah sudah diperbaiki sebelum kirim surat atau belum... Jika belum pasti Data akan sulit valid..
- Apakah ada ‘Jadwal Harian’ (Jadwal Pelajaran, bukan pembagian jam – red) atau tidak saat mengirim surat tersebut, ini diperlukan untuk analisa ketercukupan jam..
- Pastikan suratnya nyampe ke P2TK...
NUPTK SALAH DAN MEMBUKA JJM TERKUNCI HARUS KE P2TK PUSAT
19 November 2014
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS/KKS
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodikdas
- Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat=lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
TAHUN 2015 PROGRAM BSM DATANYA DARI DAPODIK
09 November 2014
- Status data "GTT Perlu Verifikasi DInas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014 .. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing-masing untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas
- Status Data Belum Update DAPODIK : Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
- Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK
- Sudah benar belum penulisan NUPTK-nya, coba di cek lagi tidak menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jari nya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
- Lihat lagi sekolah induknya udah di centang atau belum
- Sudah mapping rombel belum
- Apakah PTK tersebut masih aktif ?
- yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
- Memiliki Jam tambahan di luar jenjang Dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag : Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
- Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
SOLUSI UNTUK MENGATASI MASALAH STATUS DATA "GTT Perlu Verifikasi Dinas" DAN PERMASALAHAN SKTP LAINNYA
Penentuan Daerah Khusus kaitannya dengan penerimaan tunjangan khusus bagi guru, saat ini rupanya semakin selektif, sebab Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan desa tertinggal di daerah tertinggal dan daerah tertinggal yang telah terentaskan dalam periode tertentu, sehingga ada beberapa daerah yang dulunya termasuk sebagai Desa Tertinggal kini sudah dicabut statusnya karena memang desa atau daerah tersebut sudah berkembang dan tidak lagi menjadi desa tertinggal.
Demikian juga dalam rangka memperlancar pemberian tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus agar tepat sasaran, jumlah, dan waktu maka pemerintah mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang dituangkan dalam Permendikbud No. 140 Tahun 2014. Sebab berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat P2TK menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas (baca kembali KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014).
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
- daerah yang terpencil atau terbelakang;
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- daerah perbatasan dengan negara lain;
- daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau
- pulau kecil terluar
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang diubah adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Penetapan daerah penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus berdasarkan data mengenai penetapan desa tertinggal di daerah tertinggal dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
Penetapan daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus.
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal 4 Permendikbud No. 34 Tahun 2012 yang dihapus berbunyi :
- Pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Usulan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
- Kepala daerah kabupaten/kota yang daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengusulkan guru yang berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria dan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Jika jumlah guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan melebihi kuota yang telah ditetapkan, Pemerintah dapat menentukan calon penerima sebanyak kuota berdasarkan skala prioritas.
Pasal 5 Permendikbud No 34 Tahun 2012 menyebutkan bahwa :
- Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
- Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
PERMENDIKBUD NO. 140 TAHUN 2014 : DAERAH PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU DITENTUKAN OLEH KEPMENDIKBUD
27 October 2014
Belum meratanya diterima informasi tentang verval peserta didik untuk keperluan penerbitan NISN ternyata menimbulkan banyak masalah, diantaranya ‘gagal paham’. Jauh-jauh hari sebelum siswa kelas akhir (kelas 6 dan 9) tamat, sudah disosialisaikan baik melalui bimtek maupun media sosial akan pentingnya verval pd. Akan tetapi seperti yang sudah diungkap di atas bahwa akses informasi tidak merata karena tidak semua OPS eksis pada media sosial. Kalaupun aktif di media sosial kadang-kadang timbul pemahaman yang belum pas atau yang lebih dikenal di kalangan OPS dengan “gagal paham”. Demikian juga jadwal bimtek dari pihak PDSP belum menyentuh ke semua daerah di Indonesia.
Beberapa masalah yang timbul akibat gagal paham ini,diantaranya adalah OPS terlanjur mengeluarkan siswa yang sudah tamat pada aplikasi dapodik sebelum melakukan kegiatan verval pd sehingga siswa tersebut belum (tidak diketahui) memiliki NISN. Tentu saja OPS menjadi kelabakan ketika pada blanko Ijazah mulai tahun ini NISN harus diisi. Itu artinya setiap siswa memiliki NISN adalah suatu keharusan.
Akhirnya pihak PDSP menjanjikan bahwa siswa yang sudah tamat tersebut akan dimunculkan kembali pada verval pd agar bisa diverval. Akan tetapi jarang yang mengetahui pada menu yang mana siswa sudah tamat tersebut diletakkan. Oleh karena itu berikut ini kami sajikan cara untuk melihat dan menyimpan data siswa yang sudah tamat tersebut pada verval pd.
Setelah ketemu maka akan kelihatan apakah siswa yang bersangkutan sudah memiliki NISN karena sudah diverval oleh sekolah tempatnya melanjutkan atau belum. Jika sudah memiliki NISN maka tinggal dikutip NISN nya untuk dapat ditulis di ijazah. Jika belum maka yang bertugas melakukan verval adalah sekolah tempatnya melanjutkan.
Cara melihat data siswa yang sudah tamat pada aplikasi verval pd adalah sebagai berikut :
- Login di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id (di sini kami tidak akan membahas mengenai masalah tidak bisa login atau bagaimana caranya login)
- Pilih Tab Edit data >> Pengajuan >> Nama & Tanggal Lahir >> Klik tombol pilih siswa
- Pada kolom Tingkat baris pertama (lihat gambar berikut) ketik angka 0 dan enter. Tunggu proses sehingga yang muncul adalah semua siswa yang berada pada tingkat(kelas) 0.
Siswa tingkat 0 menunjukkan bahwa siswa tersebut sudah tamat.
Selanjutnya untuk menyimpan data tersebut agar bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan bisa di baca pada http://al-maududy.blogspot.com/2014/06/cara-menyimpan-nisn-hasil-verval-pd-ke.html
Semoga bermanfaat…Salam satu data..!
Kahar Muzakkir Monday, October 27, 2014 CB Blogger IndonesiaCARA DOWNLOAD NISN SISWA YANG SUDAH TAMAT
23 October 2014
Implementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014/2015 tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Berbagai kendala teknis dijumpai di lapangan terutama yang berkaitan dengan kegiatan verpal pd bagi peserta didik di jenjang terakhir masing-masing satuan pendidikan.
Kendala yang paling umum diantaranya, belum semua sekolah melakukan kegiatan verval pd karena belum meratanya akses sosialisasi dan informasi, belum semua bisa login pada SSO PDSP, sampai pada rumitnya proses ajuan edit data bagi peserta didik yang masih keliru nama dan tanggal lahirnya. Sementara itu deadline yang diberikan untuk verifikasi dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 pada 31 Desember 2014 semakin sempit. Bahkan tidak sedikit para OPS yang mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti Inspect Element dan lain-lain.
Mengatasi kendala iitu kemudian pihak PDSP memberikan kelonggaran sistem verifikasi dan validasi . Hal ini tertuang pada pemberitahuan yang disebar melalui media sosial oleh admin PDSP yang menyatakan bahwa :”Untuk sementara edit data/perbaikan Nama dan Tanggal lahir di lakukan di DAPODIKDAS, berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 November 2014.” Tindak lanjutnya adalah aplikasi dapodikdas menjanjikan akan merilis patch baru yaitu versi 3.01 yang akan membuka data nama dan tanggal lahir peserta didik yang terkunci.
Berbagai tanggapan bermunculan dengan kebijakan yang memberikan kelonggaran ini. Ada yang menyambut dengan sukacita karena akan lebih mempermudah kerja OPS, ada pula yang meragukan karena menghawatirkan menimbulkan banyak masalah baru yang berkaitan dengan kualitas data yang tersaji. Diantaranya ada yang mempertanyakan apakah dengan dibukanya kunci edit data (nama & tgl.lahir) pd tabel utama PD dan PTK akan menyelesaikan semua masalah yg terkait dgn hal tersebut atau justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih membingungkan lagi.... karena melihat lemahnya komitmen yang dimiliki untuk mempetahankan alur yang sudah dinilai valid, baik dari segi yuridis, kualitas maupun kuantitas data yang kemarin-kemarin diagung-agungkan oleh semuanya....
Menanggapi permasalahan itu salah seorang admin PDSP Bp. Taufik Lone memberikan penjelasn yaitu “Ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya kebijakan terkait masalah edit Nama dan Tanggal Lahir yang saat ini bisa di lakukan di DAPODIKDAS, tapi saya ingatkan sekali lagi ini sifatnya hanya sementara, pertama adalah bahwa PDSP berusaha mengakomodir kegalauan OPS terhadap prosedur edit data yang harus melampirkan berkas yang di syaratkan dan penumpukan berkas yang harus di proses, kedua, masih banyaknya Sekolah yang terlambat melakukakn VervalPD karena tidak meratanya penyebaran system informasi digital di seluruh Indonesia, ketiga, batas waktu penerbitan Statistik Pendidikan yang semakin sempit, sementara data yang dijaring dan di validasi oleh DAPODIKDAS dan VervaPD masih dalam proses, keempat, Persiapan data peserta UN/US 2014/2015 yang batas waktunya juga semakin sempit, selanjutnya setelah batas waktu yang ditentukan atas kebijakan tersebut selesai, Sekolah dan OPS bisa lebih konsentrasi dalam mempersiapkan data PD sehingga memperkecil penggunaan fasilitas Edit Data pada VervalPD.”
Disarikan dari berbagai sumber
Kahar Muzakkir Thursday, October 23, 2014 CB Blogger IndonesiaPRO KONTRA PEMBUKAAN PENGUNCIAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI APLIKASI DAPODIKDAS
19 October 2014
1. LATAR BELAKANG
- Belum merata jumlah, beban kerja, dan komposisi guru, baik pada tingkat kabupaten/kota/ provinsi maupun di tingkat nasional
- Penerapan Kurikulum 2013
- Masih kekurangan tenaga guru didaerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan serta Daerah Otonom Baru (Pemekaran).
- Kelebihan tenaga guru didaerah perkotaan.
- Masih sulit pelaksanaan perpindahan guru lintas provinsi dan kab/kota.
- Tenaga pendidik dan kependidikan banyak yang pindah profesi ke lingkungan Pemda terutama didaerah pemekaran baru.
- Keberadaan Guru didaerah sering di politisasi dalam pelaksanaan pilkada.
- Seringnya mutasi guru di daerah sebagai dampak politik.
- Masih terbatas guru yg baru mendapatkan sertifikasi.
- Terbatasnya Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan belum optimal.
- Masih banyak jumlah guru yg blm memenuhi kwalifikasi pendidikan S1/D4.
- masih kekurangan guru mata pelajaran tertentu (PNS)
- Masih belum optimal peningkatan kompetensi tenaga kependidikan tenaga administrasi sekolah TK s/d SMA/SMK
- Masih tebatasnya tenaga pengawas Fungsional atau tenaga supervisi.
- Masih terdapat tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan latar belakang ijasah.
- Masih terdapat guru yang belum memahami perangkat pembelajaran (RPP, Silabus, kurikulum KTSP)
- Masih belum sinergis Database pendidik dan tenaga kependidikan antara Dinas Pendidikan dgn BKD
- Masih belum optimal koordinasi dlm Perencanaan pendidik dan tenaga Kependidikan antara dinas pendidikan dgn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga seringkali kurang sesuai kebutuhan.
- Penempatan tenaga pendidik/kependidikan belum terdistribusi sesuai kebutuhan
2. PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Penataan dan Pemerataan guru (PNS) dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu alih tugas, alih fungsi dan pengangkatan PNS baru.A. Alih Tugas
Kriteria Alih Tugas :
- Pemenuhan beban minimal tatap muka;
- Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidiknya;
- Pemerataan mutu pendidikan;
- Akses/Keterjangkauan (jarak, moda transportasi, waktu tempuh, dan biaya);
- Kondisi sosial yang kondusif; dan
- Hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan daerah
Contoh kriteria alih tugas :
- Mempunyai sertifikat pendidik tapi belum dapat memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu;
- Atas permintaan sendiri;
- Mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau sertifikat pendidik, dipindahkan ke satuan pendidikan lainnya yang membutuhkan dan sesuai bidang keahliannya/pendidikan;
- Memenuhi aspek pemerataan mutu pendidikan berdasarkan kualitas/kinerja guru;
- Memiliki aksesibilitas tinggi ke Satuan Pendidikan baru, bertempat tinggal di lokasi terdekat dengan satuan pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota yang kekurangan guru dan/atau asal daerah guru yang bersangkutan;
- Dibutuhkan oleh satuan pendidikan di kabupaten/kota lain karena mempunyai keterampilan atau keahlian khusus;
- Dapat diterima di satminkal yang baru;
- Tidak sedang mengemban tugas tambahan
B. Alih Fungsi
Kriteria alih fungsi :
- Dipindahkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan;
- Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi untuk fungsi/mata pelajaran barunya;
- Mengikuti sertifikasi sesuai dengan fungsi/mata pelajaran barunya.
C.Pengangkatan PNS Baru
Pemerintah daerah dapat melakukan pengangkatan guru PNS baru dengan mengikuti peraturan perundangan3 MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
A. Tingkat Kabupaten/Kota
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN / KOTA
- Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua satuan pendidikan yang ada diwilayahnya setiap semester.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan satuan pendidikan binaannya untuk menyusun rencana penataan dan pemerataan guru, yang menyangkut guru yang akan dialihtugaskan dan yang akan dialihfungsikan.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah melaksanakan penataan dan pemerataan guru di wilayah kewenangannya, dan masih ada kelebihan guru dan/atau kekurangan guru, maka kabupaten/kota menyampaikan hasil penataan dan pemerataan tersebutsebagai bahan informasi kepada pemerintah provinsi.
- Bupati/Walikota membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota menyampaikan perencanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
- Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru di wilayahnya kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi, paling lambat bulan April tahun berjalan.
- Rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada bupati/walikota dan disampaikan ke SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota
BKD KABUPATEN/KOTA :
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat kabupaten/kota setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat kabupaten/kota.
- SKPD bidang kepegawaian kabupaten/kota melaporkan formasi guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dengan tembusan ke Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B.Tingkat Provinsi
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI :
- Dinas pendidikan provinsi mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarkabupaten/kota dalam wilayahnya
- Dinas pendidikan provinsi melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang terkait untuk memfasilitasi pemindahan guru antarkabupaten/kota, dengan agenda:
a. Penyampaian informasi kelebihan dan kekurangan guru per kabupaten/kota; b. Penyampaian data/portofolio guru yang akan dipindahkan; c. kesepakatan antarkabupaten/kota yang akan memindahkan/menerima guru. - Gubernur membuat keputusan tentang penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
- Gubernur menyampaikan rencana penataan dan pemerataan guru di wilayahnya berdasarkan usulan Bupati/Walikota kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
- Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, paling lambat bulan Mei tahun berjalan, dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BKD PROVINSI :
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menerima rencana penataan dan pemerataan guru tingkat provinsi setiap semester.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi menetapkan formasi guru berdasarkan rencana kebutuhan guru tingkat provinsi.
- SKPD bidang kepegawaian provinsi melaporkan formasi guru ke KemenPAN&RB dengan tembusan ke BKN dan Kemdikbud
C. Tingkat Nasional
- Kemdikbud meminta laporan hasil perhitungan kebutuhan dan data guru dari semua provinsi.
- Kemdikbud melakukan analisis terhadap laporan tersebut, dan hasilnya berupa agregat perhitungan dan pemetaan guru sebagai rencana kebutuhan guru tingkat nasional.
- Rencana kebutuhan guru tingkat nasional disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kemdikbud mengkoordinasikan perencanaan penataan guru antarprovinsi.
4. STRATEGI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
- Menyusun produk hukum dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau produk hukum lainnya terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada Peraturan Bersama;
- Sosialisasi program penataan dan pemerataan guru PNS diwilayah kabupaten/kota;
- Verifikasi data guru dan analisis kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di setiap satuan pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
5. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- Apakah perencanaan penataan dan pemerataan guru sudah menggambarkan redistribusi guru yang merata sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan?
- Apakah pelaksanaan penataan dan pemerataan guru berjalan secara efektif, efisien, objektif, akuntabel, serta mampu mengatasi masalah kelebihan/kekurangan guru ?
- .Apakah penataan dan pemerataan guru berdampak pada peningkatan mutu pendidikan?
APLIKASI “SIM RASIO PTK” DUKUNG KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
20 September 2014
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan para operator baik operator sekolah maupun operator dinas terutama pada seputar verval pd dan verval ptk baik terutama melalui jejaring sosial, baik itu melalui postingan status maupun melalui inbox. Oleh karena itu Bp. Taufik Lone salah seorang admin PDSP merasa bahwa sudah waktunya menjawab pertanyaan teman-teman OP Dinas dan Sekolah seperti dipaparkan berikut ini, mudah-mudahanan bisa dipahami,,
Tanya :
Data kelas 1/siswa baru yang sudah di inputkan di dapodik belum muncul di vervalPD, sedangkan sekolah lain sudah, padahal sudah sinkron seperti yang dilakukan oleh OPS lain, bagaimana solusinya ?
Jawab :
Saat ini proses update/sinkronisasi data antar server VervalPD dan Dapodikdas masih berjalan.
Tanya :
Sudah registrasi di SDM-PDSP dan sudah menerima email dari admin SDM-PDSP, tapi tidak bisa login SDM-PDSP dan vervalPD ?
Jawab :
- OP Dinas atau Sekolah yang registrasi sebelum tanggal 13 September 2014, default username dan passwordnya adalah email yang di tuliskan di kolom "Email Pribadi" padasaat registrasi SDM-PDSP,
- OP Dinas atau Sekolah yang registrasi sesudah tanggal 13 September 2014, Username nya adalah email yang di tuliskan di kolom "Email Pribadi" padasaat registrasi SDM-PDSP dan passwordsnya sama dengan password yang di tuliskan pada kolom "Password" dan "Konfirmasi Password"
Tanya :
Operator Sekolah tidak bisa login vervalPTK
Jawab :
VervalPTK, VervalSP dan Wilayah aksesnya ada di Dinas Pendidikan masing-masing Wilayah, apabila Operator Sekolah menemukan data PTK, SP dan Wilayah yang tidak valid, silahkan berkordinasi dan berkomunikasi dengan Operator Dinas di wilayahnya masing-masing
Tanya :
Kapan batas akhir VervalPD ?
Jawab :
VervalPD akan berakhir apabila OP Sekolah dan Orang tua/Wali Murid sudah memahami Administrasi Pendataan Peserta didik dengan baik, misalnya, Menginputkan data individu PD di Dapodikdas sesuai dengan berkas yang sah menurut hukum, Akta Kelahiran, Ijazah dll.
Tanya :
Operator Sekolah sudah registrasi di SDM-PDSP dan baru melakukan VervalPD, apa yang pertama harus di lakukan ?
Jawab :
Unduh panduan VervalPD di http://sdm.data.kemdikbud.go.id pada menu Panduan
Untuk sementara ini, hasil pertanyaan yang sering muncul di inbox dan saya jawab secara kolektif, semoga bermanfaat
Kahar Muzakkir Saturday, September 20, 2014 CB Blogger IndonesiaADMIN PDSP “TAUFIK LONE” MENJAWAB ANEKA PERTANYAAN SEPUTAR VERVAL PD DAN VERVAL PTK
17 September 2014
Rabu, 17 September 2014, baru bangun tidur siang, mencoba cari info lewat status facebook ternyata katanya traffic sync lumayan lancar. Kebetulan setelah cek info PTK ada beberapa kekeliruan yang ketemu meskipun itu tidak terlalu prinsip untuk penerbitan SKTP. Akhirnya mencoba untuk sync dengan penuh harapan semoga berhasil terkirim, dan Alhamdulillah akhirnya terkirim juga.
Sedikit bertanya-tanya kok bisa lancar padahal sedang makin mendekati hari “H” seperti orang mudik lebaran biasanya tingkat kepadatan mendekati puncaknya.
Selidik punya selidik, ketemu dengan penjelasan Bp. Jaya Nagara bahwa saat ini trafik sync sedang diarahkan satu jalur saja biar lancar yaitu dari lokal ke server saja. Sedangkan pengiriman balik data dari server ke lokal untuk sementara dihentikan. Lebih jauh dijelaskan oleh mas Yulian Cahyo Hadi Saputro bahwa rekayasa arus ini diambil untuk kenyamanan semua, jadi jangan bertanya kenapa tidak ada data masuk ke lokal.
Langkah tepat diambil para pengelola dapodikdas 2014 semoga membuat para OPS bisa sedikit lega dan terlepas dari kegalauan. Bagaimana tidak galau, deadline tanggal 20 September 2014 untuk pengambilan data sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait dana BOS 2015 dan kurang lebih triwulan IV tahun 2014 cukup menghantui OPS.
Untuk itu kesempatan kali ini silahkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rekan-rekan OPS terutama yang belum pernah sync sama sekali untuk mengirimkan data ke server dapodik. Ingat satu hari diberikan kesempatan sync maksimal 5 kali, untuk memberi kesempatan bagi yang lain terutama yang belum pernah sync.
Salam satu data berkualitas
Kahar Muzakkir Wednesday, September 17, 2014 CB Blogger IndonesiaTRAFFIC DIARAHKAN SATU ARAH… PROSES SINKRONISASI DAPODIKDAS BERJALAN LANCAR
15 September 2014
Menjelang batas akhir (deadline) pengiriman data dapodik untuk kepentingan BOS yang dipatok tanggal 15 September 2014 oleh Mendikbud meskipun kemudian diberikan kelonggaran sampai tanggal 20 September 2014, trafik syncron menjadi sangat tinggi. Tentu saja kondisi ini menimbulkan banyak permasalahan. Salah satunya adalah kasus "Beberapa Data Tidak Masuk" mentok di situ terus.
Untuk mengatasi kasus ini Semuz Rangrank memberikan alternatif solusi sebagai berikut :
- Instal Dapodik Helper jika belum terinstal di laptop. Jika belum punya DH terbaru yang kompatible dengan G3, bisa didownload dengan menekan tombol biru (dapodikdas) di menu utama blog ini, pilih dapodikhelpher
- Jalankan dengan klik kanan run as adminiatrator
- Jika ada konfirmasi pengaturan ulang lakukan pengaturan ulang hingga selesai
- Jalamkan kembali DH dengan klik kanan run as adminiatrator
- Jika berhasil antar muka DH akan tampil & nama sekolah akan terbaca
- Klik menu maintenace – pengguna
- Klik tab reset pasword
- Catat username email yang ditampilkan
- Ubah pasword dapodik anda dan simpan.
- Setelah itu silahkan jalankan dapodikdas anda dan login dengan username yg anda catat dan pasword yang dibuat tadi.
Perhatikan gambar berikut :
Semoga berhasil…
Kahar Muzakkir Monday, September 15, 2014 CB Blogger IndonesiaSOLUSI UNTUK KASUS “BEBERAPA DATA TIDAK MASUK” PADA SYNC DAPODIKDAS VERSI 3.00
06 September 2014
Meskipun aplikasi dapodikdas versi 3.00 atau lebih dikenal dengan nama G3 atau Dapodikdas 2014 sudah lebih dari sebulan diluncurkan dan hampir mendekati deadline pengiriman data, ternyata masih banyak OPS yang belum mulai bekerja sama sekali, entah karena kurangnya akses informasi atau faktor-faktor lainnya. Untuk itu tidak ada salahnya kami posting beberapa saran penting dari Bp. Adam Dikdas salah seorang tim pengembang dapodik yang kami kutip dari statusnya di Grup FB Info Pendataan Ditjen Dikdas berikut ini. Mudah-mudahan bermanfaat terutama bagi yang baru mulai mengerjakan dapodikdas versi 3.00.
Bagi yang belum berhasil registrasi Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.0
- Perlu diketahui bahwa kode registrasi di versi ini masih sama dengan yang sebelumnya.
- Yang berbeda adalah DATA PREFILL nya, nama prefillnya berbeda begitu pula isinya adalah data terakhir di server pd semester kemarin. sehingga semua ops wajib mendownload kembali data prefill nya di website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, lalu simpan data prefill hasil download di folder C >> prefill_dapodik. Pastikan juga nama prefillnya tidak berubah (biasanya ada yg tambahan (1) akibat file yg sama di download lebih dari satu kali). jika terjadi demikian sesuaikan namanya dengan di rename.
- Ketika registrasi berhasil ataupun gagal data prefill akan tersedot ke aplikasi, sehingga akan didapati folder prefill_dapodik kosong kembali. jika hendak menggunakan fitur registrasi kembali pastikan data prefillnya sudah didownload dan ditempatkan di folder prefill_dapodik tersebut
- ketika registrasi agar tiadak lama, pastikan tidak terkoneksi dengan internet. karena jika terkoneksi dengan internet maka saat registrasi akan mencari ke server pusat yang menyebabkan prosesnya menjadi lama (bisa sampai lebih dari 30 menit)
Bagi yang sudah berhasil login di aplikasi versi 3.0.0
Yang pertama kali dilakukan adalah Gunakan Action menu untuk meringankan beban kerja input data, yaitu sbb :
- Di peserta didik Gunakan Action Menu >> Lanjutkan data periodik PD. fitur ini berfungsi menyalin data periodik PD di semester sebelumnya secara otomatis. jadi ops tinggal mengedit data-data periodik PD yang mengalami perubahan saja
- Di PTK Gunakan Action Menu >> Salin Penugasan (Ada juga yang ketika buka tab PTK otomatis menu ini berjalan)
- Di Sarpras gunakan Action Menu >> Lanjutkan data Periodik. untuk menyalin secara otomatis data input kondisi prasarana dan sarana. Selanjutnya tinggal sesuaikan data periodik yang mengalami perubahan saja
- Di Rombongan Belajar gunakan Action Menu >> Luluskan PD tingkat Akhir. Fungsinya untuk meluluskan semua PD yang terdaftar di rombel tingkat akhir pada semester sebelumnya (Kelas 6 dan 9)
Trims dan selamat bertugas
Kahar Muzakkir Saturday, September 06, 2014 CB Blogger IndonesiaSARAN TIM PENGEMBANG DALAM PENGERJAAN APLIKASI DAPODIKDAS VERSI 3.00
04 September 2014
Agar seluruh data yang kita kirim sampai ke server, maka harus dipastikan bahwa proses syncronisasi itu berhasil dengan sempurna. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses syncronisasi ini, diantaranya kesehatan laptop dan aplikasi, jaringan internet yang tersedia serta trafik syncronisasi ke server itu sendiri.
Kesehatan laptop meliputi kesehatan fisik (hardware) dan kesehatan sistem. Kesehatan hardware dan sistem ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan aplikasi kita. Kemudian untuk proses pengiriman dibutuhkan koneksi internet yang kuat dan stabil. Usahakan dalam proses syncronisasi, kita tidak menjalankan aplikasi yang lain terutama yang berkenaan dengan pemakaian jaringan internet. Demikian juga ramainya trafik pengiriman sangat mempengaruhi terkirimnya data kita ke server.
Seringkali proses syncronisasi gagal ketika traffik ke server padat. Hal ini sering terjadi menjelang batas deatline. Oleh karena itu para OPS hendaknya rtidak membiasakan diri menunda pekerjaan hingga menjelang batas deatline.
Salah satu indikator yang menunjukkan bahwa proses sinkronisasi dapodikdas itu adalah keterangan di log sinkronisasi terdapat waktu mulai dan selesai sinkronisasi.Sehingga para OPS biasanya merasa tenang dan yakin sinkronisasi yang dilakukan sudah berhasil. Padahal mungkin keadaannya tidak sesederhana itu.
Menanggapi hal ini Bp. Obengs Bunhaw Langlang Buana mengatakan : "Rata-rata bagi yang belum tahu atau kurang informasi biasanya setelah proses syncron itu mentang-mentang ada keterangan sudah selesai syncron dan ada waktu mulai serta selesai syncron dianggapnya udeh beres.. padahal sebaiknya."
- cek apakah tabel perubahan data lokal (di aplikasi) sukses terkirim semua.
- adakah data yg dari server masuk ke lokal
- adakah referensi dari server masuk kel lokal, kemudian cek progres cek data diri
- login ke verval pd (NISN) utk melakukan proses verval PD sampai tahap akhir/sampai tahap konfirmasi.. kalau data PD baru sudah masuk ke server PDSP pasti ada yg masuk ke menu residu.. lakukan verval disana sampai beres kemudian jangan lupa nanti konfirmasi..
- Tunggu lagi 1-2 harian kemudian syncron lagi dapodikdasnya (walaupn tdk ada data perubahan di lokal) kenapa hrus syncron lagi...? supaya data NISN di PDSP bisa masuk ke aplikasi...
PENTING UNTUK DIKETAHUI SETELAH MELAKUKAN SYNCRONISASI DAPODIKDAS
02 September 2014
A. Pengertian
B. Tujuan
- menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
- menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
C. Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejakditerbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
- salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
- surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
- salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
- salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
- salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat
yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat; - hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir
pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB; - salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
- salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
Mekanisme
- Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
- Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
- Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
- Kepala sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
- Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.
- Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083.
- Direktorat P2TK Dikdas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
- GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikut ya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:
- GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
- GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.
Pengiriman Berkas:
- Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan, berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu akhir bulan September 2014 melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id - Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013 - Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...