14 January 2015
Masih ingat ketika beberapa waktu yang lalu media sosial sempat dihebohkan oleh teriakan Operator Sekolah ketika melakukan pengecekan pada laman Info PTK ternyata banyak PTK yang merah alias invalid, padahal sebelumnya valid ? Selidik punya selidik ternyata penyebabnya adalah jumlah siswa di dalam rombelnya kurang dari 20. Atau dengan kata lain jumlah siswanya belum memenuhi standar rasio minimal yang telah ditetapkan oleh peraturan. Untung saja pada saat itu koordinasi intensif berhasil dilakukan sehingga pemberlakuan peraturan tersebut akhirnya diundurkan.
Sebenarnya sih bukan diundurkan, tetapi diberlakukan tepat sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Coba kita buka kembali peraturan pemerintah yang membahas hal tersebut.
Pada ayat 1 pasal 17 Undang Undang Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a
| untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; |
b
| untuk SD atau yang sederajat 20:1; |
c
| untuk MI atau yang sederajat 15:1; |
d
| untuk SMP atau yang sederajat 20:1; |
e
| untuk MTs atau yang sederajat 15:1; |
f
| untuk SMA atau yang sederajat 20:1; |
g
| untuk MA atau yang sederajat 15:1; |
h
| untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan |
i
| untuk MAK atau yang sederajat 12:1. |
ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sekolah-sekolah khusus yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, diantaranya
a
| Satuan pendidikan khusus |
b
| satuan pendidikan layanan khusus |
c
| satuan pendidikan yang mempekerjakan guru berkeahlian khusus atau |
d
| satuan pendidikan selain huruf a, b dan c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional |
Dengan demikian jika seorang guru mengajar pada satuan pendidikan yang tidak memenuhi rasio minimal seperti yang ditetapkan di atas, otomatis tidak akan terbayar tunjangan sertifikasinya. Keadaan ini tentu saja bisa merugikan guru yang bersangkutan.
Akan tetapi masih ada berita baiknya, yaitu pada BAB VIII PP No. 74 tahun 2008 yaitu pada Ketentuan Peralihan ini secara implisit menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan. Sedangkan kita ketahui bahwa UU no 14 tahun 2005 tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005. Jadi kalau dihitung 10 tahun dari 30 Deseber 2005 itu adalah 30 Desember 2015. Itu artinya ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2016.
Pada tanggal 5 November 2014 3 dirjen yaitu Dirjen Paudni, Dirjen DIkdas dan Dirjen DIkmen mengeluarkan Surat Edaran bersama yang mempertegas hal ini. Pada point b surat edaran ini menyebutkan bahwa “Untuk mendapatkan tunjangan profesi,satuan pendidikan harus memenuhi rasio peserta didik sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun ajaran 1016/2017.”
Bapak Yusuf Rokhmat dari dapodik juga mengatakan hal yang sama ketika menjawab pertanyaan seorang OPS pada komentar statusnya (14/01/2015) bahwa saat ini penerapan rasio minimal guru dan siswa belum diberlakuan.
SEMESTER INI RASIO MINIMAL JUMLAH SISWA TERHADAP GURU BELUM DIBERLAKUKAN
Masih ingat ketika beberapa waktu yang lalu media sosial sempat dihebohkan oleh teriakan Operator Sekolah ketika melakukan pengecekan pada laman Info PTK ternyata banyak PTK yang merah alias invalid, padahal sebelumnya valid ? Selidik punya selidik ternyata penyebabnya adalah jumlah siswa di dalam rombelnya kurang dari 20. Atau dengan kata lain jumlah siswanya belum memenuhi standar rasio minimal yang telah ditetapkan oleh peraturan. Untung saja pada saat itu koordinasi intensif berhasil dilakukan sehingga pemberlakuan peraturan tersebut akhirnya diundurkan.
Sebenarnya sih bukan diundurkan, tetapi diberlakukan tepat sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah. Coba kita buka kembali peraturan pemerintah yang membahas hal tersebut.
Pada ayat 1 pasal 17 Undang Undang Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a
| untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; |
b
| untuk SD atau yang sederajat 20:1; |
c
| untuk MI atau yang sederajat 15:1; |
d
| untuk SMP atau yang sederajat 20:1; |
e
| untuk MTs atau yang sederajat 15:1; |
f
| untuk SMA atau yang sederajat 20:1; |
g
| untuk MA atau yang sederajat 15:1; |
h
| untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan |
i
| untuk MAK atau yang sederajat 12:1. |
ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sekolah-sekolah khusus yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, diantaranya
a
| Satuan pendidikan khusus |
b
| satuan pendidikan layanan khusus |
c
| satuan pendidikan yang mempekerjakan guru berkeahlian khusus atau |
d
| satuan pendidikan selain huruf a, b dan c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional |
Dengan demikian jika seorang guru mengajar pada satuan pendidikan yang tidak memenuhi rasio minimal seperti yang ditetapkan di atas, otomatis tidak akan terbayar tunjangan sertifikasinya. Keadaan ini tentu saja bisa merugikan guru yang bersangkutan.
Akan tetapi masih ada berita baiknya, yaitu pada BAB VIII PP No. 74 tahun 2008 yaitu pada Ketentuan Peralihan ini secara implisit menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan. Sedangkan kita ketahui bahwa UU no 14 tahun 2005 tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005. Jadi kalau dihitung 10 tahun dari 30 Deseber 2005 itu adalah 30 Desember 2015. Itu artinya ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2016.
Pada tanggal 5 November 2014 3 dirjen yaitu Dirjen Paudni, Dirjen DIkdas dan Dirjen DIkmen mengeluarkan Surat Edaran bersama yang mempertegas hal ini. Pada point b surat edaran ini menyebutkan bahwa “Untuk mendapatkan tunjangan profesi,satuan pendidikan harus memenuhi rasio peserta didik sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun ajaran 1016/2017.”
Bapak Yusuf Rokhmat dari dapodik juga mengatakan hal yang sama ketika menjawab pertanyaan seorang OPS pada komentar statusnya (14/01/2015) bahwa saat ini penerapan rasio minimal guru dan siswa belum diberlakuan.
Related Posts
NUPTK SALAH DAN MEMBUKA JJM TERKUNCI HARUS KE P2TK PUSAT Entri data dengan benar dan valid sesuai dokumen pendukung yang resmi sejak awal ternyata merupakan suatu keharusan, sebab kalau tid ...
Kriteria “Berhasil Sinkronisasi” Aplikasi Dapodikdas Menjelang deadline pengiriman data dapodik untuk keperluan data BOS triwulan 2 yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2015 sesuai J ...
DOWNLOAD APLIKASI RAPORT SMP KURIKULUM 2013 VERSI 10034 DAN MANUAL APLIKASINYA Software Rapor adalah sebuah sebuah sistem informasi untuk mengolah data pendidikan yang berbasis Kurikulum 2013 disekolah dalam hal ...
SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid AL-MAUDUDY.COM (29/09/2017) - Proses validasi data guru yang dilakukan oleh admin tunjangan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga ...
PERMENDIKBUD NO. 140 TAHUN 2014 : DAERAH PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU DITENTUKAN OLEH KEPMENDIKBUDPenentuan Daerah Khusus kaitannya dengan penerimaan tunjangan khusus bagi guru, saat ini rupanya semakin selektif, sebab Menteri Pemba ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

2 komentar
pak, sya mau nanya tentang padamu. nama saya tidak ada dalam akun kepsek yg akan di PTK. saya udah konsultasi ama pak kadir, tebaban, sukamulia. dan beliau udah urus ke pak ipin operator kabupaten. tapi setelah sya cek akun kepsek, nama saya masih tidak ada. ada saran kah untuk saya? sebelumnya sya guru mutasi dari bebidas. di sekolah pertama akun PTK sy sudah di mutasi ke sekolah baru, di karang baru. terima kasih untuk penjelasan dan pencerahannya.
maksud sya, nama sya tidak ada di dalam akun kepsek yang akan di-PKG. jadi sya belum dapat nilai dari PKg online.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.