27 December 2014
Bagi rekan-rekan guru yang suka mengikuti kegiatan-kegiatan forum ilmiah, juga dihargai angka kreditnya loh.. Entah itu seminar ilmiah, forum MGMP, KKG, IHT dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) termasuk Pengembangan Diri,
Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari 2 macam yaitu Diklat Fungional dan Kegiatan Kolektif Guru. Kalau Diklat Fungsional sudah kita bahas sebelumnya maka kali ini mari kita coba bedah buku 4 khusus mengenai Kegiatan Kolektif Guru.
Apa itu Kegiatan Kolektif Guru ?
Menurut buku 4 Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesionalannya.
Berapa besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru ?
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru, sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti, selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No | Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru | Angka Kredit |
1 | Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran | 0,15 |
2 | Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: - Sebagai pembahas atau pemakalah - Sebagai peserta |
0,2 0,1 |
3 | Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru | 0,1 |
Agar kegiatan kolektif tersebut bisa dinilai angka kreditnya, bukti fisik apa saja yang dibutuhkan ?
Tidak seperti pengusukan PAK yang menggunakan regulasi lama, jika kita mengikuti kegiatan forum ilmiah cukup dengan fukti fisik fotokopi sertifikat saja, maka untuk keperluan pemberian angka kredit pada aturan yang baru bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sesuai aturan.
Adapun aturan kerangka isi yang dimaksud terdiri dari :
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
- tujuan kegiatan yang dilakukan;
- penjelasan isi kegiatan;
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
- penutup.
Bagian Akhir :
Bagian akhir merupakan lampiran, yang terdiri dari:
- makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
- matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama Kegiatan | Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/ Pembahas | Institusi Penyelanggara | Tempat Kegiatan | Waktu Kegiatan | Nama-Nama Fasilitator / Pemakalah/ Pembahas |
|
*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.
Berikut ini kami berikan Contoh Laporan Pengembangan Diri yang sudah jadi. Semoga bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan guru yang saat ini sedang sibuk menyusun PAK tahunan.
Salam….
Kahar Muzakkir Saturday, December 27, 2014 CB Blogger IndonesiaKEGIATAN KOLEKTIF GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Bagi rekan-rekan guru yang suka mengikuti kegiatan-kegiatan forum ilmiah, juga dihargai angka kreditnya loh.. Entah itu seminar ilmiah, forum MGMP, KKG, IHT dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) termasuk Pengembangan Diri,
Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari 2 macam yaitu Diklat Fungional dan Kegiatan Kolektif Guru. Kalau Diklat Fungsional sudah kita bahas sebelumnya maka kali ini mari kita coba bedah buku 4 khusus mengenai Kegiatan Kolektif Guru.
Apa itu Kegiatan Kolektif Guru ?
Menurut buku 4 Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesionalannya.
Berapa besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru ?
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru, sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti, selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No | Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru | Angka Kredit |
1 | Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran | 0,15 |
2 | Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: - Sebagai pembahas atau pemakalah - Sebagai peserta |
0,2 0,1 |
3 | Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru | 0,1 |
Agar kegiatan kolektif tersebut bisa dinilai angka kreditnya, bukti fisik apa saja yang dibutuhkan ?
Tidak seperti pengusukan PAK yang menggunakan regulasi lama, jika kita mengikuti kegiatan forum ilmiah cukup dengan fukti fisik fotokopi sertifikat saja, maka untuk keperluan pemberian angka kredit pada aturan yang baru bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sesuai aturan.
Adapun aturan kerangka isi yang dimaksud terdiri dari :
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
- tujuan kegiatan yang dilakukan;
- penjelasan isi kegiatan;
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
- penutup.
Bagian Akhir :
Bagian akhir merupakan lampiran, yang terdiri dari:
- makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
- matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama Kegiatan | Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/ Pembahas | Institusi Penyelanggara | Tempat Kegiatan | Waktu Kegiatan | Nama-Nama Fasilitator / Pemakalah/ Pembahas |
|
*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.
Berikut ini kami berikan Contoh Laporan Pengembangan Diri yang sudah jadi. Semoga bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan guru yang saat ini sedang sibuk menyusun PAK tahunan.
Salam….
Related Posts
MEKANISME PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) UNTUK SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2015 Nazarudin Kompetan. (Admin Tunjangan P2TK Dikdas) Pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 disebutkan bahwa Penilaian kinerja guru yan ...
MEMBUAT DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU TAHUN 2014 BERBASIS PKG Mulai akhir tahun ini sekolah terutama Kepala Sekolah dan Guru disibukkan oleh Penilaian Kinerja Guru atau lebih dikenal denga ...
Guru Wajib Punya Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovatif Per Oktober 2013 Guru yang hendak naik pangkat per Oktober 2013 wajib memiliki angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif. Kewajiba ...
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian IV : KOMPETENSI PROFESIONAL Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah kemampuannya di dalam penguasaan materi pelajaran secara l ...
UKG dilakukan rutin, Penilaian Kinerja Guru akan melibatkan pihak luar Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

4 komentar
buka pintu buat guru profesional, tolong dipahami!!!!
Yuph ... betul pak.
makasih wawasan betambah luas
Apakah angka kredit untuk seminar nasional sm dengan seminar internasional? Terima kasih.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.