Home /
Kepegawaian /
Tahun 2015 : Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri & Pensiunan Naik Rp 266,- per kilogram
13 February 2015
Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor PER-3/PB2015 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.
Menurut Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang dimaksud dengan tunjangan beras adalah tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :
- Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
- Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-33/PB/2013 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp7.751,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-3/PB/2015 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp8.047,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014
Kalau kita bandingkan besarnya tunjangan beras sesuai PER-33/PB/2013 dengan tunjangan beras seusai PER-3/PB/2015 maka terdapat kenaikan sebesar Rp 266,- perkilogramnya.
Tahun 2015 : Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri & Pensiunan Naik Rp 266,- per kilogram
Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor PER-3/PB2015 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.
Menurut Modul Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang dimaksud dengan tunjangan beras adalah tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :
- Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
- Besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/bulan sedangkan kepada anggota TNI/Polri sebanyak 18 kg/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-33/PB/2013 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp7.751,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp6.976,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013
Tunjangan Beras bagi PNS, TNI dan POLRI sesuai PER-3/PB/2015 :
- Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan polri) ditetapkan sebesar Rp8.047,00 per kilogram;
- Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242,00 per kilogram;
- terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014
Kalau kita bandingkan besarnya tunjangan beras sesuai PER-33/PB/2013 dengan tunjangan beras seusai PER-3/PB/2015 maka terdapat kenaikan sebesar Rp 266,- perkilogramnya.
Related Posts
Proses Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) tahun 2015 Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang P ...
Menjawab permasalahan seputar registrasi e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) tahun 2015 dilakukan secara online, dimana seluruh PNS secara madiri melakukan u ...
Pedoman Penilaian Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS Akhir tahun merupakan saatnya bagi setiap instansi membuat dokumen Penilaian Prestasi Kerja (PPK) yang dulu kita kenal dengan nama D ...
Berbagi materi lengkap e-PUPNS tahun 2015 Seperti diketahui bahwa Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dil ...
e-PUPNS : Mau data aman Jangan gunakan link lain selain "pupns.go.id" Minggu sore (18/10/2015) ketika jadwal e-PUPNS berlaku untuk kelompok 3 yang meliputi Kanreg V, VI, VIII, X, XI, XII, XIII dan X ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

1 komentar:
Tims
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.