Home /
Kepegawaian /
Tahun 2015 : Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri & Pensiunan Naik Rp 266,- per kilogram
13 February 2015
Tahun ini PNS, TNI, Polri dan Pensiunan bakalan tersenyum lagi. Pasalnya Direktur Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan pada tanggal 10 Februari 2015 telah menetapkan peraturan baru yang merupakan perubahan kelima atas peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No. Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang. Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2013 melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2013
Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor PER-3/PB2015 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.
Menurut Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang dimaksud dengan tunjangan beras adalah tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :
- Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
- Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-33/PB/2013 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp7.751,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-3/PB/2015 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp8.047,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014
Kalau kita bandingkan besarnya tunjangan beras sesuai PER-33/PB/2013 dengan tunjangan beras seusai PER-3/PB/2015 maka terdapat kenaikan sebesar Rp 266,- perkilogramnya.
Tahun 2015 : Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri & Pensiunan Naik Rp 266,- per kilogram
Tahun ini PNS, TNI, Polri dan Pensiunan bakalan tersenyum lagi. Pasalnya Direktur Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan pada tanggal 10 Februari 2015 telah menetapkan peraturan baru yang merupakan perubahan kelima atas peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No. Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang. Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2013 melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2013
Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor PER-3/PB2015 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.
Menurut Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang dimaksud dengan tunjangan beras adalah tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :
- Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
- Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-33/PB/2013 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp7.751,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-3/PB/2015 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp8.047,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014
Kalau kita bandingkan besarnya tunjangan beras sesuai PER-33/PB/2013 dengan tunjangan beras seusai PER-3/PB/2015 maka terdapat kenaikan sebesar Rp 266,- perkilogramnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
1 komentar:
Tims
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.