23 October 2014
Implementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014/2015 tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Berbagai kendala teknis dijumpai di lapangan terutama yang berkaitan dengan kegiatan verpal pd bagi peserta didik di jenjang terakhir masing-masing satuan pendidikan.
Kendala yang paling umum diantaranya, belum semua sekolah melakukan kegiatan verval pd karena belum meratanya akses sosialisasi dan informasi, belum semua bisa login pada SSO PDSP, sampai pada rumitnya proses ajuan edit data bagi peserta didik yang masih keliru nama dan tanggal lahirnya. Sementara itu deadline yang diberikan untuk verifikasi dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 pada 31 Desember 2014 semakin sempit. Bahkan tidak sedikit para OPS yang mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti Inspect Element dan lain-lain.
Mengatasi kendala iitu kemudian pihak PDSP memberikan kelonggaran sistem verifikasi dan validasi . Hal ini tertuang pada pemberitahuan yang disebar melalui media sosial oleh admin PDSP yang menyatakan bahwa :”Untuk sementara edit data/perbaikan Nama dan Tanggal lahir di lakukan di DAPODIKDAS, berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 November 2014.” Tindak lanjutnya adalah aplikasi dapodikdas menjanjikan akan merilis patch baru yaitu versi 3.01 yang akan membuka data nama dan tanggal lahir peserta didik yang terkunci.
Berbagai tanggapan bermunculan dengan kebijakan yang memberikan kelonggaran ini. Ada yang menyambut dengan sukacita karena akan lebih mempermudah kerja OPS, ada pula yang meragukan karena menghawatirkan menimbulkan banyak masalah baru yang berkaitan dengan kualitas data yang tersaji. Diantaranya ada yang mempertanyakan apakah dengan dibukanya kunci edit data (nama & tgl.lahir) pd tabel utama PD dan PTK akan menyelesaikan semua masalah yg terkait dgn hal tersebut atau justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih membingungkan lagi.... karena melihat lemahnya komitmen yang dimiliki untuk mempetahankan alur yang sudah dinilai valid, baik dari segi yuridis, kualitas maupun kuantitas data yang kemarin-kemarin diagung-agungkan oleh semuanya....
Menanggapi permasalahan itu salah seorang admin PDSP Bp. Taufik Lone memberikan penjelasn yaitu “Ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya kebijakan terkait masalah edit Nama dan Tanggal Lahir yang saat ini bisa di lakukan di DAPODIKDAS, tapi saya ingatkan sekali lagi ini sifatnya hanya sementara, pertama adalah bahwa PDSP berusaha mengakomodir kegalauan OPS terhadap prosedur edit data yang harus melampirkan berkas yang di syaratkan dan penumpukan berkas yang harus di proses, kedua, masih banyaknya Sekolah yang terlambat melakukakn VervalPD karena tidak meratanya penyebaran system informasi digital di seluruh Indonesia, ketiga, batas waktu penerbitan Statistik Pendidikan yang semakin sempit, sementara data yang dijaring dan di validasi oleh DAPODIKDAS dan VervaPD masih dalam proses, keempat, Persiapan data peserta UN/US 2014/2015 yang batas waktunya juga semakin sempit, selanjutnya setelah batas waktu yang ditentukan atas kebijakan tersebut selesai, Sekolah dan OPS bisa lebih konsentrasi dalam mempersiapkan data PD sehingga memperkecil penggunaan fasilitas Edit Data pada VervalPD.”
Disarikan dari berbagai sumber
Kahar Muzakkir Thursday, October 23, 2014 CB Blogger IndonesiaPRO KONTRA PEMBUKAAN PENGUNCIAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR DI APLIKASI DAPODIKDAS
Implementasi surat dari Pusat Data Statstik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud RI Nomor 3640/P3/LL/2014 tertanggal 8 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN 2014/2015 tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Berbagai kendala teknis dijumpai di lapangan terutama yang berkaitan dengan kegiatan verpal pd bagi peserta didik di jenjang terakhir masing-masing satuan pendidikan.
Kendala yang paling umum diantaranya, belum semua sekolah melakukan kegiatan verval pd karena belum meratanya akses sosialisasi dan informasi, belum semua bisa login pada SSO PDSP, sampai pada rumitnya proses ajuan edit data bagi peserta didik yang masih keliru nama dan tanggal lahirnya. Sementara itu deadline yang diberikan untuk verifikasi dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 pada 31 Desember 2014 semakin sempit. Bahkan tidak sedikit para OPS yang mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti Inspect Element dan lain-lain.
Mengatasi kendala iitu kemudian pihak PDSP memberikan kelonggaran sistem verifikasi dan validasi . Hal ini tertuang pada pemberitahuan yang disebar melalui media sosial oleh admin PDSP yang menyatakan bahwa :”Untuk sementara edit data/perbaikan Nama dan Tanggal lahir di lakukan di DAPODIKDAS, berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan 20 November 2014.” Tindak lanjutnya adalah aplikasi dapodikdas menjanjikan akan merilis patch baru yaitu versi 3.01 yang akan membuka data nama dan tanggal lahir peserta didik yang terkunci.
Berbagai tanggapan bermunculan dengan kebijakan yang memberikan kelonggaran ini. Ada yang menyambut dengan sukacita karena akan lebih mempermudah kerja OPS, ada pula yang meragukan karena menghawatirkan menimbulkan banyak masalah baru yang berkaitan dengan kualitas data yang tersaji. Diantaranya ada yang mempertanyakan apakah dengan dibukanya kunci edit data (nama & tgl.lahir) pd tabel utama PD dan PTK akan menyelesaikan semua masalah yg terkait dgn hal tersebut atau justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih membingungkan lagi.... karena melihat lemahnya komitmen yang dimiliki untuk mempetahankan alur yang sudah dinilai valid, baik dari segi yuridis, kualitas maupun kuantitas data yang kemarin-kemarin diagung-agungkan oleh semuanya....
Menanggapi permasalahan itu salah seorang admin PDSP Bp. Taufik Lone memberikan penjelasn yaitu “Ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya kebijakan terkait masalah edit Nama dan Tanggal Lahir yang saat ini bisa di lakukan di DAPODIKDAS, tapi saya ingatkan sekali lagi ini sifatnya hanya sementara, pertama adalah bahwa PDSP berusaha mengakomodir kegalauan OPS terhadap prosedur edit data yang harus melampirkan berkas yang di syaratkan dan penumpukan berkas yang harus di proses, kedua, masih banyaknya Sekolah yang terlambat melakukakn VervalPD karena tidak meratanya penyebaran system informasi digital di seluruh Indonesia, ketiga, batas waktu penerbitan Statistik Pendidikan yang semakin sempit, sementara data yang dijaring dan di validasi oleh DAPODIKDAS dan VervaPD masih dalam proses, keempat, Persiapan data peserta UN/US 2014/2015 yang batas waktunya juga semakin sempit, selanjutnya setelah batas waktu yang ditentukan atas kebijakan tersebut selesai, Sekolah dan OPS bisa lebih konsentrasi dalam mempersiapkan data PD sehingga memperkecil penggunaan fasilitas Edit Data pada VervalPD.”
Disarikan dari berbagai sumber
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.