13 January 2015
Obrolan kita pagi ini berkisar pada keluhan Operator Sekolah yang akhir-akhir ini banyak disibukkan oleh berbagai macam aplikasi pendataan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang berhubungan langsung dengan sekolah-sekolah.
Banyaknya aplikasi yang dikeluarkan, disamping menyibukkan para Operator Sekolah ternyata tidak jarang bahkan membingungkan mereka. Bagaimana tidak… seringkali mereka harus mengentri, memproses dan mengirimkan data yang itu-itu juga tetapi untuk aplikasi yang berbeda-beda.
Masing-masing pihak yang mengeluarkan aplikasi itu mengklaim bahwa aplikasi yang mereka keluarkan resmi dan sesuai tupoksi. Tidak jarang disertai dengan ‘ancaman’ tertentu apabila tidak dikerjakan. Misalnya saja aplikasi Padamu Negeri yang dikeluarkan oleh BPDSMPK mengeluarkan pengumuman pada akhir Desember 2014 yang diantaranya berbunyi :
- Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
- PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.
Sementara itu pihak PDSP mengatakan bahwa “sim.siap-online.com tidak terintegrasi dan tidak ada dalam struktur database kemdikbud.” Sehingga seringkali ditemukan bahwa pada waktu mengecek Info PTK menggunakan NUPTK terbitan Padamu Negeri maka ditemukan Invalid user Id.
Di sisi lainbeberapa hari yang lalu dari pihak admin dapodikdas mengeluarkan himbauan yang berbunyi, “Segera update data semester 2 tahun ajaran 2014-2015. BOS akan menarik data di bulan Februari (sesuai juknis bos) dan tunjangan profesi akan segera up lagi (aplikasi sim tun p2tkdikdas). Cukup 1 data agar tidak bertubi-tubi data.” Bahkan disertai hastag #hobbibenerentridata.
Seorang OPS senior menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa bukan masalah hobby, tetapi kita punya atasan yaitu Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah punya atasan yaitu Dinas Pendidikan Kab/Kota yang memerintahkan untuk mengentri data ini dan itu. Kita hanya berpegang pada garis komando, jangan sampai melangkahi apalagi menggurui.
Belum lagi dengan dirilisnya dapodikdas versi 3.02 yang salah satu fiturnya adalah terbukanya penguncian nama dan tanggal lahir peserta didik maupun PTK. Dari pihak dapodik memang bermaksud meringankan beban OPS untuk edit data, akan tetapi hal ini ternyata tidak sinkron dengan prosedur PDSP. Sehingga admin PDSP menghimbau kepada OPS untuk tidak melakukan edit nama dan tanggal lahir siswa melalui dapodik tetapi tetap melalui jalur verval pd sambil menunggu hasil koordinasi antara pihak PDSP dengan pihak Dapodik.
Mungkinkah himbauan ini diindahkan oleh OPS ? bisa iya dan bisa juga tidak.Lha… orang dikunci saja, banyak OPS yang melakukan tindakan ilegal misalnya mempergunakan Inspect Element, apalagi kalau tidak dikunci.
Kalau sudah begini, bagaiamana OPS sebagai ujung tombak tidak akan bingung. Sementara itu harapan akan perbaikan nasib dan pengakuan eksistensi mereka semakin pudar dengan terbitnya Permendikbud No. 161 tahun 2015 tentang Juknis BOS tahun 2015.
Para OPS hanya berharap agar para pemegang kebijakan segera duduk satu meja, menyatukan persepsi, menjalin koordinasi yang intensif, membangun sinergisitas satu sama lainnya sehingga terwujud harapan “DATA SATU PINTU” yang berkualitas seperti dicita-citakan sejak lama.
Tetapi Entahllah..
Sebab I’m nothing,
Saya cuma OPS
Kahar Muzakkir Tuesday, January 13, 2015 CB Blogger IndonesiaENTAHLAH… SAYA CUMA OPS
Obrolan kita pagi ini berkisar pada keluhan Operator Sekolah yang akhir-akhir ini banyak disibukkan oleh berbagai macam aplikasi pendataan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang berhubungan langsung dengan sekolah-sekolah.
Banyaknya aplikasi yang dikeluarkan, disamping menyibukkan para Operator Sekolah ternyata tidak jarang bahkan membingungkan mereka. Bagaimana tidak… seringkali mereka harus mengentri, memproses dan mengirimkan data yang itu-itu juga tetapi untuk aplikasi yang berbeda-beda.
Masing-masing pihak yang mengeluarkan aplikasi itu mengklaim bahwa aplikasi yang mereka keluarkan resmi dan sesuai tupoksi. Tidak jarang disertai dengan ‘ancaman’ tertentu apabila tidak dikerjakan. Misalnya saja aplikasi Padamu Negeri yang dikeluarkan oleh BPDSMPK mengeluarkan pengumuman pada akhir Desember 2014 yang diantaranya berbunyi :
- Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
- PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.
Sementara itu pihak PDSP mengatakan bahwa “sim.siap-online.com tidak terintegrasi dan tidak ada dalam struktur database kemdikbud.” Sehingga seringkali ditemukan bahwa pada waktu mengecek Info PTK menggunakan NUPTK terbitan Padamu Negeri maka ditemukan Invalid user Id.
Di sisi lainbeberapa hari yang lalu dari pihak admin dapodikdas mengeluarkan himbauan yang berbunyi, “Segera update data semester 2 tahun ajaran 2014-2015. BOS akan menarik data di bulan Februari (sesuai juknis bos) dan tunjangan profesi akan segera up lagi (aplikasi sim tun p2tkdikdas). Cukup 1 data agar tidak bertubi-tubi data.” Bahkan disertai hastag #hobbibenerentridata.
Seorang OPS senior menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa bukan masalah hobby, tetapi kita punya atasan yaitu Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah punya atasan yaitu Dinas Pendidikan Kab/Kota yang memerintahkan untuk mengentri data ini dan itu. Kita hanya berpegang pada garis komando, jangan sampai melangkahi apalagi menggurui.
Belum lagi dengan dirilisnya dapodikdas versi 3.02 yang salah satu fiturnya adalah terbukanya penguncian nama dan tanggal lahir peserta didik maupun PTK. Dari pihak dapodik memang bermaksud meringankan beban OPS untuk edit data, akan tetapi hal ini ternyata tidak sinkron dengan prosedur PDSP. Sehingga admin PDSP menghimbau kepada OPS untuk tidak melakukan edit nama dan tanggal lahir siswa melalui dapodik tetapi tetap melalui jalur verval pd sambil menunggu hasil koordinasi antara pihak PDSP dengan pihak Dapodik.
Mungkinkah himbauan ini diindahkan oleh OPS ? bisa iya dan bisa juga tidak.Lha… orang dikunci saja, banyak OPS yang melakukan tindakan ilegal misalnya mempergunakan Inspect Element, apalagi kalau tidak dikunci.
Kalau sudah begini, bagaiamana OPS sebagai ujung tombak tidak akan bingung. Sementara itu harapan akan perbaikan nasib dan pengakuan eksistensi mereka semakin pudar dengan terbitnya Permendikbud No. 161 tahun 2015 tentang Juknis BOS tahun 2015.
Para OPS hanya berharap agar para pemegang kebijakan segera duduk satu meja, menyatukan persepsi, menjalin koordinasi yang intensif, membangun sinergisitas satu sama lainnya sehingga terwujud harapan “DATA SATU PINTU” yang berkualitas seperti dicita-citakan sejak lama.
Tetapi Entahllah..
Sebab I’m nothing,
Saya cuma OPS
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
3 komentar
mantaaap kang...bisa mewakili suara hati ops....
yaa mau apalagi, inilah ops tapi kita semua berharap suara ini akan sampai pada yg mau peduli....
Mantap.. Bang.. Kita hanyalah OPS yang menjadi korban kegaduhan di kemdikbud sana
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.