13 December 2014

CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN, bagian II : KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Seorang-guru-harus-memiliki-kompetensi-kepribadian-yang-kuat Setelah sebelumnya kita membahas bagaimana cara menilai PK Guru untuk kompetensi pedagogik, maka kali ini kita akan membahas tentang cara menilai untuk kompetensi kepribadian.
Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 sub kompetensi yaitu Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan dan Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.

Cara menilai kompetensi kepribadian adalah melalui Pengamatan dan Pemantauan. Sekedar mengingatkan dari postingan sebelumnya, Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah,pengamatan. Sedangkan Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Kompetensi 8 : Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik.

Indikator :

  1. Guru menghargai dan mempromosikan prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
  2. Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
  3. Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan  Keberadaan masing‐masing.
  4. Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
  5. Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).

Proses Penilaian

Sebelum Pengamatan: ‐
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Selama Pengamatan: ‐
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
  1. bagaimana guru memahami prinsip‐prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia;
  2. bagaimana sikap guru dalam pergaulan sehari‐hari (menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing‐masing, bangga sebagai bangsa Indonesia);dan
  3. bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9 : Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan)
Pernyataan : Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat  sekitarnya, termasuk orang tua siswa.

Indikator

  1. Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
  2. Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
  3. Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
  4. Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan  esempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
  5. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.

Proses Penilaian

Sebelum Pengamatan: ‐
Selama Pengamatan:
  1. Amati bagaimana guru berbicara dan bersikap terhadap peserta didiknya (misalnya apakah sesuai dengan usia, tidak merendahkan diri peserta didik, santun, dsb.).
  2. Amati bagaimana peserta didik berbicara dan bersikap terhadap gurunya (misalnya sopan, santun, terbuka, apakah peserta didik selalu memperhatikan guru waktu berbicara, selalu melaksanakan petunjuk guru, apakah guru perlu medisiplinkan peserta didiknya, dsb.).
  3. Amati bagaimana guru memastikan setiap peserta didik melakukan tugas dan berpartisipasi aktif dalam pembelajarannya.
Setelah Pengamatan: ‐
Pemantauan:
Penilai melakukan wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau koordinator PKB
tentang:
  1. kehadiran guru di sekolah dan di kelas (apakah selalu hadir sesuai jam mengajarnya, apakah selalu masuk kelas tepat waktu, dsb.);
  2. apakah guru memenuhi tugas non‐pembelajarannya dan bagaimana guru mempersiapkan tugas‐tugas tersebut (misalnya apakah hasil tes dikembalikan kepada peserta didik tepat waktu, apakah rajin melakukan supervisi kegiatan ekstra‐kurikulum, dsb), dan apakah pekerjaannya sesuai dengan standar yang diharapkan oleh sekolah;
  3. bagaimana guru berbagi pengalaman keberhasilan dalam pembelajaran dengan teman sejawat; dan
  4. bagaimana guru bekerja sebagai anggota kelompok dalam komunitas sekolah termasuk dalam kegiatan KKG/MGMP.


  • Kompetensi 10 : Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
    Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pengamatan dan Pemantauan)
    Pernyataan :
    Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah.

    Indikator

    1. Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
    2. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal‐hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
    3. Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar
      berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
    4. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
    5. Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non‐pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
    6. Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
    7. Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
    8. Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.

    Proses Penilaian




  • Sebelum pengamatan: ‐
    Selama Pengamatan:
    Amati apakah guru memiliki materi tambahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dapat dipergunakan oleh guru piket apabila guru bersangkutan harus melakukan tugas lain.
    Setelah pengamatan: ‐
    Pemantauan:
    1. Dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam pelajaran yang mengamati:
      1.1. apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya; dan
      1.2. apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas‐tugas mereka sesuai dengan jadwal.
    2. Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya:
      1.1. apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir
      1.2. jika guru tidak hadir, kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik.
    3. Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas‐tugas non pembelajaran.
    Kaitan tulisan :

    Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.