26 December 2014

WOW… IKUT DIKLAT POLA 300 JAM ANGKA KREDITNYA 3

Bangun dari tidur siang rasanya segar dan berseri-seri, tumben seperti ini. Seperti sebuah inspirasi yang timbul secara tiba-tiba, di saat sedang sibuk menyusun PAK tahunan yang implementasinya mulai tahun ini saya teringat bahwa dulu saya pernah ikut Diklat Calon Kepala Sekolah (meskipun sampai saat ini belum dipakai… he he) pola 300  jam. Bahkan ilmu yang diperoleh dari Diklat tersebut sudah saya share pada blog ini. Bagi yang tertarik silahkan dibaca artikel tentang

Langsung buka , ternyata Diklat yang pernah saya ikuti itu termasuk kegiatan Pengembangan Diri dan dapat diperhitungkan angka kreditnya. Diklat fungsional dengan durasi antara 181 s/d 480 jam jumlah angka kreditnya 3. Wow… lumayan.

Coba perhatikan tabel berikut tentang Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional
No Lama Pelaksanaan Diklat
(Dalam Satuan jam Efektif Pelaksanaan Diklat)
Angka Kredit
1 Lebih dari 960 jam 15
2 Antara 641 s/d 960 9
3 Antara 481 s/d 640 6
4 Antara 181 s/d 480 3
5 Antara 81 s/d 180 2
6 Antara 30 s/d 80 1

Apa sih Pengembangan Diri itu ? 

Menurut buku 4 dikatakan bahwa “Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru.”

Pada kesempatan ini coba kita bedah khusus tentang Diklat  fungsional, karena kebetulan topik ini yang membuat saya berseri-seri sore ini.

Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.

Pada saat itu untuk mengikuti kegiatan Diklat yang diselenggarakan oleh LP2KS bekerja sama dengan Dinas Dikpora Kabupaten, BKD dan LPMP, kita harus melalui serangkaian proses mulai dari pengusulan. seleksi dan Diklat. Berati saya mengikuti kegiatan tersebut atas dasar penugasan dari Dinas Dikpora Kabupaten, berarti harus memiliki surat persetujuan dari Kepala Sekolah.

Lalu untuk keperluan pemberian angka kredit, apa saja yang harus disertakan ?


Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
  2. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

    Bagian Awal: Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat

    Bagian Isi:
    1. Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
    2. Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
    3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut
    4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
    5. Penutup

    Bagian Akhir
    Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama Diklat Tempat Kegiatan Jumlah Jam Kegiatan Diklat Nama-nama Fasilitator Mata Dikat/ Kompetensi Nama Penyelenggara Kegiatan Dampak *)









*) isinya mengenai perubahan prestasi siswa

Kalau dilihat-lihat, berkas yang harus disertakan sebagai bukti fisik, sepertinya sudah ada. Coba kita lihat sebagai contohnya.
 Surat Tugas  Sertifikat bagian depan  Sertifikat bagian belakang
Surat Tugas Sertifikat bagian depan Sertifikat bagian belakang

Contoh Laporan Pengembangan Diri

Apakah rekan-rekan guru juga pernah mengikuti diklat fungsional ? Hayo.. lumayan untuk mendapatkan angka kredit bagi keperluan PAK dan kenaikan pangkat.

7 komentar

Post a Commentnya ada 2 ya mas. Hehe
Coba aja dengan cara inspect element mas, untuk menghilangkannya salah satunya,,

Sip ... berhasil.. trima kasih banyak mas, sudah lama saya bingung ini.. he he.

tanya ni dalam 30 jam yang dimaksud apakah diakumulasi atau 30 jam lansung pelaksanaan diklatnya

30 jam untuk satu diklat, meskipun pelaksanaannya kadang pelaksanaannya tidak berturut-turut. misalnya ada MGMP yang dilakukan satu minggu sekali selama beberapa minggu.

Alhamdulillah....yg tadinya sertifikat cks gak saya masukkan jadinya malah nilainya besar....terimakasih infonya.....skrg tinggal buat laporan hasil pelatihannya....

Pak, kalo PLPG kok tidak diakui ya?
Kira2 penjelasannya seperti tu?

@apriana_geo
Masak tidak diakui? Banyak yang memasukkan dan katanya diakui

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.