10 August 2014
A. KUALIFIKASI
- Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1); b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun - Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; ataub. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah
2. KOMPETENSI
NO
|
DIMENSI KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
1 | Kompetensi Manajerial | Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah | Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien |
Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien | |||
Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir | |||
Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas | |||
Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah | Merencanakan program pengembangan | ||
Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan | |||
Merencanakan anggaran | |||
Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah | Melaksanakan program pengembangan | ||
Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan | |||
Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program | |||
Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumber | |||
Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah | Memantau pelaksanaan program pengembangan | ||
Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan | |||
Memantau penggunaan anggaran | |||
Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah | Mengevaluasi program pengembangan | ||
Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan | |||
Mengevaluasi pemanfaatan anggaran | |||
2 | Kompetensi Pengelolaan Informasi | Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah | Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan |
Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia | |||
Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia | |||
Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan | |||
Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi | |||
Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donor | |||
Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi | |||
Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi | |||
Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan | |||
Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan | |||
Mengorganisasi informasi | Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional | ||
Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas | |||
Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia | |||
Menjajarkan kartu katalog | |||
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi | |||
Memberikan jasa dan sumber informasi | Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensi | ||
Menyelenggarakan jasa sirkulasi | |||
Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi | |||
Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah | |||
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi | Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan | ||
Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi | |||
3 | Kompetensi Kependidikan | Memiliki wawasan kependidikan | Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional |
Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku | |||
Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar | |||
Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri | |||
Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi | Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah | ||
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran | |||
Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif | |||
Mempromosikan perpustakaan | Mengorganisasi promosi perpustakaan | ||
Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru | |||
Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan | |||
Memberikan bimbingan literasi informasi | Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna | ||
Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna | |||
Membimbing pengguna mencapai literasi informasi | |||
Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi | |||
Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah | |||
Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah | |||
4 | Kompetensi Kepribadian | Memiliki integritas yang tinggi | Disiplin, bersih, dan rapi |
Jujur dan adil | |||
Sopan, santun, sabar, dan ramah | |||
Memiliki etos kerja yang tinggi | Mengikuti prosedur kerja | ||
Mengupayakan hasil kerja yang bermutu | |||
Bertindak secara tepat | |||
Fokus pada tugas yang diberikan | |||
Meningkatkan kinerja | |||
Melakukan evaluasi diri | |||
5 | Kompetensi Sosial | Membangun Hubungan sosial | Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah |
Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah | |||
Membangun Komunikasi | Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah | ||
Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal | |||
6 | Kompetensi Pengembangan Profesi | Mengembangkan ilmu | Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi |
Meresensi dan meresume buku | |||
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi | |||
Membuat indeks | |||
Membuat bibliografi | |||
Membuat abstrak | |||
Menghayati etika profesi | Menerapkan kode etik profesi | ||
Menghormati hak atas kekayaan intelektual | |||
Menghormati privasi pengguna | |||
Menunjukkan kebiasaan membaca | Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari | ||
Gemar membaca |
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI KEPALA PERPUSTAKAAN
09 August 2014
2. klik hapus >> klik ya
3. muncul keterangan data turunan
4. maka hapus dulu beberapa data yang terkait di turunan tersebut
5. hapus periodik siswa DAN ANGGOTA ROMBEL
6. login ke 2013/20132 (kecuali Peserta didik baru langsung ke periodik 20141)
7. baru eksekusi hapus
Kahar Muzakkir Saturday, August 09, 2014 CB Blogger Indonesia
PROSEDUR MENGHAPUS DATA PESERTA DIDIK PADA APLIKASI DAPODIKDAS 2014
31 July 2014
Salah satu poin yang dinilai pada seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah adalah penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah. Pengisian AKPK dengan tepat, rasional dan sesuai sangat menentukan seorang bisa lulus dalam seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah.
AKPK ini dirancang untuk membantu calon kepala sekolah/madrasah untuk mengidentifikasi sejauh mana ia telah mencapai kompetensi tersebut sesuai dengan peran kepemimpinannya sebagai calon kepala sekolah.
AKPK dibagi ke dalam tiga kolom, yaitu :
- Kolom CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN berisi penerapan yang diharapkan dipenuhi oleh seorang calon kepala sekolah/madrasah yang berkompetensi. Seorang calon kepala sekolah/madrasah mungkin sudah mendapatkan pengalaman-pengalaman yang digambarkan pada contoh tersebut, yang berkaitan dengan kegiatan kepemimpinan dan manajemen baik sebagai seorang guru, pemimpin dan juga calon kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah dimana ia bertugas.
- Kolom TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI merupakan refleksi atas pengetahuan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya. Calon kepala sekolah perlu menilai diri sendiri terhadap penguasaan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya dengan memberi respon berdasarkan 4 pilihan jawaban A B C atau D yang tersedia. Calon kepala sekolah harus memberi nilai yang paling sesuai (JUJUR) dengan gambaran tingkat kompetensi yang telah dimiliki.
- Kolom BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH diisi oleh calon kepala sekolah dengan satu atau lebih contoh praktik yang dilakukannya untuk mendukung nilai yang telah diberikan pada kolom Tingkat Penilaian Kompetensi. Bukti praktik yang dilakukan calon kepala sekolah adalah sebuah pernyataan atau ungkapan atau frase dalam satu atau lebih kalimat yang menjelaskan kondisi nyata dari penerapan sebuah kompetensi /sub kompetensi yang dilakukan oleh calon kepala sekolah, sebagai refleksi diri atas apa yang senyatanya terjadi pada diri calon kepala sekolah pada saat ini ketika menerapkan sebuah kompetensi dasar/sub kompetensi. Mengandung beberapa aspek yaitu 1) kata operasional (misal, menerima saran/masukan); 2) pengisi AKPK disilahkan untuk menentukan sendiri konteksnya (penerapan bagian-bagian kompetensi yang akan dituliskan sebagai bukti praktik-praktik kegiatan di sekolah).
Berikut ini adalah instrumen ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama | : | ……………………………………………….. |
Instansi | : | ……………………………………………….. |
NUPTK | : | ……………………………………………….. |
DIMENSI KEPRIBADIAN
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Perkataan baik saya selaras dengan tindakan yang saya lakukan. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
2. | Cara saya dalam berbicara, bersikap, dan berperilaku diteladani oleh warga sekolah dan masyarakat. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
3. | Saya melaksanakan tugas-tugas saya dengan perencanaan yang matang dan evaluasi berkelanjutan. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
4. | Saya mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah-masalah terkait pekerjaan saya dengan baik. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
5. | Saya aktif meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah, melalui berbagai kegiatan pengembangan diri. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
6. | Saya berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada teman-teman sejawat berkaitan dengan tugas saya sehari-hari. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Terkadang D. Sering |
|
7. | Saya memiliki pengalaman dalam mengarahkan dan mengerakkan rekan sejawat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
DIMENSI MANAJERIAL
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup Paham D. Sangat paham |
|
2. | Saya memahami cara mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan kompetensi, dan tupoksi guru. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
3. | Saya memahami cara mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan kompetensi, kualifikasi dan tupoksi tenaga kependidikan di sekolah (tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan guru konselor). | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
4. | Saya memahami cara mengidentifikasi masalah yang terkait dengan standar pelayanan minimal atau standar nasional pendidikan mengenai sarana dan prasarana sekolah/Madrasah | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
5. | Saya memahami penyusunan rencana pemanfaatan sarana prasarana sesuai standar pelayanan minimal. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
6. | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan perencanaan dan penerimaan peserta didik baru | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
7 | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan pembinaan dan pengembangan kapasitas peserta didik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
8. | Saya memiliki pengalaman dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan pengelolaan peserta didik dengan baik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
9. | Saya terlibat aktif dalam penyusunan dan analisa dokumen I KTSP. | A. Tidak aktif B. Kurang aktif C. Cukup aktif D. Sangat aktif |
|
10. | Saya mampu menganalisis silabus dan RPP dengan baik. | A. Tidak mampu B. Kurang mampu C. Cukup mampu D. Sangat mampu |
|
11. | Saya memahami cara mengidentifikasi sumber-sumber, alokasi, dan mekanisme pertanggung-jawaban keuangan sekolah/ madrasah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
12. | Saya memahami cara mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan ketatausahaan sekolah/madrasah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
13. | Saya menggunakan media teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik di kelas. | A. Tidak pernah B. Kadang-kadang C. Sering D. Selalu |
|
14. | Saya memahami monitoring, evaluasi dan pelaporan program sekolah/madrasah sesuai dengan standar. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
|
DIMENSI KEWIRAUSAHAAN
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami program-program inovatif yang bisa meningkatkan keefektifan sekolah dengan baik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memiliki pengalaman dalam meningkatkan keingintahuan warga sekolah dalam pengetahuan dan ketrampilan melalui kerja keras dan semangat pantang menyerah. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
3. | Saya mampu membuat alternatif pemecahan masalah yang relevan dan tepat, sehingga menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien. | A. Tidak mampu B. Kurang mampu C. Cukup mampu D. Sangat mampu | |
4. | Saya memiliki rasa optimis, pantang menyerah, dan berpikir alternatif terbaik untuk mencapai keberhasilan di sekolah. | A. Tidak pernah B. Kadang-kadang C. Sering D. Selalu | |
5. | Saya memiliki pengalaman dalam menyusun rencana pengelolaan kegiatan produksi dan jasa di sekolah dengan baik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
DIMENSI SUPERVISI
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami perencanaan program supervisi akademik yang disesuaikan dengan kebutuhan guru yang akan disupervisi. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memahami teknik-teknik dalam melakukan supervisi akademik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
3. | Saya memiliki pengalaman dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan teknik yang tepat. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
4. | Saya memiliki pengalaman dalam mengkaji masalah yang terkait dengan supervisi akademik. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak | |
5. | Saya memahami cara memberikan umpan balik hasil supervisi kepada para guru secara konstruktif. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
6. | Saya memahami penyusunan program tindak lanjut supervisi di sekolah dengan baik. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham |
DIMENSI SOSIAL
NO | CONTOH KEMUNGKINAN PENERAPAN PATOKAN | TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI | BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN CALON KEPALA SEKOLAH |
1. | Saya memahami penyusunan program kerja sama dengan pihak lain, baik perseorangan maupun institusi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
2. | Saya memiliki pengalaman dalam melakukan kerja sama dengan perseorangan dan institusi lain, baik institusi pemerintah atau swasta, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah dimana saya bertugas | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
3. | Saya memahami cara melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan kerjasama dengan perseorangan dan institusi pemerintah atau swasta. | A. Tidak paham B. Kurang paham C. Cukup paham D. Sangat paham | |
4. | Saya terlibat aktif menjadi pengurus organisasi sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal saya. | A. Tidak pernah B. Hampir tidak pernah C. Kadang-kadang D. Sering |
|
5. | Saya memiliki pengalaman dalam menggalang bantuan dari semua warga sekolah tempat saya bertugas untuk meringankan penderitaan warga masyarakat yang sedang tertimpa bencana/ musibah atau mengalami kesulitan ekonomi. | A. Tidak ada B. Sedikit C. Cukup banyak D. Sangat banyak |
|
ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.
Rekrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah. Rekrutmen meliputi :
- pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas,
- seleksi administratif, dan
- seleksi akademik. Seleksi administratif dan akademik diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota atau instansi lain terkait yang berwenang.
Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru yang potensial dapat diusulkan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah.
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada Permendiknas No.28 Tahun 2010 Pasal2, Ayat (2).
Sedangkan seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan, penyusunan Makalah Kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penilaian Potensi Kepemimpinan adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan.
Penyusunan makalah kepemimpinan dimaksudkan untuk menilai pemahaman/wawasan guru tentang kepemimpinan, khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan. Selain itu juga untuk memilih dan memilah calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki kerangka berpikir yang konseptual dan akademik untuk menjadi pemimpin yang baik di masa depan. Seleksi akademik ini dilakukan oleh asesor nasional untuk PPCKS/M.
Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Kahar Muzakkir Thursday, July 31, 2014 CB Blogger IndonesiaPROSEDUR REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Diklat Calon Kepala Sekolah Lombok Timur - NTB tahun 2013 |
MENGENAL PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH (PPCKS)
23 July 2014
Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang
Adapun persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, terdiri dari:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
- berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memiliki sertifikat pendidik;
- pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
- memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
- memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Unduh surat resminya : http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/surat_edaran_prodep_ppcks.pdf
BPSDMPK KEMDIKBUD bekerja sama dengan PRODEP AUSAID menyelenggarakan Program Pendidikan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
22 July 2014
Aplikasi dapodikdas generasi ketiga sebentar lagi akan dirilis beberapa saat lagi. Aplikasi yang akan bernama dapodikdas 2014 ini tidak terlalu jauh berbeda dengan dapodikdas 2013. AKan tetapi beberapa bocoran penting tentang aplikasi dapodik G3 ini seperti yang disampaikan oleh Bp Nunu Nugraha, adalah sebagai berikut :
- Aplikasi akan mengalami masa expired setiap 6 bulan sekali.
- Sesuai dengan masa expired, maka pada Dapodik G-3 sistem patch baru akan hadir pada awal semester 2.
- Dalam APP G-3 terdapat menu ACTION MENU, yang mana OPS bisa melakukan FILTER sesuai dengan kebutuhan yang terdapat didalam menu tersebut.
- NISN hanya bisa diinput pada input pertama bila proses save sudah dilakukan, maka selanjutnya NISN akan di kunci pada APP G-3 ini.
- Untuk Semester 2, pada APP G-3 ini akan terdapat MENU penginputan Nilai RAPOT dan Nilai UN.
- Apabila terdapat kesalahan input, perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui mekanisme verval. Sementara untuk mekanisme hapus record seperti yang sekarang bisa dilakukan pada v2.08 harus dilakukan dengan sangat hati-hati yaitu harus dimulai dari data "turunannya" baru kemudian bisa dihapus data "induk"nya.
- KODE REGISTRASI KEMUNGKINAN TIDAK AKAN BERUBAH, jadi kode registrasi sesuai dengan kode registrasi yang kita dapatkan pertama kali.
So… Berangkat dari pengalaman mengerjakan dapodik versi 1,00 sampai versi 2.08 mari kita bekerja pada versi 3.00 ini dengan lebih baik dan berkualitas. Sehingga data yang dihasilkan bisa lebih berkuaitas.
Kahar Muzakkir Tuesday, July 22, 2014 CB Blogger IndonesiaAPLIKASI DAPODIKDAS G3 EXPIRED 6 BULAN SEKALI
19 July 2014
Untuk permohonan Perubahan NISN :
- Pilih menu Edit Data (Permohonan Perubahan) kemudian tekan tombol Perubahan NISN
- Pilih siswa yang akan diubah NISN nya
Sedangkan untuk permohonan perubahan nama dan tanggal lahir :
- Pilih menu permohonan perubahan tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal lahir
- Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal lahir nya
- Masukkan nama dan Tanggal lahir siswa yang diinginkan
- Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir)
- Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
- Tekan status Permohonan Perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
- PermohonanPerubahan Nama dan Tanggal Lahir siswa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Lahir yang ada
- Field tidak boleh kosong
- Format File lampiran, JPG, PNG
- File tidak melebihi 800Kb
- Akta kelahiran
- Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga
- Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
- SKHUN
- Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
- Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
- File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan disahkan oleh Admin VervalPD PDSP, apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
- Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP
KETENTUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PADA APLIKASI VERVAL PD
- membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan DIkmen
- memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013
16 July 2014
-
Sekolah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan kekeliruan penulisan NISN yang tertera pada Ijazah jenjang sebelumnya.
Dalam Surat Pernyataan ini juga harus mencantumkan tentang NISN yang sah yang dikeluarkan oleh PDSP untuk PD yang bersangkutan dan selanjutnya menyatakan bahwa NISN yang akan digunakan adalah NISN yang sah dari PDSP tersebut dan bukan NISN yang tertulis di ijazah. Untuk selanjutnya maka surat pernyataan tersebut, akan menjadi lampiran ijasah PD, dan bisa dipergunakan apa bila diperlukan di kemudian hari. -
Menerbitkan ijazah pengganti.
Kalau memang di mungkinkan membuat ijazah pengganti, sebaiknya dilakukan secepatnya sebelum PD menyelesaikan sekolahnya dijenjang yang sekarang.
SOLUSI UNTUK NISN YANG TIDAK SAMA PADA IJAZAH JENJANG SEBELUMNYA DENGAN HASIL VERVAL PD
15 July 2014
Tampilan Aplikasi Dapodikdas 2014 (G3) |
- Cek, lengkapi, perbaiki Dapodik juga lakukan sinkron dengan v2.0.8 kemudian pastikan diprogress pengiriman(login koreg) datanya sama dengan aplikasi, maksimal tanggal 25 Juli 2014;
- Selesaikan verval NISN sampai dengan Konfirmasi Data;
- BOS Triwulan 3 datanya diambil dari Dapodik semester genap 2013/2014(ingat yang hanya main BSD);
Dapodikdas G3 :
- Rencana launching resmi tanggal 1 Agustus 2014;
- Di Beranda akan ditampilkan link Info Pendataan dan link Generate Prefill;
Untuk link info pendataan : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ Untuk link Generate Prefill : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php - Database yang dipakai(prefill baru) adalah hasil sinkronisasi terakhir;
- Untuk data awal 2014/2015, OPS tidak perlu Generate Prefill, karena di generate secara massal oleh Team DAPODIKDAS, OPS tinggal unduh Prefiil;
- Koreg masih sama/tetap;
- Identitas Sekolah akan dilock(Nama, NSS, NPSN, Jenjang, Status Sekolah, Status Kepemilikan, Nomor SK + Tgl SK Izin Operasional, Kab/Kota);
- Akses Internet ada 2, misal di sekolah speedy, di rumah telkomsel;
- Siapkan SK Akreditasi(kalau belum terakreditasi tidak perlu input);
- Siapkan SK Inklusi(dari Propinsi);
- Siapkan NIS(Nomor Induk Sekolah) semua siswa;
- Siapkan data PD Kelas 1 atau Kelas 7(form resmi nanti bisa diunduh di info pendataan);
- Tambah PD dan PTK mekanismenya masih sama dengan sebelumnya;
- Penugasan PTK otomatis terisi(INDUK=SK pertama di sekolah tersebut, BUKAN INDUK=SK pembagian tugas mengajar yang dibuat tiap semester/tahun);
- Ada menu lanjutkan data periodik;
- Ada menu lanjutkan kelas;
- Jenis rombel nanti akan muncul pilihan (reguler, terbuka, dll);
- Masalah sinkronisasi Insya Alloh tidak ada pembatasan sinkronisasi, karena servernya sudah diperbaiki dan kapasitasnya naik.
INFORMASI PENTING MENJELANG DIRILISNYA APLIKASI DAPODIKDAS G3
13 July 2014
Bagaiamana caranya ?
- Selesaikan terlebih dahulu VerVal NISN sampai dengan Konfirmasi Data. Pastikan semua data sudah valid dan sesuai bukti fisik di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
- Lakukan install ulang Aplikasi Dapodikdas dengan menggunakan prefill baru hasil generate;
- Link generate prefill : http://118.98.166.68/PREFILL_FINAL/generate_prefill.php?act=selesai
- Panduan Install ulang 2.08 dengan prefill baru dapat dilihat DI SINI
- Lakukan Sinkronisasi Dapodik dengan memakai versi 208.
- Maka NISN yang belum terisi di dapodiknya akan terisi OTOMATIS
- NISN yang salah akan digantikan NISN hasil verval secara OTOMATIS
Untuk mengeluarkan NISN dapat dilakukan dengan cara :
- Login ke Progress Pengiriman ( http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport) menggunakan Kode Registrasi masing-masing, kemudian unduh file excel pada menu kiri bawah
- Klik tombol unduh pada tab Peserta Didik di aplikasi dapodikdas.
- NISN siap digunakan untuk berbagai kepentingan.
CARA PRAKTIS MENYIMPAN NISN HASIL VERVAL DI APLIKASI DAPODIKDAS (BUKAN DENGAN KETIK MANUAL)
10 July 2014
Terkait dengan pelaksanaan penjaringan data Dapodikdas tahun pelajaran 2013/2014 dan persiapan penjaringan data tahun pelajaran 2014/2015 Direktur Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui suratnya Nomor : 304.5/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut :
- Periode pengiriman data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2014
- Penjaringan data untuk semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 akan dimulai 1 Agustus 2014 dengan menggunakan aplikasi versi 3.00
- Dinas Pendidikan Kab/Kota melengkapi isian referensi data wilayah Desa untuk pemetaan daerah terpencil di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id/wilayah.php
- Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan juknis BOS 2014
- Pendirian sekolah baru, penutupan sekolah, perubahan nomenklatur, penggabungan sekolah dan pemekaran wilayah, segera dilaporkan ke Direktorat Jendral Pendidikan Dasar tembusan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk segera diproses pemutakhiran data sekolahnya.
Dengan demikian segala kegiatan pendataan yang dilakukan oleh OPS akan ditutup tanggal 25 Juli 2014 dan baru dibuka kembali untuk tahun pelajaran baru dan versi aplikasi yang baru juga pada tanggal 1 Agustus 2014. Oleh karena itu bagi sekolah yang datanya sudah valid bisa istirahat dulu menunggu aplikasi generasi ketiga dirilis.
Hal yang menarik yang perlu digarisbawahi juga bahwa mulai tahun ini Dirjen Dikdas menekankan legitimasi OPS melalui SK Kepala Sekolah dengan konsekwensi biaya dibebankan melalui dana BOS sesuai juknis. Semoga dengan adanya petunjuk resmi ini nasib OPS sebagai ujung tombak pendataan menjadi lebih diperhatikan.
Akan tetapi informasi ini akan menjadi mentah jika surat ini tidak sampai ke alamatnya. Oleh karena itu kepada rekan-rekan OPS silahkan informasi surat ini disebarkan/disampaikan terutama kepada kepala sekolah masing-masing.
Kahar Muzakkir Thursday, July 10, 2014 CB Blogger IndonesiaDEADLINE PENGIRIMAN DATA DAPODIKDAS : 25 JULI 2014
- jalur pelamar umum,
- honorer kategori 2,
- formasi khusus untuk dokter,
- seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan
- seleksi calon siswa ikatan dinas.
SELEKSI CPNS 2014 MASIH MEMBUKA JALUR HONORER K-2
07 July 2014
NO | HARI/TANGGAL | WAKTU | SATUAN PENDIDIKAN | LOKASI PENANDATANGANAN |
1 | Kamis, 10 Juli 2014 | 10.00-12.00 WITA | TK, SMP, SMA, SMK ( Semua Kecamatan ) | Aula Handayani Dinas Dikpora Kab.Lotim |
2 | Kamis, 10 Juli 2014 | 10.00-12.00 WITA | SD ( Selong, Sukamulia, Suralaga, Lab.Haji ) | Aula Handayani Dinas Dikpora Kab. Lotim |
3 | Jum'at, 11 Juli 2014 | SD (Sambelia, Suela, Pringgabaya ) | UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya | |
4 | Jum'at, 11 Juli 2014 | SD ( Wanasaba, Sembalun, Aikmel ) | UPTD Dikpora Kec. Wanasaba | |
5 | Sabtu, 12 Juli 2014 | SD ( Mt.Gading, Terara, Sikur, Masbagik ) | UPTD Dikpora Kec. Terara | |
6 | Sabtu, 12 Juli 2014 | SD ( Jerowaru, Keruak, Sakra Barat, Sakra Timur, Sakra ) | UPTD Dikpora Kec. Sakbar |
Bagi Bapak Ibu Guru yang belum ada nama dalam daftar nama yang terlampir,untuk menunggu informasi selanjutnya.
Daftar Nama Penerima Tambahan Penghasilan Triwulan 1 dan 2 Tahun 2014 dapat didownload pada link-link berikut ini :- Jenjang TK Triwulan 1 dan 2
- Jenjang SD Triwulan 1 dan 2
- Jenjang SMP Triwulan 1 dan 2
- Jenjang SMA Triwulan 1 dan 2
- Jenjang SMK Triwulan 1 dan 2
INFORMASI PENANDATANGANAN SPJ BEBAN TETAP PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI KAB. LOMBOK TIMUR
- Hari Efektif Belajar selama bulan Ramdhan 1435 H adalah tanggal 7 Juli s.d. 23 Juli 2014
- sebelum masuk kelas diisi dengan kegiatan Imtaq berupa membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an, Ceramah agama/Tausyiah, Gerakan Sadar Zakat, Infaq/Shadaqah dan sebagainya
- Untuk lebih semaraknya Bulan suci Ramadhan 1435 H diharapkan semua sekolah agar membuat program Pesanteren Kilat yang waktunya diatur sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
- Jam efektif belajar, terdiri dari :
A. Untuk SD Negeri/Swasta :
Setiap 1 Jam Pelajaran dikurangi 5 menit (35 menit menjadi 30 menit)
- Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 11.30 wita
- Hari Jum’at : pukul 08.00 – 09.30 wita
- Hari Sabtu : pukul 08.00 – 10.30 wita
B. Untuk SMP Negeri/Swasta
Setiap 1 Jam Pelajaran dikurangi 5 menit (40 menit menjadi 35 menit)
- Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 12.00 wita
- Hari Jum’at : pukul 08.00 – 10.00 wita
- Hari Sabtu : pukul 08.00 – 11.00 wita
JADWAL JAM BELAJAR SELAMA RAMADHAN 1435 H KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PNS akan menerima Gaji Ke-13 |
SIAPA SAJAKAH YANG AKAN MENERIMA GAJI BULAN KETIGA BELAS?
- Angotta PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara, yang terdiri dari :
- Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan, yaitu :
a
| Presiden dan wakil presiden |
b
| Ketua, wakil ketua dan anggota MPR |
c
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPR |
d
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPD |
e
| Ketua, wakil ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc |
f
| Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusional |
g
| Ketua, wakil ketua dan anggota BPK |
h
| Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial |
i
| Ketua dan wakil ketua KPK |
j
| Menteri dan jabatan setingkat menteri |
k
| Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh |
l
| Gubernur dan Wakil Gubernur |
m
| Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota |
n
| Pejabat Negara lainnnya yang diatur oleh undang-undang |
a
| Pensiunan PNS |
b
| Pensiunan anggota TNI |
c
| Pensiunan anggota POLRI |
d
| Pensiunan Pejabat Negara |
e
| Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b, huruf c dan huruf d |
f
| Penerima pensiun Orang Tua dani PNS yang tewas |
a
| Penerima Tunjangan Veteran |
b
| Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat |
c
| Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan |
d
| Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c |
e
| Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM |
f
| Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri |
g
| Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun |
h
| Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun |
i
| Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gurur |
j
| Penerima Tunjangan Cacat |
BERAPAKAH BESAR GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ?
- Besar gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2014, yang meliputi :
- Besaran penghasilan tersebut tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga, sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a
|
Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)
|
b
|
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
|
c
|
Bagi penerimma tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
|
KAPAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS AKAN DIBAYARKAN?
SUMBER DANANYA DARI MANA ?
PP NO. 53 TAHUN 2014 TERBIT, GAJI KETIGA BELAS DIBAYAR JULI
03 July 2014
Ada baiknya kita yang bergelut di dunia pendidikan Indonesia mengenal siapa sajakah Menteri yang memimpin pada bidang pendidikan di Indonesia. Jika anda seorang guru, maka bisa mengenalkan kepada para siswanya, jika anda seorang siswa, maka paling tidak kalau ada cerdas cermat tentang ini maka anda bisa jawab. Jika anda adalah seorang analis kebijakan, maka anda bisa menganalisa kebijakan-kebijakan mereka, baik yang populer maupun yang tidak populer.
Ternyata sejak Kemerdekaan RI diproklamirkan 17 Agustus 1945 sudah ada 19 orang menteri di bidang pendidikan kita. Siapa sajakan mereka ? Berikut adalah daftar menteri pendidikan di Indonesia sepanjang sejarah yang dikutip dari situsnya kemdikbud.
NO | NAMA | PERIODE |
1 | Ki Hadjar Dewantara | Menteri Pengajaran Kabinet Presidentil Periode : 19 Agustus – 14 November 1945 |
2 | Dr.Mr.T.S.G. Mulia |
|
3 | Mohammad Sjafei | Menteri Pengajaran Kabinet Syahrir II Periode : 12 Maret – 2 Oktober 1946 |
4 | Mr. Suwandi | Menteri Pengajaran Kabinet Syahrir III Periode : 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947 |
5 | Ir.R. Gunarso | Menteri Muda Pengajaran Kabinet Syahrir III Periode : 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947 |
6 | Mr. Ali Sastroamidjojo |
|
7 | Mr. Teuku Moh. Hasan | Menteri PP dan K Kabinet Darurat Periode : 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949 |
8 | S. Mangunsarkoro |
|
9 | Letjen TNI Dr. Teuku Syarif Thayeb |
|
10 | Dr. Daud Joesoef | Menteri P dan K Kabinet Pembangunan III Periode : 31 Maret 1978 – 19 Maret 1983 |
11 | Prof. Dr. Nugroho Notosusanto | Menteri P dan K Kabinet Pembangunan IV Periode : 19 Maret 1983 – 1985 |
12 | Prof. Dr. Fuad Hassan |
|
13 | Prof. Dr. –Ing. Wardiman Djojonegoro | Menteri P dan K Kabinet Pembangunan VI Periode : 17 Maret 1993 – 17 Maret 1998 |
14 | Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar | Menteri P dan K Kabinet Pembangunan VII Periode : 17 Maret – 21 Mei 1998 |
15 | Prof. Dr. Juono Soedarsono | Menteri P dan K Kabinet Reformasi Periode : 21 Mei 1998 – 1 November 1999 |
16 | Dr. Yahya Muhaimin | Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Persatuan Nasional Periode : 1 November 1999 - 2001 |
17 | Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M. Sc. | Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Gotong Royong Periode : 2001 – 21 Oktober 2004 |
18 | Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. | Menteri Pendidikan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu I Periode : 23 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009 |
19 | Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode : 20 Oktober 2009 – Sekarang |
Lalu siapakah menteri pendidikan kita yang ke-20 ?
Mari kita wait and see saja…..
Kahar Muzakkir Thursday, July 03, 2014 CB Blogger IndonesiaMENGENAL MENTERI PENDIDIKAN INDONESIA SEPANJANG MASA
02 July 2014
- Peserta Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan SMP adalah guru sasaran yang terdaftar dalam aplikasi verval Kurikulum 2013.
- Jika ada penggantian peserta, maka peserta pengganti harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (i) memiliki PTK ID dan NUPTK; (ii) belum pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 pada tahun 2013, dan (iii) tidak menjadi peserta PLPG tahun 2013
- Peserta wajib mengikuti pretest sesuai jadwal karena merupakan bagian dari penilaian
- Peserta wajib mengikuti semua rangkaian kegiatan dari awal sampai akhir
- Peserta diharapkan hadir tepat waktu karena jadwal kegiatan yang sangat padat
- Selama kegiatan berlangsung, peserta akan dinilai oleh narasumber dan panitia. Penilaian meliputi penilaian sikap, penilaian keterampilan, dan penilaian pengetahuan
- Untuk kelancaran kegiatan, kami mohon dinas dikpora menugaskan panitia yang telah dibentuk untuk membantu kelancaran kegiatan di TPK – TPK yang ditentukan
- Kelengkapan yang dibawa peserta :
a) Surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang
b) Laptop
c) Contoh RPP
Khusus untuk Kabupaten Lombok Timur, daftar pesertanya dapat diunduh pada link berikut ini :
A. Untuk jenjang SMP tempat pelaksanaannya pada SMP Negeri 1 Masbagik, dengan daftar peserta sebagai berikut :
B. Jenjang SD TPK SDN 1 Sakra dengan daftar peserta sebagai berikut :
C. Jenjang SD pada TPK SDN 3 Aikmel, dengan daftar peserta sebagai berikut :
D. Jenjang SD pada TPK SDN 3 Selong dengan daftar peserta sebagai berikut
E. Jenjang SD pada TPK SDN 5 Masbagik Utara, dengan daftar peserta sebagai berikut :
DAFTAR PESERTA PELATIHAN KURIKULUM 2013 KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHAP KE-2
01 July 2014
Wakil Presiden RI : Boediono |
“Hasil rapat tadi positif. Wapres (Boediono) ingin agar (implementasi) Kurikulum 2013 dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Musliar menyampaikan, saat ini pengadaan buku dan pelatihan sudah berjalan. Pemesanan buku, kata dia, dilakukan oleh sekolah kepada penyedia buku dalam hal ini pemenang tender pengadaan buku.
“Untuk memperlancar pelaksanaannya, pemesanan buku dilakukan melalui dua skenario yaitu dengan mengisi borang (formulir) atau melalui email,” katanya.
Sementara untuk pelatihan guru dilakukan dengan melibatkan instruktur nasional yang berkualitas. “Kami optimis guru masih bisa dilatih sampai tahun pelajaran baru (dimulai),” kata Musliar seperti diberitakan pada Fan Page Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (1/7/2014).
WAPRES BOEDIONO TERLIBAT IMPLEMENTASI KUTILAS
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...