19 July 2014

KETENTUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PADA APLIKASI VERVAL PD

Pengajuan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir Siswa pada menu Edit Data
AL-MAUDUDY.COM (19/07/2014) - Prooses verval pd tidak selamanya berjalan mulus, dikarenakan ketidakvalidan dalam pproses awal pengentrian data pada aplikasi dapodikdas, sehingga muncul berbagai permasalahan di mana data siswa tidak sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada seperti Ijazah, akte kelahiran dan sebaiknya. Akan tetapi dalam aplikasi verval pd terbaru kini dilengkapai dengan fasilitas/menu Edit Data.
Menu Edit Data dapat dilakukan untuk melakukan perubahan terhadap NISN atau perubahan Nama dan Tanggal Lahir peserta didik. Adpun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

Untuk permohonan Perubahan NISN :

  1. Pilih menu Edit Data (Permohonan Perubahan) kemudian tekan tombol Perubahan NISN
  2. Pilih siswa yang akan diubah NISN nya

Sedangkan untuk permohonan perubahan nama dan tanggal lahir :

  1. Pilih menu permohonan perubahan tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal lahir
  2. Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal lahir nya
  3. Masukkan nama dan Tanggal lahir siswa yang diinginkan
  4. Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir)
  5. Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
  6. Tekan status Permohonan Perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
  7. PermohonanPerubahan Nama dan Tanggal Lahir siswa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Lahir yang ada
Untuk mengajukan permohonan Perubahan NISN maupun perubahan Nama atau Tanggal Lahir siswa dibutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Menurut Bp. Taufik Lone, salah seorang admin PDSP sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan adalah :
  1. Field tidak boleh kosong
  2. Format File lampiran, JPG, PNG
  3. File tidak melebihi 800Kb
Sedangkan File yang disyaratkan sebagai lampiran diantaranya :
  1. Akta kelahiran
  2. Surat Kenal Lahir
  3. Kartu Keluarga
  4. Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
  5. SKHUN
  6. Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
Catatan :
  • Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
  • File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan disahkan oleh Admin VervalPD PDSP, apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
  • Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP


Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.