Kalau kita mau jujur, ada berapa persen sih kita mengisi data dengan benar sesuai kenyataan yang sebenarnya ? Misalnya dalam mengisi data ...
Home / All posts
24 June 2014
Kalau kita mau jujur, ada berapa persen sih kita mengisi data dengan benar sesuai kenyataan yang sebenarnya ? Misalnya dalam mengisi data periodik siswa, TINGGI dan BERAT BADAN” siswa. Ada berapa persenkah diantara kita yang menimbang berat badan siswa dan mengukur tingginya untuk kemudian datanya kita inputkan ke dalam aplikasi dapodik ?
Entah karena kevalidan data siswa tidak begitu penting menurut anggapan kita sehingga lebih terfokus pada kevalidan data PTK terkait dengan penerbitan SK Tunjangan. Dasar-dasar untuk pengisian data secara valid kita abaikan, kita mengisi data siswa seadanya. Akhirnya kita sendiri yang kena batunya. Patch 2.07 dilengkapi fitur yang mengonci nama dan tanggal lahir sehingga tidak bisa diedit. Begitu juga saat musim verval pd untuk penerbitan dan validasi NISN tiba, harus menekan tombol match atau not match kita kelabakan. Banyak yang salah identitas yang salah karena tidak sesuai dengan dokumen pendukungnya.
Bisa dikatakan frustasi mungkin, memaksa kita terkadang menggunakan langkah-langkah ilegal yang tidak direkomendasikan. Sebut saja contoh memundurkan time setting pada komputer atau melakukan inspect element untuk membuka data yang terkunci. Berhasil…. akan tetapi berbagai masalah lain bermunculan.
Menjelang death line tiba, ternyata kevalidan data juga masih banyak yang belum tercapai, memaksa pihak P2TK yang mengurus masalah tunjangan maupun pihak PDSP yang menangani NISN dan data lainnya untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan toleransi.
Di awal tahun pelajaran baru ini dimana suasana sekolah jenjang Dikdas dan Dikmen diwarnai dengan kesibukan Penerimaan Peserta Didik Baru mumpung masih awal mari kita mulai menata data yang berkualitas dengan berdasarkan data yang benar dan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
Dari pihak Disdik tentunya sudah mengeluarkan Juklak maupun Juknis PPDB (Penerimaan Siswa Baru) dengan ketentuan-ketentuan standar. Dalam implementasinya di tingkat sekolah tidak ada salahnya kita menambah kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan dalam pendataan Dapodik.
Sekedar saran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) :
- Tambah persyaratan administrasi peserta didik baru dengan dokumen Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi yang memiliki.
- Ukur tinggi dan berat badan siswa untuk melengkapi data periodiknya.
- Di dalam pengentrian data Peserta Didik Baru, bekerjalah dengan teliti dan cermat berlandasakan dokumen-dokumen yang sesuai.
Kalau ada yang membutuhkan, berikut saya sajikan formulir yang sesuai dengan data yang diperlukan pada aplikasi dapodik yang dapat didownload pada link berikut :
Tahun Pelajaran 2014/2015 SMP Negeri 3 Pringgabaya merencanakan akan menerima 7 kelas Peserta Didik Baru. Jika 1 kelas berisi 36 orang siswa berarti jumlah peserta didik baru yang akan diterima sejumlah 252 orang. Hal ini dikemukakan oleh
Kepala SMP Negeri 3 Pringgabaya Muhadis, S.Pd. ketika ditemui di ruang kerjanya Senin pagi, 23/06/2014. "Rencana penerimaan peserta didik baru sebanyak 7 kelas atau rombel itu disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang tersedia." demikian imbuhnya.
Jika tahun ini jumlah siswa yang akan diterima sebanyak 7 kelas berarti Tahun Pelajaran 2014/2015 akan memiliki 20 rombel, meningkat dari tahun lalu yang hanya 19 rombongan belajar.
Menurut Muhadis saat ini memang jumlah ruang kelas yang tersedia hanya 17 ruang, akan tetapi tahun anggaran 2014 SMP Negeri 3 Pringgabaya akan mendapat bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pembangunan fasilitas Ruang Perpustakaan. Perpustakaan yang sudah ada kita rencanakan akan kita modifikasi menjadi sebuah ruang kelas.
Penambahan jumlah rombel dan implementasi kurikulum 2013 pada kelas 7 dan 8 tentu saja berpengaruh terhadap kebutuhan jumlah guru. "Saat ini kita kekurangan 2 orang guru Bahasa Indonesia" kata Abdul Kahar Muzakkir, seorang guru IPA yang juga menjadi Wakil Kepala Sekolah yang menangani urusan kurikulum.
"Kita belum bisa menentukan langkah yang akan kita tempuh dalam mengatasi kekurangan guru tersebut, kita menunggu kebijakan dari Dinas Dikpora Lombok Timur yang rencananya dalam waktu dekat akan mengadakan mutasi dalam rangka pemerataan guru. Jangan sampai kalau kita mengangkat tenaga honorer, tiba-tiba ada guru PNS yang mutasi masuk ke sini, kan kita bisa repot" tegas Muhadis.(aka)
SMP NEGERI 3 PRINGGABAYA AKAN TERIMA 7 ROMBEL PESERTA DIDIK BARU
Tahun Pelajaran 2014/2015 SMP Negeri 3 Pringgabaya merencanakan akan menerima 7 kelas Peserta Didik Baru. Jika 1 kelas berisi 36 orang si...
Pada Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. menyebutkan bahwa
"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan
dibayarkan setiap triwulan,"
Ketentuan
mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 antara lain menyebutkan bahwa Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah
tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Oleh karena itu dipermaklumkan bahwa untuk keamanan yang tidak diinginkan, mulai
tahun 2014 penerimaan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum
sertifikasi, akan diterima / ditransfer langsung melalui rekening bank
masing masing, setelah penandatanganan SPJ BEBAN TETAP.
Sehubungan dengan itu,diminta kepada semua sekolah se Kabupaten Lombok Timur untuk mengirim daftar nama guru dan berkas penerima TAMSIL ( Tambahan Penghasilan ) sebagai berikut :
- FOTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR,
- FOTO COPY SK NIP BARU,
- FOTO COPY NUPTK,
- FOTO COPY REKENING BANK NTB YANG MASIH AKTIF,
- FOTO COPY NPWP,
- SURAT PERNYATAAN KEPSEK TENTANG GURU PENERIMA TAMSIL YG MASIH AKTIF MENGAJAR DISEKOLAH DAN DITANDATANGANI DIATAS MATERAI 6000,-
- BERKAS USUL TAMSIL PERSEKOLAH AGAR DIJILID
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Lombok Timur
Permintaan Berkas ( TAMSIL )Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi PNS Triwulan 1 dan 2 Kabupaten Lombok Timur
Pada Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. menyebutkan ...
23 June 2014
Penandatanganan SPJ Carry Over Tunjangan Profesi guru PNS melalui dana transfer pusat/dekon tahun 2012 untuk Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah berlangsung dua tahap. Akan tetapi sampai saat ini masih ada 77 orang PTK yang ternyata SK nya belum bisa diterbitkan.
Tidak terbitnya SK untuk 77 orang PTK ini disebabkan karena masih ada ketidaksesuain antara data pada Daftar Penerima Kekurangan Tunjangan Profesi tahun 2012. Oleh karena itu diinformasikan kepada semua PTK yang ada namanya pada Daftar Carry Over Tunjangan Profesi guru PNS melalui dana transfer/dekon tahun 2012 yang belum SK untuk melengkapi berkas sebagai bahan perifikasi data PTK berupa :
- foto copy kartu NUPTK legalisir kepala sekolah
- foto copy kartu NRG legalisir kepala sekolah
- foto copy konfersi NIP legalisir kepala sekolah
- foto copy Sertifikat Pendidik legalisir LPTK (Perguruan Tinggi yang menerbitkan)
Kepada semua pembaca informasi ini dimohon bantuannya untuk menyampaikan informasi tersebut kepada rekan PTK yang ada namanya pada daftar.
Adapun Daftar Nama PTK yang belum terbit SK Carry Overnya dapat didownload pada link berikut :
Daftar PTK Penerima Carry Over Kab. Lombok Timur 2014 belum SK
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
INFO PEMBERKASAN CARRY OVER LOMBOK TIMUR BAGI YANG BELUM SK
Penandatanganan SPJ Carry Over Tunjangan Profesi guru PNS melalui dana transfer pusat/dekon tahun 2012 untuk Kabupaten Lombok Timur Provin...
22 June 2014
Tahun 2014 sistem seleksi Penerimaan CPNS yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara murni akan menggunakan sistem CAT. Wah… seperti apa ya pelaksanaannya ? Mungkin mirip dengan pelaksanaan UKG bagi guru-guru dan pengawas ya..?
Menurut buku CAT BKN UNTUK INDONESIA dijelaskan bahwa computer Assisted Test (CAT) merupakan suatu metode ujian dengan alat bantu komputer untuk mendapatkan standar minimal, kompetensi dasar maupun standar kompetensi kepegawaian.
Kalau sistem CAT pada pelaksanaan UKG itu yang punya gawe adalah Kemdikbud untuk mengetahui sejauh mana kompetensi guru-guru di Indonesia, sedangkan CAT yang berada dibawah Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai bertujuan :
Kahar Muzakkir
Sunday, June 22, 2014
CB Blogger
IndonesiaMenurut buku CAT BKN UNTUK INDONESIA dijelaskan bahwa computer Assisted Test (CAT) merupakan suatu metode ujian dengan alat bantu komputer untuk mendapatkan standar minimal, kompetensi dasar maupun standar kompetensi kepegawaian.
Kalau sistem CAT pada pelaksanaan UKG itu yang punya gawe adalah Kemdikbud untuk mengetahui sejauh mana kompetensi guru-guru di Indonesia, sedangkan CAT yang berada dibawah Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai bertujuan :
- Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian.
- Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional
- Mewujudkan transparansi, obyektifitas, akuntabel, dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.
Katanya sih selain praktis, CAT juga memiliki Keunggulan/Manfaat yaitu :
- Peserta tes dapat mendaftarkan diri melalui internet.
- Peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh.
- Keseluruhan materi soal tes komputerisasi dasar (tes pengetahuan umum,. Tes bakat skolastik dan tes skala kematangan) dan tes kompetensi kepegawaian (tes pengetahuan umum, tes substansi kepegawaian, dan tes skala kematangan) dapat diakses melalui computer.
- Penilaian dilakukan secara obyektif.
- Peserta ujian dapat segera mengetahui capaian nilai (skor) yang diperoleh setelah ujian selesai.
Sistem CAT memiliki karakteristik :
- Aplikasi dijalankan pada computer dengan Platform Windows berbasis WEB guna mempermudah pengembangan jangka panjang.
- Aplikasi menggunakan narasi untuk menjelaskan bahasan yang disajikan pada monitor computer.
- Aplikasi disertai video gerakan mouse, sehingga pengguna dapat dengan mudah menggunakannya.
- Tutorial disertai teks yang berisis perintah pada layar monitor computer agar peserta tes dapat langsung memahami dan mempraktekannya.
Begini ini loh bentuk tampilannya kalau mau login ..
Sedangkan kalau sedang menjawab soal, seperti gambar berkut ini…
Ingat loh.. masing-masing peserta tidak akan bisa saling contek karena masing-masing mendapat soal yang berbeda. Soal akan diacak secara random dengan tingat kesulitan yang sama. Jadi mending belajar yang giat sajalah biar bisa menjawab soal dengan benar. Jangan lupa berdo’a tentunya.Setelah selesai kita bisa melihat secara langsung skor hasil kita menjawab soal.
Selanjutnya kalau kita sudah tahu skor hasil yang kita peroleh, tinggal kita tunggu pengumuman apakah skor kita itu sudah memenuhi standar passing grade yang sudah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Kalau mau lebih jelas lagi unduh deh bukunya di sini.
MENGENAL CAT (COMPUTER ASSISTED TEST) SEBAGAI SISTEM SELEKSI CPNS
Tahun 2014 sistem seleksi Penerimaan CPNS yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara murni akan menggunakan sistem CAT. Wah… ...
21 June 2014
Tugas tambahan yang bisa dikonversikan ke dalam jam tatap muka pelajaran adalah Kepala Sekolah (18 jam), wakil kepala sekolah (12 jam), Kepala Laboratorium (12 jam) dan Kepala perpustakaan (12). Pada tulisan ini akan diulas sedikit tentang Tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran bagaimana seharusnya pihak sekolah memberikan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium yang sesuai dengan aturan. Kenyataan di lapangan terkadang sekolah menentukan tugas tambahan lebih menitikberatkan tujuan pemenuhan kekurangan jam, terutama untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi pada aplikasi dapodik.
Oleh karena itu jika kita menginginkan pengelolaan sistem pendidikan kita menjadi lebih baik, tidak ada salahnya kalau kita merujuk kepada atuuran yang berlaku di dalam menentukan kebijakan sekolah.
Seorang Kepala Laboratorium menurut Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, harus memiliki kualifikasi dan kompetensi.
Adapun Kualifikasi seorang kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut ::A. Jalur guru
- Pendidikan minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. Jalur laboran/teknisi
- Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disamping memiliki kualifikasi seperti disebutkan di atas seorang kepala Laboratorium juga harus memiliki 4 Dimensi Kompetensi yaitu (1) Kompetensi Kepribadian, (2) Kompetensi Sosial, (3) Kompetensi Manajerial dan (4) Kompetensi Profesional, dengan masing-masing kompetensi dan subkompetensi sebagai berikut :
1 | Dimensi Kompetensi Kepribadian |
1.1
| Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia |
1.1.1.
| Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia |
1.1.2.
| Berprilaku arif |
1.1.3.
| Berprilaku jujur |
1.1.4.
| Menunjukkan kemandirian |
1.1.5.
| Menunjukkan rasa percaya diri |
1.1.6.
| Berupaya meningkatkan kemampuan diri |
1.2
| Menunjukkan komitmen terhadap tugas |
1.2.1.
| Berperilaku disiplin |
1.2.2.
| Beretos kerja yang tinggi |
1.2.3.
| Bertanggung jawab terhadap tugas |
1.2.4.
| Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakantugas |
1.2.5.
| Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya |
1.2.6.
| Berorientasi pada kualitas |
2 | Dimensi Kompetensi Sosial |
2.1
| Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas |
2.1.1.
| Menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya |
2.1.2.
| Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama |
2.1.3.
| Bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif |
2.2
| Berkomunikasi secara lisan dan tulisan |
2.2.1.
| Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif |
2.2.2.
| Memanfaatkan berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) |
3 | Dimensi Kompetensi Manejerial |
3.1
| Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah/madrasah |
3.1.1.
| Menyusun rencana pengembangan laboratorium |
3.1.2.
| Merencanakan pengelolaan laboratorium |
3.1.3.
| Mengembangkan sistem administrasi laboratorium |
3.1.4.
| Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium |
3.2
| Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah |
3.2.1.
| Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru |
3.2.2.
| Menyusun jadwal kegiatan laboratorium |
3.2.3.
| Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium |
3.2.4.
| Mengevaluasi kegiatan laboratorium |
3.2.5.
| Menyusun laporan kegiatan laboratorium |
3.3
| Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/ madrasah |
3.3.1.
| Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran |
3.3.2.
| Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran |
3.3.3.
| Mensupervisi teknisi dan laboran |
3.3.4.
| Membuat laporan secara periodik |
3.4
| Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/madrasah |
3.4.1.
| Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium |
3.4.2.
| Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium |
3.4.3.
| Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium |
3.5
| Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/madrasah |
3.5.1.
| Menilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium |
3.5.2.
| Menilai hasil kerja teknisi dan laboran |
3.5.3.
| Menilai kegiatan laboratorium |
3.5.4.
| Mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya |
4 | Dimensi Kompetensi Profesional |
4.1
|
Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
|
4.1.1.
| Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan |
4.1.2.
| Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium |
4.2
|
Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah / madrasah
|
4.2.1.
| Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum |
4.2.2.
| Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian |
4.2.3.
| Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian |
4.2.4.
| Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi |
4.3
| Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah |
4.3.1.
|
Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
|
4.3.2.
|
Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
|
4.3.3.
|
Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun
|
4.3.4.
|
Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja
|
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
Tugas tambahan yang bisa dikonversikan ke dalam jam tatap muka pelajaran adalah Kepala Sekolah (18 jam), wakil kepala sekolah (12 jam), ...
Meneruskan informasi dari Bp. Yusuf Rokhmat tentang migrasi SMP Terbuka ke sekolah induknya.
Kahar Muzakkir
Saturday, June 21, 2014
CB Blogger
Indonesia
Bismillahi Wabihamdihi.
Berdasarkan surat edaran Direktur Pembinaan SMP, pengisian sekolah terbuka bergabung kesekolah induk diaplikasi dapodik, maka kami telah melakukan migrasi data seluruh sekolah terbuka se indonesia ke induknya, bebrapa hal yang perlu dipahami :
- layanan SMP Tebuka tidak hilang, namun pengisian dapodiknya tidak berdiri sebagai satuan pendidikan yang terpisah tapi menyatu di sekolah induk dengan nama rombel TERBUKA
- migrasi data dilakukan di server dengan memindahkan data Peserta didik, rombel, anggota rombel. sedangkan data sarpras, ptk dan pembelajaran tidak ikut di migrasi
- sekolah terbuka sudah kami hapus dari database, selanjutnya sekolah induk melakukan sinkronisasi untuk menarik data hasil migrasi tersbut dari server ke lokal, periksa datanya lalu lengkapi mapping ulang pembelajarannya, sinkronisasikan kembali.
- Ini yang perlu di perhatikan , bagi sekolah-sekolah yang belum melakukan pengiriman data / sinkronisasi sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni , maka sekolah tersebut kami anggap TUTUP dan di hapus dari database Kementerian (1 tahun perjalanan dapodik 2013 sudah cukup waktu bagi sekolah)
- Bagi sekolah yang berubah nomenklatur, merger, mekar, dll , melalui dinas pendidikan Kab/kota silakan kirimkan SK Bupati/walikota ke Helpdesk untuk segera kami follow up.
- Pengisian dapodik untuk tahun ajaran baru dilakukan dengan aplikasi terupdate DAPODIK GENERASI KE-3 versi 3.00 yang akan di release akhir Juli, oleh karenanya jangan melakukan update siswa baru dan lulus di aplikasi yang sekarang atau jangan melakukan pengisian di periode 20141 dengan aplikasi existing, tunggu DAPODIK GENERASI KE-3
perhatikan langkah-langkah gambar di bawah ini utk sekolah terbuka
Salam satu data berkualitas
untuk pendidikan yg lebih berkelas
untuk pendidikan yg lebih berkelas
MIGRASI SMP TERBUKA KE INDUKNYA BERHASIL DILAKUKAN… INI YANG HARUS DILAKUKAN..
Meneruskan informasi dari Bp. Yusuf Rokhmat tentang migrasi SMP Terbuka ke sekolah induknya. Bismillahi Wabihamdihi. Berdasarkan sura...
20 June 2014
Munculnya fitur-fitur tambahan pada aplikasi verval pd untuk penerbitan NISN ternyata menimbulkan kebingungan-kebingungan di kalangan para OPS seperti yang diungkapkan oleh Bp. Nunu Nugraha dalam status update FB nya (20/06/2014) : “Bingung nih sama komitmen PDSP.... Sebenarnya yang akan dijadikan dasar data itu DATA DAPODIK atau Database PDSP?? kok setelah proses verval dan adanya fitur-fitur tambahan malah makin rumit aja nih masalah pemberian NISN bagi siswa ini, seolah-olah PDSP bersikukuh untuk tidak mau merubah data yang ada berdasar data Dapodik. Buktinya dalam proses verval pd ini Perbaikan-perbaikan data di dapodik sangat susah diadop oleh PDSP.
Ini ketegasannya..... PDSP yang akan menyesuaikan data dengan Dapodik sehingga kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir bisa terkoreksi, atau dapodik yang harus disesuaikan dengan data PDSP dengan resiko tidak ada koreksi atas data yang salah.
Pusing nih.....!!! Sinkron ya sinkron data di Dapodik sama data di PDSP tetap saja musuhan gak mau sama..... hadeuhhhh.”
Ini ketegasannya..... PDSP yang akan menyesuaikan data dengan Dapodik sehingga kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir bisa terkoreksi, atau dapodik yang harus disesuaikan dengan data PDSP dengan resiko tidak ada koreksi atas data yang salah.
Pusing nih.....!!! Sinkron ya sinkron data di Dapodik sama data di PDSP tetap saja musuhan gak mau sama..... hadeuhhhh.”
Permasalahan yang banyak muncul menjadi kegalauan pihak sekolah terutama disebabkan terbitnya Juklak dan Juknis penulisan Ijazah yang mengharuskan mencantumkan NISN seperti yang dikemukakan lebih jauh oleh Bp. Nunu Nugraha : “Untuk NISN yang 3 digit awalnya berbeda dengan tahun lahirnya, fasilitas edit data ini hanya kesia-siaan saja. Giliran ada fasilitas UnMatch, saat digunakan pindah dari referensi mudah, pas sudah di residu mau dibalik ke referensi lagi susahnya minta ampun..... malah kerjaan jadi makin banyak dan gak kelar-kelar....”
Menanggapi hal tersebut Yusuf Rokhmat memberikan penjelasan antara lain :
- Data verval PD sepenuhnya berangkat dari database dapodik yang di inputkan sekolah
- NISN harus divalidasi dulu dg master data NISN yang ada di PDSP karena human eror sangat mungkin terjadi oleh karena itu ada nya verval pd
- verval ini adalah bentuk verval yang benar bukan verval yang berdiri sendiri
- Vervalpd juga sebagai tools untuk mengenerate sekaligus distribusi NISN bagi siswa yang belum memiliki
- Perubahan nama dan tanggal lahir memang kesepakatan kami di edit di master verval pd , untuk menjaga konsistensi antara atribut nama dan id yang dibaca oleh system
- Selanjutnya akan ditambah fitur approval dimana setelah diapprov oleh sekolah data hasil verval pd akan di tarik ke dapodikdas agar bisa diturunkan ke lokal sekolah.
Begitu pak skemanya, tolong diluruskan .!
Lebih jauh lagi ditegaskan bahwa masalah siswa yang tidak bisa masuk ke referensi itu “bugs” yang sudah dilihat oleh tim PDSP, dan akan segera di follow up
PDSP vs DAPODIK PADA VERVAL PD
Munculnya fitur-fitur tambahan pada aplikasi verval pd untuk penerbitan NISN ternyata menimbulkan kebingungan-kebingungan di kalangan par...
Setelah kita membahas tentang Konsep supervisi akademik dalam kurikulum 2013, kita memiliki pemahaman tentang bagaimana kegiatan supervisi akademik itu menjadi begitu penting peranannya dalam meningkatkan profesionalisme guru, sekarang kita membahas mengenai tekniknya.
Teknik supervisi akademik terdiri atas dua macam, yaitu teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok. Mari kita bahas satu persatu.
1. Teknik supervisi individual
Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi perseorangan terhadap guru. Supervisor di sini hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik supervisi individual terdiri atas lima macam yaitu kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri.
a. Kunjungan kelas
Kunjungan kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala sekolah untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. Tujuannya adalah untuk menolong guru dalam mengatasi masalah di dalam kelas. Cara melaksanakan kunjungan kelas adalah sebagai berikut:
- Dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tergantung sifat tujuan dan masalahnya,
- Atas permintaan guru bersangkutan,
- Sudah memiliki instrumen atau catatan-catatan, dan
- Tujuan kunjungan harus jelas.
- Tahap persiapan. Pada tahap ini, supervisor merencanakan waktu, sasaran, dan cara mengobservasi selama kunjungan kelas.
- Tahap pengamatan selama kunjungan. Pada tahap ini, supervisor mengamati jalannya proses pembelajaran berlangsung.
- Tahap akhir kunjungan. Pada tahap ini, supervisor bersama guru mengadakan perjanjian untuk membicarakan hasil-hasil observasi.
- Tahap terakhir adalah tahap tindak lanjut.
Teknik supervisi individual melalui kunjungan kelas harus menggunakan enam kriteria, yaitu (1) memiliki tujuan-tujuan tertentu, (2) mengungkapkan aspek-aspek yang dapat memperbaiki kemampuan guru, (3) menggunakan instrumen observasi untuk mendapatkan data yang obyektif, (4) terjadi interaksi antara pembina dan yang dibina sehingga menimbulkan sikap saling pengertian, (5) pelaksanaan kunjungan kelas tidak menganggu proses pembelajaran; dan (6) pelaksanaannya diikuti dengan program tindak lanjut.
b. Observasi kelas
Observasi kelas adalah mengamati proses pembelajaran secara teliti di kelas. Tujuannya adalah untuk memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran, kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran.
Secara umum, aspek-aspek yang diobservasi adalah usaha-usaha dan aktivitas guru-siswa dalam proses pembelajaran, cara menggunakan media pengajaran, variasi metode, ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan penggunaan metode dengan materi, dan reaksi mental para siswa dalam proses belajar mengajar.
Pelaksanaan observasi kelas ini melalui tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, penutupan, penilaian hasil observasi; dan tindak lanjut. Supervisor: 1) sudah siap dengan instrumen observasi, 2) menguasai masalah dan tujuan supervisi, dan 3) observasi tidak mengganggu proses pembelajaran.
c. Pertemuan Individual
Pertemuan individual adalah satu pertemuan, percakapan, dialog, dan tukar pikiran antara supervisor guru. Tujuannya adalah:
- memberikan kemungkinan pertumbuhan jabatan guru melalui pemecahan kesulitan yang dihadapi;
- mengembangkan hal mengajar yang lebih baik;
- memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan pada diri guru; dan menghilangkan atau menghindari segala prasangka.
Swearingen (1961) mengklasifikasi empat jenis pertemuan (percakapan) individual sebagai berikut
- classroom-conference, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas ketika murid-murid sedang meninggalkan kelas (istirahat).
- Office-conference. Yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di ruang kepala sekolah atau ruang guru, di mana sudah dilengkapi dengan alat-alat bantu yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan pada guru.
- causal-conference. Yaitu percakapan individual yang bersifat informal, yang dilaksanakan secara kebetulan bertemu dengan guru
- observational visitation. Yaitu percakapan individual yang dilaksanakan setelah supervisor melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas.
Supervisor harus berusaha mengembangkan segi-segi positif guru, mendorong guru mengatasi kesulitan-kesulitannya, memberikan pengarahan, dan melakukan kesepakatan terhadap hal-hal yang masih meragukan.
d. Kunjungan antar kelas
Kunjungan antar kelas adalah guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di sekolah itu sendiri. Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Cara-cara melaksanakan kunjungan antar kelas, yaitu:
- harus direncanakan;
- guru-guru yang akan dikunjungi harus diseleksi;
- tentukan guru-guru yang akan mengunjungi;
- sediakan segala fasilitas yang diperlukan;
- supervisor hendaknya mengikuti acara ini dengan pengamatan yang cermat;
- adakah tindak lanjut setelah kunjungan antar kelas selesai, misalnya dalam bentuk percakapan pribadi, penegasan, dan pemberian tugas-tugas tertentu;
- segera aplikasikan ke sekolah atau ke kelas guru bersangkutan, dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi yang dihadapi;
- adakan perjanjian-perjanjian untuk mengadakan kunjungan antar kelas berikutnya.
e. Menilai diri sendiri
Menilai diri adalah penilaian diri yang dilakukan oleh diri sendiri secara objektif. Untuk maksud itu diperlukan kejujuran diri sendiri. Cara menilai diri sendiri adalah sebagai berikut.
- Suatu daftar pandangan atau pendapat yang disampaikan kepada murid-murid untuk menilai pekerjaan atau suatu aktivitas. Biasanya disusun dalam bentuk pertanyaan baik secara tertutup maupun terbuka, dengan tidak perlu menyebut nama.
- Menganalisa tes-tes terhadap unit kerja.
- Mencatat aktivitas murid-murid dalam suatu catatan, baik mereka bekerja secara individu maupun secara kelompok.
2. Teknik Supervisi kelompok
Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Guru-guru yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang mereka hadapi. Menurut Gwynn (1961), ada tiga belas teknik supervisi kelompok yaitu kepanitiaan-kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium dan kurikulum, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi profesional, buletin supervisi, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok
Tidak satupun di antara teknik-teknik supervisi individual atau kelompok di atas yang cocok atau bisa diterapkan untuk semua pembinaan guru di sekolah. Oleh sebab itu, seorang kepala sekolah harus mampu menetapkan teknik-teknik mana yang sekiranya mampu membina keterampilan pembelajaran seorang guru. Untuk menetapkan teknik-teknik supervisi akademik yang tepat tidaklah mudah.
Seorang kepala sekolah, selain harus mengetahui aspek atau bidang keterampilan yang akan dibina, juga harus mengetahui karakteristik setiap teknik di atas dan sifat atau kepribadian guru sehingga teknik yang digunakan betul-betul sesuai dengan guru yang sedang dibina melalui supervisi akademik. Sehubungan dengan kepribadian guru, Lucio dan McNeil (1979) menyarankan agar kepala sekolah mempertimbangkan enam faktor kepribadian guru, yaitu kebutuhan guru, minat guru, bakat guru, temperamen guru, sikap guru, dan sifat-sifat somatic guru.
TEKNIK-TEKNIK SUPERVISI AKADEMIK
Setelah kita membahas tentang Konsep supervisi akademik dalam kurikulum 2013 , kita memiliki pemahaman tentang bagaimana kegiatan supervis...
Implementasi kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Permendikbud no. 81.A memerlukan perhatian dan usaha yang serius untuk memastikan implementasi tersebut dapat dilakukan sesuai yang diharapkan. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus mampu melakukan supervisi akademik dalam bentuk bimbingan, arahan dan pembinaan bagi guru dalam mengimplemnetasikan kurikulum
A.Pengertian Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
B. Tujuan dan fungsi supervisi akademik
Tujuan supervisi akademik di antaranya adalah membantu guru mengembangkan kompetensinya, mengembangkan kurikulum, mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987). Gambar tiga tujuan supervisi akademik sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini. :
Supervisi akademik merupakan salah satu (fungsi mendasar (essential function) dalam keseluruhan program sekolah (Weingartner, 1973; Alfonso dkk., 1981; dan Glickman, et al; 2007). Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru.
C. Prinsip-prinsip supervisi akademik
- Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
- Sistematis, artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
- Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
- Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
- Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
- Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
- Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
- Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
- Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
- Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
- Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor
- Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
- Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
- Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).
KONSEP SUPERVISI AKADEMIK DALAM KURIKULUM 2013
Implementasi kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Permendikbud no. 81.A memerlukan perhatian dan usaha yang serius untuk memastikan imp...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...