07 July 2014

PP NO. 53 TAHUN 2014 TERBIT, GAJI KETIGA BELAS DIBAYAR JULI

PNS akan menerima Gaji Ke-13
PNS akan menerima Gaji Ke-13
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Terbitnya PP No 53 Tahun 2014 ini tentu saja merupakan angin segar, karena momennya begitu tepat seperti :  sedang dalam bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Iedul Fitri, serta awal tahun pelajaran baru bagi penerima yang memiliki putra/putri yang sedang/akan sekolah.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2014 ini adalah :
 

SIAPA SAJAKAH YANG AKAN MENERIMA GAJI BULAN KETIGA BELAS?

Penerima Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas  terdiri dari :
  1. Angotta PNS
  2. Anggota TNI
  3. Anggota POLRI
  4. Pejabat Negara, yang terdiri dari :
  5. a
    Presiden dan wakil presiden
    b
    Ketua, wakil ketua dan anggota MPR
    c
    Ketua, wakil ketua dan anggota  DPR
    d
    Ketua, wakil ketua dan anggota  DPD
    e
    Ketua, wakil ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
    f
    Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusional
    g
    Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
    h
    Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
    i
    Ketua dan wakil ketua KPK
    j
    Menteri dan jabatan setingkat menteri
    k
    Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
    l
    Gubernur dan Wakil Gubernur
    m
    Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
    n
    Pejabat Negara lainnnya yang diatur oleh undang-undang
  6. Penerima Pensiun
  7. a
    Pensiunan PNS
    b
    Pensiunan anggota TNI
    c
    Pensiunan anggota POLRI
    d
    Pensiunan Pejabat Negara
    e
    Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b, huruf c dan huruf d
    f
    Penerima pensiun Orang Tua dani PNS yang tewas
  8. Penerima tunjangan, yaitu :
  9. a
    Penerima Tunjangan Veteran
    b
    Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
    c
    Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
    d
    Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
    e
    Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM
    f
    Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri
    g
    Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun
    h
    Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun
    i
    Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gurur
    j
    Penerima Tunjangan Cacat

BERAPAKAH BESAR GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ?

  1. Besar gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2014, yang meliputi :
  2. a
    Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)
    b
    Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
    c
    Bagi penerimma tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
  3. Besaran penghasilan tersebut tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga, sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KAPAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS AKAN DIBAYARKAN?

Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.

SUMBER DANANYA DARI MANA ?

Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD. 

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.