20 January 2015
A. ASPEK KUANTITAS
Capaian Aspek Kuantitas = (RO/TO) x 100
|
B. ASPEK KUALITAS
Capaian Aspek Kualitas = (RK/TK) x 100
|
1 | Kriteria Nilai : 91-100Keterangan :Hasil kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain |
2 | Kriteria Nilai : 76 – 90Keterangan : Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. |
3 | Kriteria Nilai : 61 – 75Keterangan : Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. |
4 | Kriteria Nilai : 51-60Keterangan : Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. |
5 | Kriteria Nilai : 50 ke bawahKeterangan : Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain. |
C. PENILAIAN SKP ASPEK WAKTU
1 | Dalam penilaian aspek waktu, untuk mengetahui PERSENTASE EFISIENSI WAKTU dari target waktu yang ditentukan penghitungannya menggunakan rumus : |
PERSENTASE EFISIENSI WAKTU = 100% - (RW/TW) x 100% | |
2 | Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) penghitungannya menggunakan rumus |
[{1,76 x (TW - RW)} / TW ] x 0 x 100 | |
3 | Dalam hal tingkat efisiensi waktu ≤ 24% (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus : |
[{1,76 x (TW - RW)} / TW ] x 100 | |
4 | Dalam hal tingkat efisiensi waktu > 24% (lebih dari dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus : |
76 - [{(1,76 x TW) - RW}/TW] x 100 - 100 |
D. PENILAIAN SKP ASPEK BIAYA
1 | Dalam penilaian aspek biaya, untuk mengetahui persentase efisiensi biaya dari target biaya yang ditentukan penghitungannya menggunakan rumus : |
Persentase Efisiensi Biaya = 100% - (RB/TB) x 100% | |
2 | Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) penghitungannya menggunakan rumus : |
Nilai capaian SKP aspek biaya kegiatan yang tidak dilakukan = [{1,76 x (TB - RB)}/TB] x 0 x 100 | |
3 | Dalam hal tingkat efisiensi biaya ≤ 24% (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus : |
Nilai Capain SKP Aspek Biaya (tingkat efisiensi ≤ 24%) = [{1,76 x (TB - RB)}/TB] x 100 | |
4 | Dalam hal tingkat efisiensi biaya > 24% (lebih dari dua puluh empat persen) dari target yang ditentukan maka untuk menghitung nilai capaian SKP dengan menggunakan rumus : |
Nilai Capaian SKP Aspek Biaya Tingkat efisiensi biaya > 24% = 76 - [{(1,76 x (TB - RB)}/TB] x 100 - 100 |
ASPEK PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA PNS (SKP)
14 January 2015
a
| untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; |
b
| untuk SD atau yang sederajat 20:1; |
c
| untuk MI atau yang sederajat 15:1; |
d
| untuk SMP atau yang sederajat 20:1; |
e
| untuk MTs atau yang sederajat 15:1; |
f
| untuk SMA atau yang sederajat 20:1; |
g
| untuk MA atau yang sederajat 15:1; |
h
| untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan |
i
| untuk MAK atau yang sederajat 12:1. |
a
| Satuan pendidikan khusus |
b
| satuan pendidikan layanan khusus |
c
| satuan pendidikan yang mempekerjakan guru berkeahlian khusus atau |
d
| satuan pendidikan selain huruf a, b dan c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional |
SEMESTER INI RASIO MINIMAL JUMLAH SISWA TERHADAP GURU BELUM DIBERLAKUKAN
13 January 2015
Obrolan kita pagi ini berkisar pada keluhan Operator Sekolah yang akhir-akhir ini banyak disibukkan oleh berbagai macam aplikasi pendataan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang berhubungan langsung dengan sekolah-sekolah.
Banyaknya aplikasi yang dikeluarkan, disamping menyibukkan para Operator Sekolah ternyata tidak jarang bahkan membingungkan mereka. Bagaimana tidak… seringkali mereka harus mengentri, memproses dan mengirimkan data yang itu-itu juga tetapi untuk aplikasi yang berbeda-beda.
Masing-masing pihak yang mengeluarkan aplikasi itu mengklaim bahwa aplikasi yang mereka keluarkan resmi dan sesuai tupoksi. Tidak jarang disertai dengan ‘ancaman’ tertentu apabila tidak dikerjakan. Misalnya saja aplikasi Padamu Negeri yang dikeluarkan oleh BPDSMPK mengeluarkan pengumuman pada akhir Desember 2014 yang diantaranya berbunyi :
- Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
- PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.
Sementara itu pihak PDSP mengatakan bahwa “sim.siap-online.com tidak terintegrasi dan tidak ada dalam struktur database kemdikbud.” Sehingga seringkali ditemukan bahwa pada waktu mengecek Info PTK menggunakan NUPTK terbitan Padamu Negeri maka ditemukan Invalid user Id.
Di sisi lainbeberapa hari yang lalu dari pihak admin dapodikdas mengeluarkan himbauan yang berbunyi, “Segera update data semester 2 tahun ajaran 2014-2015. BOS akan menarik data di bulan Februari (sesuai juknis bos) dan tunjangan profesi akan segera up lagi (aplikasi sim tun p2tkdikdas). Cukup 1 data agar tidak bertubi-tubi data.” Bahkan disertai hastag #hobbibenerentridata.
Seorang OPS senior menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa bukan masalah hobby, tetapi kita punya atasan yaitu Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah punya atasan yaitu Dinas Pendidikan Kab/Kota yang memerintahkan untuk mengentri data ini dan itu. Kita hanya berpegang pada garis komando, jangan sampai melangkahi apalagi menggurui.
Belum lagi dengan dirilisnya dapodikdas versi 3.02 yang salah satu fiturnya adalah terbukanya penguncian nama dan tanggal lahir peserta didik maupun PTK. Dari pihak dapodik memang bermaksud meringankan beban OPS untuk edit data, akan tetapi hal ini ternyata tidak sinkron dengan prosedur PDSP. Sehingga admin PDSP menghimbau kepada OPS untuk tidak melakukan edit nama dan tanggal lahir siswa melalui dapodik tetapi tetap melalui jalur verval pd sambil menunggu hasil koordinasi antara pihak PDSP dengan pihak Dapodik.
Mungkinkah himbauan ini diindahkan oleh OPS ? bisa iya dan bisa juga tidak.Lha… orang dikunci saja, banyak OPS yang melakukan tindakan ilegal misalnya mempergunakan Inspect Element, apalagi kalau tidak dikunci.
Kalau sudah begini, bagaiamana OPS sebagai ujung tombak tidak akan bingung. Sementara itu harapan akan perbaikan nasib dan pengakuan eksistensi mereka semakin pudar dengan terbitnya Permendikbud No. 161 tahun 2015 tentang Juknis BOS tahun 2015.
Para OPS hanya berharap agar para pemegang kebijakan segera duduk satu meja, menyatukan persepsi, menjalin koordinasi yang intensif, membangun sinergisitas satu sama lainnya sehingga terwujud harapan “DATA SATU PINTU” yang berkualitas seperti dicita-citakan sejak lama.
Tetapi Entahllah..
Sebab I’m nothing,
Saya cuma OPS
Kahar Muzakkir Tuesday, January 13, 2015 CB Blogger IndonesiaENTAHLAH… SAYA CUMA OPS
12 January 2015
- Pada data Satuan Pendidikan telah dilengkapi fitur peta koordinat yang telah di link dg google map untuk memudahkan pemilihan titik kordinat lokasi sekolah
- Terdapat pernyataan kepala sekolah berkaitan dengan kebenaran, kelengkapan dan kemutakhiran data yang dikirimkan oleh sekolah
- Dapat dilakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Peserta Didik dan PTK melalui aplikasi Dapodik
- Terdapat peringatan (Alert) pada table peserta didik agar mengisikan Nomor KPS/KKS bagi peserta didik yang keluarganya memiliki kartu tersebut
- Penyaluran tunjangan guru, alokasi dana BOS,dan program lainnya berdasarkan data pada periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015
- Uninstall app versi 3.00/ 3.01
- Install app 3.02
- Generate ulang prefill di :
- Registrasi dan login di semeseter 2
- Input dan update data semester 2
- Informasi lebih lengkap baca manual 3.02 dan FAQ 3.02
1. Beberapa Data Tidak Masuk
- Buka folder C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\synch\prefill. Pastikan ada folder "log" di dalam folder prefill. Jika tidak ada, silahkan buat sendiri folder "log" nya.
- Sambungkan komputer anda dengan internet.
- Lakukan registrasi kembali (online)
- Ketika muncul kembali pemberitahuan: "Maaf beberapa data tidak masuk", silahkan buka folder "log" yang tadi, maka ada sebuah file txt di dalam folder "log".
- File tersebut kirim ke alamat sekretariatdikdas@gmail.com dengan subject: "beberapa data tidak masuk"
- Langkah selanjutnya setelah ada jawaban email (ASAP) adalah melakukan generate prefill. Kemudian ulangi langkah 2 dan 3. Jika masih gagal, ulangi langkah 4 (ambil file txt yang terbaru), kemudian lanjut ke langkah 5.
2. Prefill tidak di temukan
Jika anda mengalami masalah seperti gambar di atas ketika melakukan registrasi, maka langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:
- Pastikan file prefill sudah diletakkan di folder C:\prefill_dapodik
- Cek apakah nama folder sdh benar prefill_dapodik, cek apakah huruf “l” sudah dobel
- Cek nama prefill, apakah ada angka 1,2,3 dst... jika iya, hapus tanda strip bawah dan angka (_1)
- Cek lagi kode registrasi, apakah sudah valid? Bedakan huruf dan angka antara I dan 1, O dan 0
SOLUSI UNTUK MASALAH BEBERAPA DATA TIDAK MASUK DAN PREFILL TIDAK DITEMUKAN PADA INSTALASI DAPODIKDAS VERSI 3.02
Rekan-rekan guru terutama guru IPA SMP serta semua pengunjung al-maududy… bagaimana kabarnya ? Saya yakin saat ini sudah mulai action di depan kelas ya.
Kangen rasanya sudah hampir satu minggu tidak update informasi di sini. Maklumlah seperti yang dialami oleh rekan-rekan guru yang lain, bahwa di awal semester kita disibukkan oleh berbagai kesibukan penyusunan program kegiatan yang akan kita laksanakan satu semester ke depan.
Apalagi yang ikut bergelut sebagai koki di dapur kurikulum sekolah. Penyusunan SK Pembagian tugas mengajar dan penyusunan jadwal pelajaran merupakan kesibukan yang paling membutuhkan konsentrasi penuh. Makanya terkadang para koki kurikulum hampir tidak pernah merasakan nikmatnya liburan semester seperti guru-guru lainnya.
By the way.. saat ini saya mencoba berbagi khususnya untuk rekan-rekan guru IPA yang di sekolahnya termasuk katagori “back to 2006” contoh administrasi pembelajaran untuk kelas 8 semester 2 ini. Namanya saja contoh, oleh karena itu disarankan contoh ini jadikan sebagai referensi atau pembanding saja, sebab sebenarnya yang paling bisa menyusun program adalah bapak/ibu guru sendiri yang paham dengan kondisi sekolahnya masing-masing.
Langsung saja disedot pada link-link berikut, semoga bisa bermanfaat.
- Cover IPA Kelas 8 Semester 2
- Jadwal Tatap Muka IPA Kelas 8 Semester 2
- Kalender Pendidikan Semester 2
- Kalender Kegiatan IPA Kelas 8 Semester 2
- Analisis KKM IPA Kelas 8 Semester 2
- Pemetaan SK –KD IPA Kelas 8 Semester 2
- Analisis Program Semester IPA Kelas 8 Semester 2
- Program Semester IPA Kelas 8 Semester 2
- Silabus IPA Kelas 8 Semester 2
- RPP Berkarakter IPA Kelas 8 Semester 2
DOWNLOAD ADMINISTRASI PEMBELAJARAN IPA KELAS 8 SEMESTER 2 KURIKULUM 2006
07 January 2015
- Peringatan kode regisstrasi tidak di temukan.
- Kasus 1
Silahkan cek kembali KODEREGISTRASI yang dientrykan lalu Cek pada folder prefill yang ada di C:/prefill_dapodik apakah prefill nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut/belum. Kalau belum maka segera unduh prefill nya pada alamat
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final/generate_prefill.php
pada bagian unduh Download Data Prefill, kemudian masukan kode registrasi setelah itu klik unduh ditulisan sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/prefill_dapodik.- Kasus 2
Biasa terjadi penamaan dalam prefill mengandung angka (angka) akibat unduhan yang berulang kali, Maka solusinya adalah dengan cara mengedit penamaan file prefill dan hilangkan tanda (angka) - Peringatan sebagian data tidak masuk (lihat gambar berikut). Jika mengalami masalah ini, silahkan lakukan generate ulang prefill dan lakukan registrasi ulang. Jika langkah ini belum berhasil, disarankan untuk menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Download Petunjuk manualnya DI SINI
Aplikasi Dapodikdas Versi 3.02 dirilis, Nama dan Tanggal Lahir PTK/PD dibuka
06 January 2015
Selamat malam rekan-rekan guru guru se nusantara.. jam seginian masih ada yang masih terjaga ndak. Siapa tahu ada yang seperti saya, seorang guru yang juga mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendataan (dapodik) alias OPS.
Bagi seorang OPS, jam seginian masih terjaga memang bukan sesuatu yang luar biasa. Apalagi kabarnya hari ini akan dirilis aplikasi dapodikdas versi 3.02. Tentunya saat ini semua sedang menunggu saat-saat pertama lahirnya aplikasi tersebut.
Padahal bisa saja sebenarnya besok atau lusa kita download aplikasi tersebut, akan tetapi menjadi orang pertama yang tahu informasi, mendownload dan mencoba pasang, memang mempunyai rasa kepuasan tersendiri. Oleh karena itu tidak heran jika dibela-belain nunggu dengan sabar bahkan bisa sampai begadang semalaman.
Sambilan nunggu, agar tidak membosankan kali ini saya mencoba berbagi untuk rekan-rekan guru yang mengajar mata pelajaran IPS di kelas VII. Masih untuk rekan-rekan guru yang sekolahnya kembali menerapkan kurikulum 2006.
Kalau dirasakan bermanfaat, silahkan disedot lansung pada link-link berikut ini, tetapi jangan lupa disesuaikan dengan kondisi di sekolah bapak/ibu guru ya …
- Cover IPS Kelas 7 Semester 2
- Jadwal Tatap Muka IPS Kelas 7 Semester 2
- Kalender Pendidikan Semester 2
- Kalender Kegiatan IPS Kelas 7 Semester 2
- Analisis KKM IPS Kelas 7 Semester 2
- Pemetaan SK –KD IPS Kelas 7 Semester 2
- Analisis Program Semester IPS Kelas 7 Semester 2
- Program Semester IPS Kelas 7 Semester 2
- Silabus IPS Kelas 7 Semester 2
- RPP Berkarakter IPS Kelas 7 Semester 2
DOWNLOAD ADMINISTRASI PEMBELAJARAN IPS KELAS VII SEMESTER 2 KURIKULUM 2006
01 January 2015
Rita Apriani, S.Pd. |
By the way… kalau dirasakan bermanfaat silahkan saja disedot pada link-link berikut ini.
- Cover Matematika Kelas 7 Semester 2
- Jadwal Tatap Muka Matematika Kelas 7 Semester 2
- Kalender Pendidikan Semester 2
- Kalender Kegiatan Matematika Kelas 7 Semester 2
- Analisis KKM Matematika Kelas 7 Semester 2
- Pemetaan SK –KD Matematika Kelas 7 Semester 2
- Analisis Program Semester Matematika Kelas 7 Semester 2
- Program Semester Matematika Kelas 7 Semester 2
- Silabus Matematika Kelas 7 Semester 2
- RPP Berkarakter Matematika Kelas 7 Semester 2
DOWNLOAD ADMINISTRASI PEMBELAJARAN MATEMATIKA KELAS VII SEMESTER 2 KURIKULUM 2006
27 December 2014
Bagi rekan-rekan guru yang suka mengikuti kegiatan-kegiatan forum ilmiah, juga dihargai angka kreditnya loh.. Entah itu seminar ilmiah, forum MGMP, KKG, IHT dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) termasuk Pengembangan Diri,
Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari 2 macam yaitu Diklat Fungional dan Kegiatan Kolektif Guru. Kalau Diklat Fungsional sudah kita bahas sebelumnya maka kali ini mari kita coba bedah buku 4 khusus mengenai Kegiatan Kolektif Guru.
Apa itu Kegiatan Kolektif Guru ?
Menurut buku 4 Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Kegiatan tersebut dapat berupa:
- Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesionalannya.
Berapa besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru ?
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru, sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti, selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No | Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru | Angka Kredit |
1 | Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran | 0,15 |
2 | Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: - Sebagai pembahas atau pemakalah - Sebagai peserta |
0,2 0,1 |
3 | Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru | 0,1 |
Agar kegiatan kolektif tersebut bisa dinilai angka kreditnya, bukti fisik apa saja yang dibutuhkan ?
Tidak seperti pengusukan PAK yang menggunakan regulasi lama, jika kita mengikuti kegiatan forum ilmiah cukup dengan fukti fisik fotokopi sertifikat saja, maka untuk keperluan pemberian angka kredit pada aturan yang baru bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
- Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sesuai aturan.
Adapun aturan kerangka isi yang dimaksud terdiri dari :
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
- tujuan kegiatan yang dilakukan;
- penjelasan isi kegiatan;
- tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
- penutup.
Bagian Akhir :
Bagian akhir merupakan lampiran, yang terdiri dari:
- makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
- matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama Kegiatan | Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/ Pembahas | Institusi Penyelanggara | Tempat Kegiatan | Waktu Kegiatan | Nama-Nama Fasilitator / Pemakalah/ Pembahas |
|
*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.
Berikut ini kami berikan Contoh Laporan Pengembangan Diri yang sudah jadi. Semoga bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan guru yang saat ini sedang sibuk menyusun PAK tahunan.
Salam….
Kahar Muzakkir Saturday, December 27, 2014 CB Blogger IndonesiaKEGIATAN KOLEKTIF GURU DAN ANGKA KREDITNYA
26 December 2014
No | Lama Pelaksanaan Diklat (Dalam Satuan jam Efektif Pelaksanaan Diklat) | Angka Kredit |
1 | Lebih dari 960 jam | 15 |
2 | Antara 641 s/d 960 | 9 |
3 | Antara 481 s/d 640 | 6 |
4 | Antara 181 s/d 480 | 3 |
5 | Antara 81 s/d 180 | 2 |
6 | Antara 30 s/d 80 | 1 |
Apa sih Pengembangan Diri itu ?
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Lalu untuk keperluan pemberian angka kredit, apa saja yang harus disertakan ?
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut :
- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
- Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.Bagian Awal: Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat
Bagian Isi:
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
- Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut: -
Nama Diklat | Tempat Kegiatan | Jumlah Jam Kegiatan Diklat | Nama-nama Fasilitator | Mata Dikat/ Kompetensi | Nama Penyelenggara Kegiatan | Dampak *) |
Surat Tugas | Sertifikat bagian depan | Sertifikat bagian belakang |
Contoh Laporan Pengembangan Diri
WOW… IKUT DIKLAT POLA 300 JAM ANGKA KREDITNYA 3
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...