13 December 2014
Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 sub kompetensi yaitu Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan dan Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Cara menilai kompetensi kepribadian adalah melalui Pengamatan dan Pemantauan. Sekedar mengingatkan dari postingan sebelumnya, Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Kompetensi 8 | : | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik. |
Indikator :
- Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
- Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
- Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan Keberadaan masing‐masing.
- Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Proses Penilaian
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
- bagaimana guru memahami prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia;
- bagaimana sikap guru dalam pergaulan sehari‐hari (menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing, bangga sebagai bangsa Indonesia);dan
- bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9 | : | Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa. |
Indikator
- Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
- Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
- Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan esempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
- Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru berbicara dan bersikap terhadap peserta didiknya (misalnya apakah sesuai dengan usia, tidak merendahkan diri peserta didik, santun, dsb.).
- Amati bagaimana peserta didik berbicara dan bersikap terhadap gurunya (misalnya sopan, santun, terbuka, apakah peserta didik selalu memperhatikan guru waktu berbicara, selalu melaksanakan petunjuk guru, apakah guru perlu medisiplinkan peserta didiknya, dsb.).
- Amati bagaimana guru memastikan setiap peserta didik melakukan tugas dan berpartisipasi aktif dalam pembelajarannya.
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
- kehadiran guru di sekolah dan di kelas (apakah selalu hadir sesuai jam mengajarnya, apakah selalu masuk kelas tepat waktu, dsb.);
- apakah guru memenuhi tugas non‐pembelajarannya dan bagaimana guru mempersiapkan tugas‐tugas tersebut (misalnya apakah hasil tes dikembalikan kepada peserta didik tepat waktu, apakah rajin melakukan supervisi kegiatan ekstra‐kurikulum, dsb), dan apakah pekerjaannya sesuai dengan standar yang diharapkan oleh sekolah;
- bagaimana guru berbagi pengalaman keberhasilan dalam pembelajaran dengan teman sejawat; dan
- bagaimana guru bekerja sebagai anggota kelompok dalam komunitas sekolah termasuk dalam kegiatan KKG/MGMP.
Kompetensi 10 | : | Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah.
|
Indikator
- Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
- Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
- Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar
berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah. - Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
- Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
- Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
- Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
- Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐
Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
- Dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam pelajaran yang mengamati:
1.1. apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya; dan
1.2. apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas‐tugas mereka sesuai dengan jadwal. - Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya:
1.1. apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir
1.2. jika guru tidak hadir, kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik. - Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas‐tugas non pembelajaran.
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN, bagian II : KOMPETENSI KEPRIBADIAN
24 October 2014
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.- memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
- memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
- memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
- memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b. Tahap Pelaksanaan
- Sebelum PengamatanPertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai engumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi sebagai bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
- Selama PengamatanSelama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satukali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi di tempat yang disediakan pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti‐bukti yang dimaksud dapat berupa:
a) Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:- dokumen‐dokumen tertulis;
- kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah;
- foto, gambar, slide, video; dan
- produk‐produk siswa.
b) Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti:- sikap dan perilaku kepala sekolah; dan
- budaya dan iklim sekolah
-
- Setelah PengamatanPada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja
c. Tahap pemberian nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. .
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
d. Tahap pelaporan
(ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
Baca Juga : |
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2010
TAHAPAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA (PK) GURU DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
23 November 2014
Apresiasi pemerintah terhadap profesi guru semakin terasa pada era pemerintahan baru, terutama setelah jabatan Mendikbud dipegang oleh tokoh akademisi “Anies Baswedan”. Hal ini terbukti pada berbagai statemennya yang mengungkapkan peran penting guru di dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Kreatif.
Berwawasan.
Professional.
Bermoral.
Berkompeten.
Mendorong Perubahan.
INGIN NEGARA INI MAJU… HARGAI GURUNYA
22 October 2014
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip‐prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut ditunjukkan dalam diagram berikut ini
Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak‐pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU, mulai dari tingkat pusat (Kemdiknas) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihakpihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing‐masing pihak dirinci sebagai berikut.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional
- Menyusun dan mengembangkan Rambu‐rambu Pengembangan Kegiatan PK
GURU. - Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
- Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU.
- Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat
pusat. - Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
- Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU secara nasional.
- Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
- Mengkoordinasi dan mensosialisasikan kebijakan‐kebijakan terkait PK GURU.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
- Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
- Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
- Dinas Pendidikan Provinsi bersama‐sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di wilayahnya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di sekolahsekolah yang ada di wilayahnya.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah‐sekolah yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
- Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU di sekolahsekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing‐masing.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
- Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK GURU
- Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu‐Rambu Penyelenggaraan PK GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
- Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
- Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
- Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
- Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun berikutnya.
- Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
- Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil PK GURU. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
- Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU), KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 2010
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
26 February 2015
a. |
PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Bagi guru‐guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru‐guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya |
b. |
PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. PK Guru sumatif harus sudah dilaksanakan 6 (enam) minggu sebelum penetapan angka kredit seorang guru.. |
- Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
- Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ?
13 December 2014
Untuk menilai kompetensi sosial seorang guru dapat dilakukan dengan cara pengamatan dan pemantauan. Kembali kami mengingatkan bahwa Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Secara rinci proses penilaian PK Guru Kelas/Matapelajaran dapat dilakukan melalui proses sebagai berikut :
Kompetensi 10 | : | Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode pembelajaran |
Indikator :
- Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
- Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
- Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru membagi waktunya dalam berinteraksi dengan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok.
- Amati bagaimana guru melakukan interaksi (bertanya, berdiskusi, dsb) dengan peserta didik untuk menarik perhatian seluruh peserta didik di kelas.
- Amati bagaimana guru menghargai proses dan hasil kerja peserta didik yang dianggap baik.
- Amati bagaimana guru menangani persaingan yang tidak sehat antarpeserta didik.
- Amati bagaimana guru manangani peserta didik yang melakukan tindakan negatif terhadap peserta didik lainnya (misalnya diskriminasi etnik, gender, agama, dsb.).
- Amati apakah guru memberikan perhatian yang sama terhadap setiap peserta didik, atau hanya
memberikan perhatian terhadap peserta didik atau kelompok peserta didik tertentu.
Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
- hubungan dan kepedulian guru terhadap teman sejawat dan orang tua peserta didik; dan
- kontribusi guru dalam berbagai diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
Kompetensi 11 | : |
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
|
Jenis dan cara menilai | : | Sosial ( Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan |
Indikator :
- Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
- Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
- Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan tentang pertemuan guru dengan orang tua
berkaitan dengan kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik. Cermati dan catat aspek spesifik yang telah dilakukan guru terkait dengan hal‐hal tersebut. - Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan yang membuktikan kerjasamanya dengan teman sejawat dan/atau tenaga kependidikan untuk membantu peserta didik yang membutuhkan layanan khusus (misalnya layanan BK dengan guru BK, layanan administrasi dengan tenaga kependidikan, dsb).
- Tanyakan kepada teman sejawat dan/atau orang tua peserta didik tentang perilaku, sikap, atau kegiatan guru yang berhubungan dengan kegiatan non‐pembelajaran.
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian III : KOMPETENSI SOSIAL
23 November 2017
Sumber gambar : www.google.com |
Pidato Mendikbud Republik Indonesia Pada Upacara Hari Guru Nasional 2017
04 November 2017
Baca juga : CARA MENILAI PK GURU KELAS / MATA PELAJARAN, bagian I : KOMPETENSI PEDAGOGIK
Petunjuk Pengamatan
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masingmasing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
- Bagaimana guru dapat menunjukkan kekuatan dan kelemahan belajar peserta didik (misalnya melalui pengamatan sikap peserta didik terhadap materi atau mata pelajaran tertentu).
- Tindakan apa yang dilakukan guru untuk mengembangkan kekuatan dan mengatasi kelemahan
- tersebut.
- Apakah peserta didik tersebut pernah mendapat layanan khusus dari guru BK.
- Amati seberapa jauh guru memperhatikan setiap peserta didik, apakah guru hanya memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelebihan tertentu saja.
- Amati bagaimana guru menyakinkan setiap peserta didik terlibat secara aktif dalam pembelajaran.
- Amati seberapa jauh guru memberikan perhatian terhadap kontribusi yang diberikan oleh peserta didik dan berapa banyak kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk menyampaikan pemikiran/pendapatnya.
- Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk bertanya tentang hal‐hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas.
- Amati bagaimana guru memotivasi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran dan pengalamannya yang melebihi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan dan kehidupan sehari‐hari.
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada tindak lanjut yang akan dilakukan karena topik tersebut menarik atau sulit, dan bagaimana melanjutkannya.
- Mintalah guru menjelaskan apakah ada peserta didik yang pernah mendapat perhatian khusus untuk mengembangkan potensinya dan manfaatnya untuk perbaikan RPP.
Periksa apakah guru memiliki dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
Contoh deskripsi hasil pengamatan (Catatan Fakta)
Nama Guru :
Nama Penilai :
Sebelum Pengamatan
Tanggal : ..............Dokumen dan bahan lain yang diperiksa :
- Daftar hadir siswa
- RPP
- Catatan Layanan Khusus dari guru BP/BK
- Guru dapat menunjukkan secara garis besar berdasarkan hasil pengamatannya tentang siswa yang mampu (menonjol) pada mata pelajaran tertentu dan kurang menonjol pada mata pelajaran lainnya
- Guru memberikan gambaran caranya memberikan motivasi kepada siswa yang memiliki kemampuan lebih pada mata pelajaran tertentu agar dirinya mampu untuk lebih mengembangkan dirinya pada mata pelajaran tersebut
- guru juga memberikan gambaran tentang teknisnya memberikan dorongan kepada siswa yang kurang mampu pada mata pelajaran tertentu dengan jalan menggali akar permasalahannya sehingga bisa menemukan solusi yang tepat
- Guru bekerja sama dengan guru lain dan guru BP/BK di dalam mengatasi permasalahan pengembangan potensi siswa
- Pada RPP belum tergambar secara rinci rencana aktivitas pembelajaran yang dapat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir siswa
- Tidak ditemukan catatan khusus pada layanan BP pada siswa di kelas tersebut
- Pada RPP rencanakan proses pembelajaran yang dapat memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis siswa
- Layanan khusus BP lebih diintensifkan terutama pada siswa yang memiliki permasalahan khusus
Selama Pengamatan :
- Daftar hadir siswa
- RPP
- Buku Nilai
- Guru memberikan salam dan menanyakan kondisi siswa
- Guru mereview materi minggu lalu tentang konsep "Asam dan Basa"
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisifasi dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan review guru
- Guru menjelaskan materi "Larutan asam dan basa", karakteristik dan contoh-contoh yang banyak terdapat di lingkungan sekitar
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk ikut berpartisifasi mendiskusikan karakteristik dan contoh-contoh asam dan basa
- Guru mendemonstrasikan cara menentukan larutan asam dan basa dengan menggunakan indikator dari kertas lakmus biru dan merah
- Guru memberikan kesempatan kepada beberapa orang siswa untuk ikut mendemonstrasikan
- Guru mengajak siswa berdiskusi berdasarkan hasil percobaan
- Terlihat siswa cukup antusias karena melihat fakta yang nyata
- Guru mengajak siswa mendiskusikan tentang indikator alami untuk menentukan apakah suatu larutan bersifat asam atau basa
- Beberapa kelompok siswa masih terlihat bingung tentang konsep asam dan basa
Tindak lanjut yang diperlukan :
- Perlu diintensifkan pemberian tugas proyek kepada siswa untuk mencari dan mempraktikkan bahan-bahan alami sebagai indikator asam dan basa
- Kegiatan demonstrasi hendaknya mengacu pada prosedur yang ada di LKS
- Quisioner
- Buku tugas siswa
- Guru memberikan himbauan kepada siswa untuk mencari bahan-bahan alami seperti kunyit dan bungan kembang sepatu sebagai indikator alami asam dan basa serta mencobanya di rumah
- Guru menjelaskan bahwa dia selalu memberikan perhatian dan bimbingan khusus untuk mengembangkan potensinya dan setiap permasalahan yang timbul digunakan untuk perbaikan RPP selanjutnya.
Tindak lanjut yang diperlukan :
Contoh Deskripsi PKG Guru Kelas/Mapel, Kompetensi 5 Memahami dan Mengembangkan Potensi
14 December 2014
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kompetensi 13 | : | Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pengamatan) |
Pernyataan | : |
Rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar‐benar memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek-aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran.
|
Indikator :
- Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang
diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan. - Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran
Proses Penilaian
Cermati RPP. Pelajari apakah materi yang tercakup dalam RPP merupakan materi yang tepat dan mutakhir.
- Amati apakah guru menguasai, terampil dan lancar dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau apakah guru harus sering menggunakan catatan atau buku untuk menyampaikan pembelajaran.
- Amati apakah guru melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kerangka topik yang dibahas, apakah guru dapat mengidentifikasi bagian‐bagian yang penting atau tidak dari topik tersebut.
- Amati apakah guru mengetahui topik‐topik tertentu yang mungkin sulit dipahami oleh peserta didik dan memerlukan pengulangan secara bervariasi.
- Amati bagaimana guru merespon pertanyaan atau pendapat peserta didik (apakah guru mau mendengar, menghargai dan merespon secara tepat dan benar pertanyaan dan pendapat peserta didik).
- Amati bagaimana guru menanggapi pertanyaan atau tanggapan peserta didik yang tidak relevan dengan tujuan pembelajaran.
- Amati berapa lama guru menanggapi pertanyaan atau tanggapan peserta didik tertentu tanpa mengabaikan peserta didik lainnya.
Pemantauan: ‐
Kompetensi 14 | : | Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif |
Jenis dan cara menilai | : | Profesional (Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
|
Indikator :
- Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
- Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
- Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
- Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
- Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Penilai meminta guru menyediakan evaluasi diri dan rencana tahunan program PKB.
- Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang keikutsertaanya dalam melaksanakan kegiatan PKB.
- Penilai meminta guru menjelaskan dampak PKB terhadap pembelajaran dengan contoh atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang refleksi diri misalnya jurnal pembelajaran, catatan penting dalam RPP, dsb.
- Penilai bertanya kepada guru apakah pernah mengakses laman (website) yang terkait dengan program PKB, jika ya berikan contohnya.
- Penilai meminta guru menjelaskan bagaimana memperoleh masukan dari peserta didik tentang kegiatan pembelajaran (misalnya apakah yang dipelajari menarik, bermanfaat bagi peserta didik, sesuai dengan kebutuhannya, dsb.).
- Penilai meminta guru menjelaskan apakah guru merupakan anggota profesi tertentu, apakah guru selalu hadir dalam kegiatan keprofesian: KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.
- Penilai meminta guru menjelaskan tentang perannya dalam kegiatan keprofesian (misalnya KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.), dan apakah hasil kegiatan keprofesian diaplikasikan dalam kegiatan pembelajaran dan diimbaskan kepada teman sejawat.
- Penilai melaksanakan wawancara dengan koordinator PKB dan bertanya bagaimana guru berpartisipasi dalam kegiatan PKB.
- Penilai melaksanakan wawancara dengan pengelola dan/atau peserta KKG/MGMP bagaimana guru yang dinilai berpartisiapasi dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam program KKG/MGMP.
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian IV : KOMPETENSI PROFESIONAL
21 November 2017
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017 DAN HUT KE-72 PGRI
03 June 2014
A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru
B. Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru
Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu.Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik. Mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut. :
1. | Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain: |
a
| Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah. |
b
| SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. |
c
| Ijasah S-1/D-IV. |
2. | Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik. |
3. | Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota |
4. | Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP. |
C. PenyesuaianNomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas
Pengawasmulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru. Substansi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d 2011 penekanannya pada kompetensi kepengawasan.Nomor kode bidang studi bagi pengawas yang diberikan didasarkanatas kelompok rumpun bidang studi.
Sesuai dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus memiliki kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh karena itu, nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu disesuaikan dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor kode yang telah ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas adalah bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan S-1/D-4.
PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...