10 August 2015
Seperti diberitakan pada laman kemdikbud.go.id bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan dua skema untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
Untuk maksud tersebut semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG tahun ini yang sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).
Pranata juga mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di tahun 2019 mendatang. menurutnya rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru. Dalam hal ini Ditjen GTK sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Adapun hal yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Selama ini Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata juga mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di tahun 2019 mendatang. menurutnya rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru. Dalam hal ini Ditjen GTK sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Adapun hal yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Selama ini Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
Referensi : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4457
UKG dilakukan rutin, Penilaian Kinerja Guru akan melibatkan pihak luar
Seperti diberitakan pada laman kemdikbud.go.id bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan dua skema untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
Untuk maksud tersebut semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG tahun ini yang sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/08/2015).
Pranata juga mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di tahun 2019 mendatang. menurutnya rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru. Dalam hal ini Ditjen GTK sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Adapun hal yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Selama ini Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata juga mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di tahun 2019 mendatang. menurutnya rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru. Dalam hal ini Ditjen GTK sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Adapun hal yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Selama ini Penilaian kinerja guru (PK Guru) dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan riviu. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," tuturnya.
Pranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
Pranata menerangkan, guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.
Referensi : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4457
Related Posts
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN bagian III : KOMPETENSI SOSIAL Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kompetesi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan beri ...
CARA MENILAI PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN, bagian I : KOMPETENSI PEDAGOGIK Ketika saya banyak ditanya oleh rekan-rekan Operator Sekolah di medsos seputar PK Guru yang dilaksanakan melalui Aplikasi Padamu ...
KOMPETENSI GURU KELAS/MATA PELAJARAN DAN INDIKATOR PENILAIANNYA DALAM KEGIATAN PK GURU Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevalu ...
Menyusun Program Tahunan dan Program Semester Guru Menjelang akhir Tahun Pelajaran maupun akhir semester, maka guru diharuskan membuat perencanaan pembelajaran untuk tahun pelajaran m ...
PENGEMBANGAN DIRI DAN ANGKA KREDITNYA Menyikapi akan segera diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari No 16 Tahun 2 ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.