13 December 2014
Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 sub kompetensi yaitu Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan dan Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Cara menilai kompetensi kepribadian adalah melalui Pengamatan dan Pemantauan. Sekedar mengingatkan dari postingan sebelumnya, Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Kompetensi 8 | : | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik. |
Indikator :
- Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
- Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
- Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan Keberadaan masing‐masing.
- Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
- bagaimana guru memahami prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia;
- bagaimana sikap guru dalam pergaulan sehari‐hari (menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing, bangga sebagai bangsa Indonesia);dan
- bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9 | : | Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa. |
Indikator
- Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
- Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
- Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan esempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
- Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru berbicara dan bersikap terhadap peserta didiknya (misalnya apakah sesuai dengan usia, tidak merendahkan diri peserta didik, santun, dsb.).
- Amati bagaimana peserta didik berbicara dan bersikap terhadap gurunya (misalnya sopan, santun, terbuka, apakah peserta didik selalu memperhatikan guru waktu berbicara, selalu melaksanakan petunjuk guru, apakah guru perlu medisiplinkan peserta didiknya, dsb.).
- Amati bagaimana guru memastikan setiap peserta didik melakukan tugas dan berpartisipasi aktif dalam pembelajarannya.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
- kehadiran guru di sekolah dan di kelas (apakah selalu hadir sesuai jam mengajarnya, apakah selalu masuk kelas tepat waktu, dsb.);
- apakah guru memenuhi tugas non‐pembelajarannya dan bagaimana guru mempersiapkan tugas‐tugas tersebut (misalnya apakah hasil tes dikembalikan kepada peserta didik tepat waktu, apakah rajin melakukan supervisi kegiatan ekstra‐kurikulum, dsb), dan apakah pekerjaannya sesuai dengan standar yang diharapkan oleh sekolah;
- bagaimana guru berbagi pengalaman keberhasilan dalam pembelajaran dengan teman sejawat; dan
- bagaimana guru bekerja sebagai anggota kelompok dalam komunitas sekolah termasuk dalam kegiatan KKG/MGMP.
Kompetensi 10 | : | Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah.
|
Indikator
- Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
- Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
- Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar
berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah. - Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
- Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
- Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
- Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
- Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐
Selama Pengamatan:
Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
Setelah pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam pelajaran yang mengamati:
1.1. apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya; dan
1.2. apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas‐tugas mereka sesuai dengan jadwal. - Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya:
1.1. apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir
1.2. jika guru tidak hadir, kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik. - Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas‐tugas non pembelajaran.
Kaitan tulisan :
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN, bagian II : KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 sub kompetensi yaitu Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan dan Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Cara menilai kompetensi kepribadian adalah melalui Pengamatan dan Pemantauan. Sekedar mengingatkan dari postingan sebelumnya, Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Kompetensi 8 | : | Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik. |
Indikator :
- Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
- Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
- Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan Keberadaan masing‐masing.
- Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
- bagaimana guru memahami prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia;
- bagaimana sikap guru dalam pergaulan sehari‐hari (menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing, bangga sebagai bangsa Indonesia);dan
- bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9 | : | Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa. |
Indikator
- Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
- Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
- Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan esempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
- Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru berbicara dan bersikap terhadap peserta didiknya (misalnya apakah sesuai dengan usia, tidak merendahkan diri peserta didik, santun, dsb.).
- Amati bagaimana peserta didik berbicara dan bersikap terhadap gurunya (misalnya sopan, santun, terbuka, apakah peserta didik selalu memperhatikan guru waktu berbicara, selalu melaksanakan petunjuk guru, apakah guru perlu medisiplinkan peserta didiknya, dsb.).
- Amati bagaimana guru memastikan setiap peserta didik melakukan tugas dan berpartisipasi aktif dalam pembelajarannya.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
- kehadiran guru di sekolah dan di kelas (apakah selalu hadir sesuai jam mengajarnya, apakah selalu masuk kelas tepat waktu, dsb.);
- apakah guru memenuhi tugas non‐pembelajarannya dan bagaimana guru mempersiapkan tugas‐tugas tersebut (misalnya apakah hasil tes dikembalikan kepada peserta didik tepat waktu, apakah rajin melakukan supervisi kegiatan ekstra‐kurikulum, dsb), dan apakah pekerjaannya sesuai dengan standar yang diharapkan oleh sekolah;
- bagaimana guru berbagi pengalaman keberhasilan dalam pembelajaran dengan teman sejawat; dan
- bagaimana guru bekerja sebagai anggota kelompok dalam komunitas sekolah termasuk dalam kegiatan KKG/MGMP.
Kompetensi 10 | : | Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru |
Jenis dan cara menilai | : | Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : |
Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah.
|
Indikator
- Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
- Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
- Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar
berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah. - Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
- Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
- Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
- Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
- Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Proses Penilaian
Sebelum pengamatan: ‐
Selama Pengamatan:
Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
Setelah pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam pelajaran yang mengamati:
1.1. apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya; dan
1.2. apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas‐tugas mereka sesuai dengan jadwal. - Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya:
1.1. apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir
1.2. jika guru tidak hadir, kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik. - Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas‐tugas non pembelajaran.
Kaitan tulisan :
Related Posts
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN, bagian I : KOMPETENSI PEDAGOGIK Ketika saya banyak ditanya oleh rekan-rekan Operator Sekolah di medsos seputar PK Guru yang dilaksanakan melalui Aplikasi Padamu ...
KOMPETENSI GURU KELAS/MATA PELAJARAN DAN INDIKATOR PENILAIANNYA DALAM KEGIATAN PK GURU Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevalu ...
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional GuruDisclaimer :Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Pr ...
TABEL-TABEL ATURAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU Peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) diantaranya : ...
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.