31 July 2014
Diklat Calon Kepala Sekolah Lombok Timur - NTB tahun 2013 |
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan bahwa BPDSMPK bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan/Professional Development for Education Personnel (ProDEP) untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah adalah proses penyediaan calon kepala sekolah/madrasah yang meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah didasarkanpada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang. Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan kemudian dilakukan rekrutmen dengan memberikan kesempatan bagi guru terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diselenggarakan oleh pemerintah daerah antara lain melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (komisi yang membidangi pendidikan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan.
Pemerintah daerah dengan segala kewenangannya dapat menyelenggarakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah mulai tahap rekrutmen, seleksi administratif, seleksi akademik, dan pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah, sepanjang memiliki lembaga diklat calon kepala sekolah yang terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Bagi pemerintah daerah yang belum memiliki lembaga diklat calon kepala sekolah terakreditasi maka pemerintah daerah, baik langsung maupun dengan fasilitasi pemerintah dapat bekerjasama dengan LPPKS, LPMP atau lembaga lain yang setara.
Amanah pemerintah melalui Permendiknas No.6 Tahun 2009 menggariskan agar LPPKS melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah. Konsekuensi logis dari amanah ini antara lain mendudukkan LPPKS sebagai LeadingSector penyelenggaraan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (PPCKS/M), artinya setiap pihak yang akan melaksanakan PPCKS/M wajib berkoordinasi dengan LPPKS. Dengan kata lain, sebelum melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah, dinas pendidikan atau melaluilembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan harus menyampaikan kepada LPPKS bahwa dinas pendidikan akan menyelenggarakan program penyiapan calon kepala sekolah. Hal ini dilakukan sebagai upaya penjaminan mutu pelaksanaan PPCKS/M.
Sebagai Leading Sector LPPKS wajibmelakukan supervisi pada saat dinas pendidikan atau melalui lembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan melaksanakan seleksi akademik dan Diklat Calon Kepala Sekolah (In 1, OJL, In 2) dengan biaya dari dinas pendidikan atau Pemerintah. Dinas pendidikan atau melaluilembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan wajib menyampaikan dokumen hasil seleksi administratif, dokumen hasil seleksi akademik, dan dokumen hasil Diklat Calon Kepala Sekolah kepadaLPPKS. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar oleh LPPKS dalam memproses Nomor Unik Kepala Sekolah, NUKS, dan sertifikat kepala sekolah.Calon Kepala Sekolah yang sudah memiliki NUKS merupakan aset pemerintah daerah yang dapat diangkat kapan saja sesuai formasi yang ada setelah lulus penilaian akseptabilitas.
MENGENAL PROGRAM PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH (PPCKS)
Diklat Calon Kepala Sekolah Lombok Timur - NTB tahun 2013 |
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginformasikan bahwa BPDSMPK bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan/Professional Development for Education Personnel (ProDEP) untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang
Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah adalah proses penyediaan calon kepala sekolah/madrasah yang meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah didasarkanpada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang. Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan kemudian dilakukan rekrutmen dengan memberikan kesempatan bagi guru terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon kepala sekolah/madrasah. Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diselenggarakan oleh pemerintah daerah antara lain melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (komisi yang membidangi pendidikan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan.
Pemerintah daerah dengan segala kewenangannya dapat menyelenggarakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah mulai tahap rekrutmen, seleksi administratif, seleksi akademik, dan pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah, sepanjang memiliki lembaga diklat calon kepala sekolah yang terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Bagi pemerintah daerah yang belum memiliki lembaga diklat calon kepala sekolah terakreditasi maka pemerintah daerah, baik langsung maupun dengan fasilitasi pemerintah dapat bekerjasama dengan LPPKS, LPMP atau lembaga lain yang setara.
Amanah pemerintah melalui Permendiknas No.6 Tahun 2009 menggariskan agar LPPKS melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah. Konsekuensi logis dari amanah ini antara lain mendudukkan LPPKS sebagai LeadingSector penyelenggaraan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (PPCKS/M), artinya setiap pihak yang akan melaksanakan PPCKS/M wajib berkoordinasi dengan LPPKS. Dengan kata lain, sebelum melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah, dinas pendidikan atau melaluilembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan harus menyampaikan kepada LPPKS bahwa dinas pendidikan akan menyelenggarakan program penyiapan calon kepala sekolah. Hal ini dilakukan sebagai upaya penjaminan mutu pelaksanaan PPCKS/M.
Sebagai Leading Sector LPPKS wajibmelakukan supervisi pada saat dinas pendidikan atau melalui lembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan melaksanakan seleksi akademik dan Diklat Calon Kepala Sekolah (In 1, OJL, In 2) dengan biaya dari dinas pendidikan atau Pemerintah. Dinas pendidikan atau melaluilembaga diklat yang ditunjuk oleh dinas pendidikan wajib menyampaikan dokumen hasil seleksi administratif, dokumen hasil seleksi akademik, dan dokumen hasil Diklat Calon Kepala Sekolah kepadaLPPKS. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar oleh LPPKS dalam memproses Nomor Unik Kepala Sekolah, NUKS, dan sertifikat kepala sekolah.Calon Kepala Sekolah yang sudah memiliki NUKS merupakan aset pemerintah daerah yang dapat diangkat kapan saja sesuai formasi yang ada setelah lulus penilaian akseptabilitas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
1 komentar:
Dalam rekrutmen seharusnya memang dalam penyiapan calon kepala sekolah/madrasah didasarkan pada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang. Terkadang dalam kenyataan diulur waktu pengangkatan, yang menyebabkan umur calon bisa lebih dari persyaratan. Apakah tak ada pleksibilitas jika persyaratan yang lain sudah terpenuhi
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.