07 July 2014
PNS akan menerima Gaji Ke-13 |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Terbitnya PP No 53 Tahun 2014 ini tentu saja merupakan angin segar, karena momennya begitu tepat seperti : sedang dalam bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Iedul Fitri, serta awal tahun pelajaran baru bagi penerima yang memiliki putra/putri yang sedang/akan sekolah.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2014 ini adalah :
SIAPA SAJAKAH YANG AKAN MENERIMA GAJI BULAN KETIGA BELAS?
Penerima Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas terdiri dari :
- Angotta PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara, yang terdiri dari :
- Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan, yaitu :
a
| Presiden dan wakil presiden |
b
| Ketua, wakil ketua dan anggota MPR |
c
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPR |
d
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPD |
e
| Ketua, wakil ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc |
f
| Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusional |
g
| Ketua, wakil ketua dan anggota BPK |
h
| Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial |
i
| Ketua dan wakil ketua KPK |
j
| Menteri dan jabatan setingkat menteri |
k
| Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh |
l
| Gubernur dan Wakil Gubernur |
m
| Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota |
n
| Pejabat Negara lainnnya yang diatur oleh undang-undang |
a
| Pensiunan PNS |
b
| Pensiunan anggota TNI |
c
| Pensiunan anggota POLRI |
d
| Pensiunan Pejabat Negara |
e
| Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b, huruf c dan huruf d |
f
| Penerima pensiun Orang Tua dani PNS yang tewas |
a
| Penerima Tunjangan Veteran |
b
| Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat |
c
| Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan |
d
| Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c |
e
| Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM |
f
| Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri |
g
| Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun |
h
| Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun |
i
| Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gurur |
j
| Penerima Tunjangan Cacat |
BERAPAKAH BESAR GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ?
- Besar gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2014, yang meliputi :
- Besaran penghasilan tersebut tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga, sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a
|
Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)
|
b
|
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
|
c
|
Bagi penerimma tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
|
KAPAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS AKAN DIBAYARKAN?
Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.
Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
SUMBER DANANYA DARI MANA ?
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
PP NO. 53 TAHUN 2014 TERBIT, GAJI KETIGA BELAS DIBAYAR JULI
PNS akan menerima Gaji Ke-13 |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Terbitnya PP No 53 Tahun 2014 ini tentu saja merupakan angin segar, karena momennya begitu tepat seperti : sedang dalam bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Iedul Fitri, serta awal tahun pelajaran baru bagi penerima yang memiliki putra/putri yang sedang/akan sekolah.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2014 ini adalah :
SIAPA SAJAKAH YANG AKAN MENERIMA GAJI BULAN KETIGA BELAS?
Penerima Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas terdiri dari :
- Angotta PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara, yang terdiri dari :
- Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan, yaitu :
a
| Presiden dan wakil presiden |
b
| Ketua, wakil ketua dan anggota MPR |
c
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPR |
d
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPD |
e
| Ketua, wakil ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc |
f
| Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusional |
g
| Ketua, wakil ketua dan anggota BPK |
h
| Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial |
i
| Ketua dan wakil ketua KPK |
j
| Menteri dan jabatan setingkat menteri |
k
| Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh |
l
| Gubernur dan Wakil Gubernur |
m
| Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota |
n
| Pejabat Negara lainnnya yang diatur oleh undang-undang |
a
| Pensiunan PNS |
b
| Pensiunan anggota TNI |
c
| Pensiunan anggota POLRI |
d
| Pensiunan Pejabat Negara |
e
| Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b, huruf c dan huruf d |
f
| Penerima pensiun Orang Tua dani PNS yang tewas |
a
| Penerima Tunjangan Veteran |
b
| Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat |
c
| Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan |
d
| Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c |
e
| Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM |
f
| Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri |
g
| Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun |
h
| Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun |
i
| Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gurur |
j
| Penerima Tunjangan Cacat |
BERAPAKAH BESAR GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ?
- Besar gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2014, yang meliputi :
- Besaran penghasilan tersebut tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga, sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a
|
Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)
|
b
|
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
|
c
|
Bagi penerimma tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
|
KAPAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS AKAN DIBAYARKAN?
Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.
Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
SUMBER DANANYA DARI MANA ?
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Related Posts
PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas tahun 2015 Dengan pertimbangan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Ne ...
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional GuruDisclaimer :Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Pr ...
Menjawab permasalahan seputar registrasi e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) tahun 2015 dilakukan secara online, dimana seluruh PNS secara madiri melakukan u ...
TABEL GAJI POKOK PNS TERBARU BERDASARKAN PP NO 34 TAHUN 2014 PNS tersenyum gajinya akan naik Patut disyukuri begitu besar perhatian pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil salah satunya dal ...
Tahun 2015 : Tunjangan Beras PNS, TNI, Polri & Pensiunan Naik Rp 266,- per kilogram Tahun ini PNS, TNI, Polri dan Pensiunan bakalan tersenyum lagi. Pasalnya Direktur Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan pada t ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.