13 February 2015
- Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
- Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp7.751,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp8.047,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014
Tahun 2015 : Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri & Pensiunan Naik Rp 266,- per kilogram
12 February 2015
Terbitnya Surat Edaran Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, ternyata banyak menimbulkan pro kontra, terutama pada point yang berkaitan dengan penonaktifan NUPTK dan NRG.
Pada surat edaran tersebut diantaranya berbunyi (1). Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. (2.) Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Hal ini bertentangan dengan penjelasan dari pihak dapodik ketika ditanyakan, “Jika NUPTK/NRG guru-guru sertifikasi dianggap tidak aktif lagi oleh PADAMU karena tidak melakukan validasi di PADAMU, apakah DAPODIK juga akan menganggap NUPTK/NRG tersebut tidak aktif? Apakah ini akan mempengaruhi penerbitan SK tunjangan profesi guru yang bersangkutan?”
“Tidak ada pengaruhnya .. Selama 24 jam terpenuhi terbitlah SKTP-nya”, kata Bp. Ibnu Aditiya Karana dari P2TK Dikdas.
“Sesuai instruksi mentri, tunjangan pure dapodik. Tidak ada intervensi pembekuan NUPTK, pembekuan NRG dari padamu Negeri.” Bp. Yusuf Rokhmat menandaskan.
Terkait masalah tersebut Tim Pusat Padamu memberikan penjelasan bahwa Pembekuan NUPTK hanya bisa dilakukan untuk NUPTK yang terbit setelah tahun 2013.
NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP
Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.
Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.
Mengenai NRG dijelaskan bahwa yang menerbitkan NRG adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat2.
Sedangkan mengenai kedudukan BPSDMP setelah terbitnya Perpres no. 14 tahun 2015, dijelaskan bahwa BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut.
Proses integrasi dimaksud masih berlangsung melalui PDSP. Ditargetkan di tahun 2015 ini sudah dapat terintegrasi dengan data-data yang dikelola di PDSP. Namun apakah nanti Padamu Negeri menggunakan sumber data dari DAPODIKDASMENPAUDNI, kami belum bisa menjawab karena tergantung hasil dari proses integrasi dengan PDSP nantinya.
Sumber : medos Facebook
Kahar Muzakkir Thursday, February 12, 2015 CB Blogger IndonesiaIni dia penjelasan Tim Pusat Padamu Negeri tentang “Pembekuan NUPTK dan NRG”
09 February 2015
Menjelang deadline pengiriman data dapodik untuk keperluan data BOS triwulan 2 yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2015 sesuai Juknis BOS, diprediksi jalur ke server akan padat. Kondisi ini tentu saja akan mengakibatkan proses pengiriman data ke server agak rada-rada susah. Kemungkinan gagal juga besar.
Lalu seperti apakah ciri-ciri sinkronisasi yang kita lakukan berhasil atau tidak ?
Berikut ini kembali kami posting ulang beberapa kriteria sync berhasil, yang perlu diketahui oleh pengguna. Kami kutip dari buku Manual Dapodikdas 3.03. Kriteria-kriteria tersebut adalah :
Tabel Data yang Mengalami Perubahan Kosong
Tabel Data yang Dikirim ke Server Sukses
Pastikan data yang dikirim ke server tidak ada yang gagal. Perhatikan tabel ini setelah sinkronisasi, jika masih ada jumlah data yang gagal di tabel ini, maka pengiriman beberapa data tersebut belum berhasil.
Ada Waktu Sync dan Selesai Sync di Tabel Update Log Sinkronisasi
Kriteria lain adalah pada tabel [Beranda] di pojok kanan bawah, terdapat tabel [Update Log Sinkronisasi] dimana pada tabel tersebut pengguna dapat melihat waktu sinkronisasi dan waktu selesai sinkronisasi. Sinkronisasi dapat dikatakan berhasil masuk ke server jika kedua kolom terisi (waktu sync dan selesai sync). Jika waktu selesai sync masih kosong, maka sinkronisasi dapat dikatakan gagal.
Disarankan juga, untuk mengecek data di server apakah sama dengan di aplikasi lokal setelah melakukan proses sinkronisasi. Jika belum sama, berarti proses sinkroniasi juga belum dikatakan berhasil.
Kahar Muzakkir Monday, February 09, 2015 CB Blogger IndonesiaKriteria “Berhasil Sinkronisasi” Aplikasi Dapodikdas
Masalah data ganda pada tab referensi sebenanya bukan hal baru. Solusinyapun sudah banyak diposting baik pada media sosial maupun oleh para blogger yang berbicara masalah aplikasi pendidikan. Akan tetapi ternyata masih juga rekan OPS yang mengalami dan menanyakan hal tersebut. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya berusaha untuk me-repost hal tersebut. Semoga bisa membantu teman-teman OPS di dalam mensukseskan vervalPD nya.
Masalah data ganda pada tab referensi kemungkinan terjadi ketika pada waktu kita melakukan Match dan UnMatch pada tab residu kurang teliti dan belum melakukan searching maksimal sehingga timbull dua data yang seharusnya kita Match tetapi di UnMatch yang akhirnya keduanya mendapatkan NISN yang berbeda.
Bisa juga timbulnya masalah data ganda karena faktor-faktor teknis pada sistem PDSP. Untuk masalah ini Bp. FIkri atau Taufik Lone memberikan penjelasan bahwa “Apabila terjadi data ganda pada tabel referensi vervalPD, salah satu data di unmatch agar datanya kembali ke residu.”
Secara lebih rinci langkah-langkahnya adalah :
Klik salah data yang ganda tersebut
Klik tombol UnMatch, akan muncul kotak dialog untuk mengkonfirmasi. Pilih OK sehingga data yang kita pilih itu pindah ke tab Residu
Biarkan data itu tetap ada di residu, nanti ketika dilakukan cleaning data di server PDSP maka data itu akan dihapus. (Perhatikan gambar)
Agar proses di atas lancar, disarankan untuk berkonsultasi kepada admin / CS online PDSP yang bisa dihubungi melalui media sosial facebook, diantaranya :
- Bp. Fikri atau Taufik Lone
- Mas Aryadi Nugroho
- Mas Nur Rijal CMkom
Solusi untuk data ganda pada tabel referensi vervalPD
06 February 2015
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015
01 February 2015
Pertama kemungkinan memang sinkronnya belum berhasil dengan sempurna. Menjelang deadline pengiriman data untuk keperluan BOS triwulan 2 dan patch 3.03 yang mengharuskan proses sinkronisasi, traffic ke server cukup padat. Dalam kondisi ini peristiwa gagal sinkron maupun sinkronisasi tidak sempurna bisa saja terjadi.
Apa itu cron jobs?
SOLUSI UNTUK INFORMASI VALIDASI “BELUM SINKRON 20142” PADA PROGRESS PENGIRIMAN DAPODIKDAS
29 January 2015
Sumber : Kemdikbud
MENDIKBUD JADIKAN DAPODIK SEBAGAI ALAT KONTROL PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
Warning bagi sekolah yang tidak masuk daftar tetapi mencoba menggunakan K-13 pada dapodik |
DIRJEN DIKDAS UMUMKAN DAFTAR SD SMP PENGGUNA KURIKULUM 2013
27 January 2015
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 selain menggunakan LJUN (Lembar Jawaban), akan diselenggarakan ujian dengan menggunakan komputer (Computer Based Test).
Terkait dengan hal tersebut Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik Balitbang Kemdikbud) melalui surat edarannya Nomor : 0059/H4/TU/2015 telah memilih beberapa SMP, SMA dan SMK yang dianggap memenuhi syarat dan siap melaksanakan sistem CBT UN (Tidak menggunakan LJUN). Selain sekolah yang dipilih oleh Puspendik, Dinas Pendidikan Provinsi juga dapat mengusulkan sekolah-sekolah lain yang memenuhi syarat dan siap melaksanakan ujian nasional dengan sistem CBT.
Sekolah-sekolah yang namanya tercantum dalam Daftar Nominasi serta memenuhi persyaratan diharapkan segera melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat. sebelum tanggal 30 Januari 2015. Selanjutnya, petugas pendataan Kota/Kabupaten mengirimkan Lembar Konfirmasi yang telah diisi lengkap dan dipindai (full colour, bukan black and white atau grayscale).
Menurut surat edaran tersebut persyratan minimal yang harus dimiliki oleh sekolah adalah :
- Tersedia petugas laboratorium komputer (laboran).
- Dapat menyediakan komputer client di sekolah yang jumlahnya sebanding dengan jumlah peserta ujian nasional yaitu dengan perbandingan 1 : 3 (1 komputer tersedia untuk 3 orang peserta ujian). Contoh: Jumlah peserta UN 120 orang, maka jumlah komputer yang harus tersedia minimum 40 unit.
- Dapat menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a. | Server : PC/Tower/Desktop (bukan laptop) Processor Xeon atau i5 RAM 4 GB Harddisk 250 GB Operating System: Windows Server/Windows 7 (64 bit) UPS |
b. | Client: Processor Pentium 4 RAM 512 MB Operating System: Windows Xp Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro |
c. | Jaringan internet dengan bandwith minimal 1 Mbps |
d. | Jaringan area lokal (Local Area Network – LAN): 1 server maksimal untuk 25 client (apabila tidak terpenuhi, maka bisa 1 server maksimal untuk 40 client). |
Sedangkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional dengan menggunakan sistem CBT adalah sebagai berikut :
Dokumen terkait pelaksanaan Ujian Computer Based Test (CBT) tahun 2015. Silakan klik pada nama dokumen di bawah ini.:
- Surat Edaran Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kemdikbud Nomor 0059/H4/TU/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Ujian CBT.
- Lampiran SE Kapuspendik (daftar Provinsi).
- Persyaratan Sekolah Penyelenggara CBT.
- Daftar Nominasi Sekolah Penyelenggara UN CBT Tahun 2015 Khusus Provinsi Jawa Tengah
- Jadwal Ujian Nasional CBT Tahun 2015.
- Lembar Konfirmasi Kepala Sekolah.
Puspendik Keluarkan Surat Edaran Tentang Ujian Nasional Berbasis Komputer (CBT)
Diberitakan pada laman Kemdikbud, bahwa Rapat kerja (raker) perdana antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI sedianya digelar Rabu (21/01/2015) lalu. Setelah ditunda beberapa hari, akhirnya rapat tersebut digelar hari ini, Selasa (27/01/2015) siang, membahas renstra pendidikan dan beberapa pokok bahasan lain.
Rapat yang dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya ini diikuti oleh 49 anggota Komisi X dan para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berkaitan dengan pelaksanaan ujian nasional, anggot dewan mengritisi tingginya biaya logistik UN. mengusulkan UN tidak perlu dilakukan setiap tahun. "Biayanya mahal, hampir Rp600 miliar per tahun," kata salah seorang anggot dewan
Menanggapi masukan dari anggota Komisi X itu , Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, biaya ujian nasional setiap anak terbilang sangat kecil. Rp80 ribu per anak. Nominal tersebut jika dibagi lagi per mata pelajaran (untuk enam mata pelajaran) menjadi lebih kurang Rp12 ribu. "Kalau dilihat jumlahnya besar, karena jumlah anak yang ikut ujian itu banyak," katanya.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan pemetaan dari hasil belajar siswa, maka harga Rp80 ribu per anak tidaklah besar. Apalagi, kata dia, hasil UN tidak hanya digunakan oleh pemerintah untuk pemetaan tapi juga oleh siswa itu sendiri.
Hanya saja tidak dijelaskan lebih lanjut apakah biaya sebesar Rp 80 ribu per siswa tersebut berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, ataukah berbeda besarannya antara SMP dengan SMA.
Kahar Muzakkir Tuesday, January 27, 2015 CB Blogger IndonesiaBIAYA UJIAN NASIONAL 80 RIBU RUPIAH PER SISWA
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...