13 December 2014
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kompetesi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial terdiri dari dua sub kompetensi yaitu : pertama bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif dan kedua komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
Untuk menilai kompetensi sosial seorang guru dapat dilakukan dengan cara pengamatan dan pemantauan. Kembali kami mengingatkan bahwa Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Secara rinci proses penilaian PK Guru Kelas/Matapelajaran dapat dilakukan melalui proses sebagai berikut :
Kompetensi 10 | : | Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode pembelajaran |
Indikator :
- Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
- Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
- Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru membagi waktunya dalam berinteraksi dengan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok.
- Amati bagaimana guru melakukan interaksi (bertanya, berdiskusi, dsb) dengan peserta didik untuk menarik perhatian seluruh peserta didik di kelas.
- Amati bagaimana guru menghargai proses dan hasil kerja peserta didik yang dianggap baik.
- Amati bagaimana guru menangani persaingan yang tidak sehat antarpeserta didik.
- Amati bagaimana guru manangani peserta didik yang melakukan tindakan negatif terhadap peserta didik lainnya (misalnya diskriminasi etnik, gender, agama, dsb.).
- Amati apakah guru memberikan perhatian yang sama terhadap setiap peserta didik, atau hanya
memberikan perhatian terhadap peserta didik atau kelompok peserta didik tertentu.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
- hubungan dan kepedulian guru terhadap teman sejawat dan orang tua peserta didik; dan
- kontribusi guru dalam berbagai diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
Kompetensi 11 | : |
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
|
Jenis dan cara menilai | : | Sosial ( Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan |
Indikator :
- Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
- Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
- Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan tentang pertemuan guru dengan orang tua
berkaitan dengan kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik. Cermati dan catat aspek spesifik yang telah dilakukan guru terkait dengan hal‐hal tersebut. - Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan yang membuktikan kerjasamanya dengan teman sejawat dan/atau tenaga kependidikan untuk membantu peserta didik yang membutuhkan layanan khusus (misalnya layanan BK dengan guru BK, layanan administrasi dengan tenaga kependidikan, dsb).
- Tanyakan kepada teman sejawat dan/atau orang tua peserta didik tentang perilaku, sikap, atau kegiatan guru yang berhubungan dengan kegiatan non‐pembelajaran.
Kaitan tulisan :
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian III : KOMPETENSI SOSIAL
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kompetesi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial terdiri dari dua sub kompetensi yaitu : pertama bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif dan kedua komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
Untuk menilai kompetensi sosial seorang guru dapat dilakukan dengan cara pengamatan dan pemantauan. Kembali kami mengingatkan bahwa Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Secara rinci proses penilaian PK Guru Kelas/Matapelajaran dapat dilakukan melalui proses sebagai berikut :
Kompetensi 10 | : | Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. |
Jenis dan cara menilai | : | Sosial (Pengamatan dan Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode pembelajaran |
Indikator :
- Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing‐masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
- Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
- Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan:
- Amati bagaimana guru membagi waktunya dalam berinteraksi dengan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok.
- Amati bagaimana guru melakukan interaksi (bertanya, berdiskusi, dsb) dengan peserta didik untuk menarik perhatian seluruh peserta didik di kelas.
- Amati bagaimana guru menghargai proses dan hasil kerja peserta didik yang dianggap baik.
- Amati bagaimana guru menangani persaingan yang tidak sehat antarpeserta didik.
- Amati bagaimana guru manangani peserta didik yang melakukan tindakan negatif terhadap peserta didik lainnya (misalnya diskriminasi etnik, gender, agama, dsb.).
- Amati apakah guru memberikan perhatian yang sama terhadap setiap peserta didik, atau hanya
memberikan perhatian terhadap peserta didik atau kelompok peserta didik tertentu.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
Tanyakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau koordinator PKB tentang:
- hubungan dan kepedulian guru terhadap teman sejawat dan orang tua peserta didik; dan
- kontribusi guru dalam berbagai diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
Kompetensi 11 | : |
Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
|
Jenis dan cara menilai | : | Sosial ( Pemantauan) |
Pernyataan | : | Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan |
Indikator :
- Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
- Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
- Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan: ‐Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
- Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan tentang pertemuan guru dengan orang tua
berkaitan dengan kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik. Cermati dan catat aspek spesifik yang telah dilakukan guru terkait dengan hal‐hal tersebut. - Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan yang membuktikan kerjasamanya dengan teman sejawat dan/atau tenaga kependidikan untuk membantu peserta didik yang membutuhkan layanan khusus (misalnya layanan BK dengan guru BK, layanan administrasi dengan tenaga kependidikan, dsb).
- Tanyakan kepada teman sejawat dan/atau orang tua peserta didik tentang perilaku, sikap, atau kegiatan guru yang berhubungan dengan kegiatan non‐pembelajaran.
Kaitan tulisan :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.