Home /
Kabar Dunia Pendidikan /
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
13 June 2014
Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; danmenjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah. maka pada tanggal 9 Juni 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ditegaskan pula bahwa bagi Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini saya sampaikan ketentuan pakaian seragam jenjang SD/SDLB yang dikutip dari lampiran Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tersebut.
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
- celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- jilbab putih;
- rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
Dijelaskan bahwa untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; danmenjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah. maka pada tanggal 9 Juni 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ditegaskan pula bahwa bagi Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini saya sampaikan ketentuan pakaian seragam jenjang SD/SDLB yang dikutip dari lampiran Peraturan menteri Nomor 45 Tahun 2014 tersebut.
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
- celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- jilbab putih;
- rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Download lengkap :
Related Posts
PEMERINTAH TETAPKAN CUTI BERSAMA … LIBURKAH SEKOLAH ? Penambahan cuti bersama tahun 2017 selama 2 hari terutama tanggal 2 Januari 2017 yang merupakan pengganti Libur Tahun Baru ...
9 Agenda Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Sesuai Permendikbud No. 11 Tahun 2011 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan da ...
Inilah Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Diberitakan pada laman dikdas.kemdikbud.go.id, Kemdikbud bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan m ...
Mendikbud : dari Kota Magelang kita sebar virus kebaikan Menunggu kehadiran Mendikbud Anies Baswedan di SMPN 1 Magelang Hari ini (11/06/2015) Mendikbud Anies Baswedan melakukan kunjungan ...
Sebanyak 16.369 honorer K-2 Kemenag dinyatakan LULUS Seleksi CPNS 2013 Seperti yang ditulis dalam status update Fan Page resmi BKN RI dikabarkan bahwa pada hari Kamis petang (26/06) Panitia Seleksi Nasion ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.