Home /
Dapodikdas /
NISN /
Peserta Didik Baru /
KETENTUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PADA APLIKASI VERVAL PD
19 July 2014
AL-MAUDUDY.COM (19/07/2014) - Prooses verval pd tidak selamanya berjalan mulus, dikarenakan ketidakvalidan dalam pproses awal pengentrian data pada aplikasi dapodikdas, sehingga muncul berbagai permasalahan di mana data siswa tidak sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada seperti Ijazah, akte kelahiran dan sebaiknya. Akan tetapi dalam aplikasi verval pd terbaru kini dilengkapai dengan fasilitas/menu Edit Data.
Menu Edit Data dapat dilakukan untuk melakukan perubahan terhadap NISN atau perubahan Nama dan Tanggal Lahir peserta didik. Adpun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
Untuk permohonan Perubahan NISN :
- Pilih menu Edit Data (Permohonan Perubahan) kemudian tekan tombol Perubahan NISN
- Pilih siswa yang akan diubah NISN nya
Sedangkan untuk permohonan perubahan nama dan tanggal lahir :
- Pilih menu permohonan perubahan tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal lahir
- Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal lahir nya
- Masukkan nama dan Tanggal lahir siswa yang diinginkan
- Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir)
- Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
- Tekan status Permohonan Perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
- PermohonanPerubahan Nama dan Tanggal Lahir siswa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Lahir yang ada
Untuk mengajukan permohonan Perubahan NISN maupun perubahan Nama atau Tanggal Lahir siswa dibutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Menurut Bp. Taufik Lone, salah seorang admin PDSP sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan adalah :
- Field tidak boleh kosong
- Format File lampiran, JPG, PNG
- File tidak melebihi 800Kb
- Akta kelahiran
- Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga
- Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
- SKHUN
- Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
- Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
- File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan disahkan oleh Admin VervalPD PDSP, apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
- Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP
KETENTUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PADA APLIKASI VERVAL PD
AL-MAUDUDY.COM (19/07/2014) - Prooses verval pd tidak selamanya berjalan mulus, dikarenakan ketidakvalidan dalam pproses awal pengentrian data pada aplikasi dapodikdas, sehingga muncul berbagai permasalahan di mana data siswa tidak sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada seperti Ijazah, akte kelahiran dan sebaiknya. Akan tetapi dalam aplikasi verval pd terbaru kini dilengkapai dengan fasilitas/menu Edit Data.
Menu Edit Data dapat dilakukan untuk melakukan perubahan terhadap NISN atau perubahan Nama dan Tanggal Lahir peserta didik. Adpun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
Untuk permohonan Perubahan NISN :
- Pilih menu Edit Data (Permohonan Perubahan) kemudian tekan tombol Perubahan NISN
- Pilih siswa yang akan diubah NISN nya
Sedangkan untuk permohonan perubahan nama dan tanggal lahir :
- Pilih menu permohonan perubahan tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal lahir
- Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal lahir nya
- Masukkan nama dan Tanggal lahir siswa yang diinginkan
- Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir)
- Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
- Tekan status Permohonan Perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
- PermohonanPerubahan Nama dan Tanggal Lahir siswa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Lahir yang ada
Untuk mengajukan permohonan Perubahan NISN maupun perubahan Nama atau Tanggal Lahir siswa dibutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Menurut Bp. Taufik Lone, salah seorang admin PDSP sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan adalah :
- Field tidak boleh kosong
- Format File lampiran, JPG, PNG
- File tidak melebihi 800Kb
- Akta kelahiran
- Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga
- Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
- SKHUN
- Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
- Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
- File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan disahkan oleh Admin VervalPD PDSP, apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
- Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.