31 July 2014
Rekrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah. Rekrutmen meliputi :
- pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas,
- seleksi administratif, dan
- seleksi akademik. Seleksi administratif dan akademik diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota atau instansi lain terkait yang berwenang.
Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru yang potensial dapat diusulkan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah.
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada Permendiknas No.28 Tahun 2010 Pasal2, Ayat (2).
Sedangkan seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan, penyusunan Makalah Kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penilaian Potensi Kepemimpinan adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan.
Penyusunan makalah kepemimpinan dimaksudkan untuk menilai pemahaman/wawasan guru tentang kepemimpinan, khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan. Selain itu juga untuk memilih dan memilah calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki kerangka berpikir yang konseptual dan akademik untuk menjadi pemimpin yang baik di masa depan. Seleksi akademik ini dilakukan oleh asesor nasional untuk PPCKS/M.
Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Kahar Muzakkir Thursday, July 31, 2014 CB Blogger IndonesiaPROSEDUR REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Rekrutmen bertujuan untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah. Rekrutmen meliputi :
- pengusulan calon oleh kepala sekolah dan/atau pengawas,
- seleksi administratif, dan
- seleksi akademik. Seleksi administratif dan akademik diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota atau instansi lain terkait yang berwenang.
Pengusulan guru sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: pengumuman, identifikasi guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru yang potensial dapat diusulkan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota oleh kepala sekolah/madrasah atau bersama-sama dengan pengawas sekolah/madrasah.
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada Permendiknas No.28 Tahun 2010 Pasal2, Ayat (2).
Sedangkan seleksi akademik dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan, penyusunan Makalah Kepemimpinan, serta penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penilaian Potensi Kepemimpinan adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan.
Penyusunan makalah kepemimpinan dimaksudkan untuk menilai pemahaman/wawasan guru tentang kepemimpinan, khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan. Selain itu juga untuk memilih dan memilah calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki kerangka berpikir yang konseptual dan akademik untuk menjadi pemimpin yang baik di masa depan. Seleksi akademik ini dilakukan oleh asesor nasional untuk PPCKS/M.
Penguasaan awal kompetensi dilakukan melalui Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) semenjak guru melamar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Hasil AKPK diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah). AKPK bersifat individual dan merupakan alat pemetaan kompetensi bagi calon kepala sekolah/madrasah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Related Posts
Umpan Balik Supervisi Akademik Umpan balik pada hakikatnya merupakan komentar terhadap suatu hasil pekerjaan dalam hal ini adalah proses pembelajaran yang dapat di ...
ANALISIS KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN (AKPK) BAGI CALON KEPALA SEKOLAH.Salah satu poin yang dinilai pada seleksi akademik rekrutmen calon kepala sekolah adalah penguasaan awal terhadap kompetensi kepala se ...
Mengenal "Kompetensi Kewirausahaan" yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa se ...
Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 2020, Kepala Sekolah dapat menjabat 4 (empat) Periode Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dae ...
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut ...
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.