07 July 2014
PNS akan menerima Gaji Ke-13 |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Terbitnya PP No 53 Tahun 2014 ini tentu saja merupakan angin segar, karena momennya begitu tepat seperti : sedang dalam bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Iedul Fitri, serta awal tahun pelajaran baru bagi penerima yang memiliki putra/putri yang sedang/akan sekolah.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2014 ini adalah :
SIAPA SAJAKAH YANG AKAN MENERIMA GAJI BULAN KETIGA BELAS?
Penerima Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas terdiri dari :
- Angotta PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara, yang terdiri dari :
- Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan, yaitu :
a
| Presiden dan wakil presiden |
b
| Ketua, wakil ketua dan anggota MPR |
c
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPR |
d
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPD |
e
| Ketua, wakil ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc |
f
| Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusional |
g
| Ketua, wakil ketua dan anggota BPK |
h
| Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial |
i
| Ketua dan wakil ketua KPK |
j
| Menteri dan jabatan setingkat menteri |
k
| Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh |
l
| Gubernur dan Wakil Gubernur |
m
| Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota |
n
| Pejabat Negara lainnnya yang diatur oleh undang-undang |
a
| Pensiunan PNS |
b
| Pensiunan anggota TNI |
c
| Pensiunan anggota POLRI |
d
| Pensiunan Pejabat Negara |
e
| Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b, huruf c dan huruf d |
f
| Penerima pensiun Orang Tua dani PNS yang tewas |
a
| Penerima Tunjangan Veteran |
b
| Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat |
c
| Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan |
d
| Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c |
e
| Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM |
f
| Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri |
g
| Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun |
h
| Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun |
i
| Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gurur |
j
| Penerima Tunjangan Cacat |
BERAPAKAH BESAR GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ?
- Besar gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2014, yang meliputi :
- Besaran penghasilan tersebut tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga, sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a
|
Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)
|
b
|
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
|
c
|
Bagi penerimma tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
|
KAPAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS AKAN DIBAYARKAN?
Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.
Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
SUMBER DANANYA DARI MANA ?
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
PP NO. 53 TAHUN 2014 TERBIT, GAJI KETIGA BELAS DIBAYAR JULI
PNS akan menerima Gaji Ke-13 |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Terbitnya PP No 53 Tahun 2014 ini tentu saja merupakan angin segar, karena momennya begitu tepat seperti : sedang dalam bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Iedul Fitri, serta awal tahun pelajaran baru bagi penerima yang memiliki putra/putri yang sedang/akan sekolah.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2014 ini adalah :
SIAPA SAJAKAH YANG AKAN MENERIMA GAJI BULAN KETIGA BELAS?
Penerima Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas terdiri dari :
- Angotta PNS
- Anggota TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara, yang terdiri dari :
- Penerima Pensiun
- Penerima tunjangan, yaitu :
a
| Presiden dan wakil presiden |
b
| Ketua, wakil ketua dan anggota MPR |
c
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPR |
d
| Ketua, wakil ketua dan anggota DPD |
e
| Ketua, wakil ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc |
f
| Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusional |
g
| Ketua, wakil ketua dan anggota BPK |
h
| Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial |
i
| Ketua dan wakil ketua KPK |
j
| Menteri dan jabatan setingkat menteri |
k
| Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh |
l
| Gubernur dan Wakil Gubernur |
m
| Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota |
n
| Pejabat Negara lainnnya yang diatur oleh undang-undang |
a
| Pensiunan PNS |
b
| Pensiunan anggota TNI |
c
| Pensiunan anggota POLRI |
d
| Pensiunan Pejabat Negara |
e
| Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b, huruf c dan huruf d |
f
| Penerima pensiun Orang Tua dani PNS yang tewas |
a
| Penerima Tunjangan Veteran |
b
| Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat |
c
| Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan |
d
| Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c |
e
| Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM |
f
| Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri |
g
| Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun |
h
| Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun |
i
| Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gurur |
j
| Penerima Tunjangan Cacat |
BERAPAKAH BESAR GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS ?
- Besar gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2014, yang meliputi :
- Besaran penghasilan tersebut tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga, sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a
|
Bagi PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)
|
b
|
Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan
|
c
|
Bagi penerimma tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
|
KAPAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS AKAN DIBAYARKAN?
Menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014. “Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.
Dalam hal PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.
SUMBER DANANYA DARI MANA ?
Adapun sumber anggaran untuk gaji ke-13, menurut PP ini, untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat; anggota TNI, anggota Polri; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; pejabat lain yang disetarakan setingkat menteri; dan wakil menteri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota berasal dari APBD.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.