21 June 2014
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran bagaimana seharusnya pihak sekolah memberikan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium yang sesuai dengan aturan. Kenyataan di lapangan terkadang sekolah menentukan tugas tambahan lebih menitikberatkan tujuan pemenuhan kekurangan jam, terutama untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi pada aplikasi dapodik.
Oleh karena itu jika kita menginginkan pengelolaan sistem pendidikan kita menjadi lebih baik, tidak ada salahnya kalau kita merujuk kepada atuuran yang berlaku di dalam menentukan kebijakan sekolah.
Seorang Kepala Laboratorium menurut Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, harus memiliki kualifikasi dan kompetensi.
Adapun Kualifikasi seorang kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut ::A. Jalur guru
- Pendidikan minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. Jalur laboran/teknisi
- Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disamping memiliki kualifikasi seperti disebutkan di atas seorang kepala Laboratorium juga harus memiliki 4 Dimensi Kompetensi yaitu (1) Kompetensi Kepribadian, (2) Kompetensi Sosial, (3) Kompetensi Manajerial dan (4) Kompetensi Profesional, dengan masing-masing kompetensi dan subkompetensi sebagai berikut :
1 | Dimensi Kompetensi Kepribadian |
1.1
| Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia |
1.1.1.
| Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia |
1.1.2.
| Berprilaku arif |
1.1.3.
| Berprilaku jujur |
1.1.4.
| Menunjukkan kemandirian |
1.1.5.
| Menunjukkan rasa percaya diri |
1.1.6.
| Berupaya meningkatkan kemampuan diri |
1.2
| Menunjukkan komitmen terhadap tugas |
1.2.1.
| Berperilaku disiplin |
1.2.2.
| Beretos kerja yang tinggi |
1.2.3.
| Bertanggung jawab terhadap tugas |
1.2.4.
| Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakantugas |
1.2.5.
| Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya |
1.2.6.
| Berorientasi pada kualitas |
2 | Dimensi Kompetensi Sosial |
2.1
| Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas |
2.1.1.
| Menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya |
2.1.2.
| Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama |
2.1.3.
| Bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif |
2.2
| Berkomunikasi secara lisan dan tulisan |
2.2.1.
| Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif |
2.2.2.
| Memanfaatkan berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) |
3 | Dimensi Kompetensi Manejerial |
3.1
| Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah/madrasah |
3.1.1.
| Menyusun rencana pengembangan laboratorium |
3.1.2.
| Merencanakan pengelolaan laboratorium |
3.1.3.
| Mengembangkan sistem administrasi laboratorium |
3.1.4.
| Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium |
3.2
| Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah |
3.2.1.
| Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru |
3.2.2.
| Menyusun jadwal kegiatan laboratorium |
3.2.3.
| Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium |
3.2.4.
| Mengevaluasi kegiatan laboratorium |
3.2.5.
| Menyusun laporan kegiatan laboratorium |
3.3
| Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/ madrasah |
3.3.1.
| Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran |
3.3.2.
| Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran |
3.3.3.
| Mensupervisi teknisi dan laboran |
3.3.4.
| Membuat laporan secara periodik |
3.4
| Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/madrasah |
3.4.1.
| Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium |
3.4.2.
| Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium |
3.4.3.
| Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium |
3.5
| Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/madrasah |
3.5.1.
| Menilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium |
3.5.2.
| Menilai hasil kerja teknisi dan laboran |
3.5.3.
| Menilai kegiatan laboratorium |
3.5.4.
| Mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya |
4 | Dimensi Kompetensi Profesional |
4.1
|
Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
|
4.1.1.
| Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan |
4.1.2.
| Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium |
4.2
|
Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah / madrasah
|
4.2.1.
| Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum |
4.2.2.
| Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian |
4.2.3.
| Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian |
4.2.4.
| Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi |
4.3
| Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah |
4.3.1.
|
Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
|
4.3.2.
|
Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
|
4.3.3.
|
Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun
|
4.3.4.
|
Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja
|
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran bagaimana seharusnya pihak sekolah memberikan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium yang sesuai dengan aturan. Kenyataan di lapangan terkadang sekolah menentukan tugas tambahan lebih menitikberatkan tujuan pemenuhan kekurangan jam, terutama untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi pada aplikasi dapodik.
Oleh karena itu jika kita menginginkan pengelolaan sistem pendidikan kita menjadi lebih baik, tidak ada salahnya kalau kita merujuk kepada atuuran yang berlaku di dalam menentukan kebijakan sekolah.
Seorang Kepala Laboratorium menurut Permendiknas No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah, harus memiliki kualifikasi dan kompetensi.
Adapun Kualifikasi seorang kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut ::A. Jalur guru
- Pendidikan minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. Jalur laboran/teknisi
- Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disamping memiliki kualifikasi seperti disebutkan di atas seorang kepala Laboratorium juga harus memiliki 4 Dimensi Kompetensi yaitu (1) Kompetensi Kepribadian, (2) Kompetensi Sosial, (3) Kompetensi Manajerial dan (4) Kompetensi Profesional, dengan masing-masing kompetensi dan subkompetensi sebagai berikut :
1 | Dimensi Kompetensi Kepribadian |
1.1
| Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia |
1.1.1.
| Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia |
1.1.2.
| Berprilaku arif |
1.1.3.
| Berprilaku jujur |
1.1.4.
| Menunjukkan kemandirian |
1.1.5.
| Menunjukkan rasa percaya diri |
1.1.6.
| Berupaya meningkatkan kemampuan diri |
1.2
| Menunjukkan komitmen terhadap tugas |
1.2.1.
| Berperilaku disiplin |
1.2.2.
| Beretos kerja yang tinggi |
1.2.3.
| Bertanggung jawab terhadap tugas |
1.2.4.
| Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakantugas |
1.2.5.
| Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya |
1.2.6.
| Berorientasi pada kualitas |
2 | Dimensi Kompetensi Sosial |
2.1
| Bekerja sama dalam pelaksanaan tugas |
2.1.1.
| Menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya |
2.1.2.
| Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama |
2.1.3.
| Bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif |
2.2
| Berkomunikasi secara lisan dan tulisan |
2.2.1.
| Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif |
2.2.2.
| Memanfaatkan berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) |
3 | Dimensi Kompetensi Manejerial |
3.1
| Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium sekolah/madrasah |
3.1.1.
| Menyusun rencana pengembangan laboratorium |
3.1.2.
| Merencanakan pengelolaan laboratorium |
3.1.3.
| Mengembangkan sistem administrasi laboratorium |
3.1.4.
| Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium |
3.2
| Mengelola kegiatan laboratorium sekolah/madrasah |
3.2.1.
| Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru |
3.2.2.
| Menyusun jadwal kegiatan laboratorium |
3.2.3.
| Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium |
3.2.4.
| Mengevaluasi kegiatan laboratorium |
3.2.5.
| Menyusun laporan kegiatan laboratorium |
3.3
| Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium sekolah/ madrasah |
3.3.1.
| Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran |
3.3.2.
| Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran |
3.3.3.
| Mensupervisi teknisi dan laboran |
3.3.4.
| Membuat laporan secara periodik |
3.4
| Memantau sarana dan prasarana laboratorium sekolah/madrasah |
3.4.1.
| Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium |
3.4.2.
| Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium |
3.4.3.
| Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium |
3.5
| Mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium sekolah/madrasah |
3.5.1.
| Menilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium |
3.5.2.
| Menilai hasil kerja teknisi dan laboran |
3.5.3.
| Menilai kegiatan laboratorium |
3.5.4.
| Mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya |
4 | Dimensi Kompetensi Profesional |
4.1
|
Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegiatan laboratorium sekolah/madrasah
|
4.1.1.
| Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan |
4.1.2.
| Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium |
4.2
|
Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian di sekolah / madrasah
|
4.2.1.
| Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum |
4.2.2.
| Merancang kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian |
4.2.3.
| Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian |
4.2.4.
| Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi |
4.3
| Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium sekolah/madrasah |
4.3.1.
|
Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
|
4.3.2.
|
Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
|
4.3.3.
|
Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun
|
4.3.4.
|
Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja
|
Related Posts
Contoh Deskripsi Tugas (Job Description) Tenaga Administrasi Sekolah Setiap awal tahun pelajaran seringkali sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas, baik untuk guru di dalam mengelol ...
JENIS-JENIS ADMINISTRASI SEKOLAH BERDASARKAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Administrasi sekolah adalah suatu proses keseluruhan kegiatan yang berupa merencanakan, mengatur (mengurus), melaksanakan dan ...
PROGRAM KERJA URUSAN KURIKULUM SMPN 3 PRINGGABAYA Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari ...
Amanat Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 : Kepala Sekolah dapat menjabat selama 12 tahun Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai denga ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

5 komentar
Apakah sertifikat tenaga laboran, bisa dijadikan tambahan jam sebagai kepala Lab IPA.
di share pak laporannya setiap kompetensi sebagai dasar acuan buat saya
Seingat sy bisa Pak. Tapi Ada bbrp kasus antar kab kota beda kebijakan.. Kep Laboran harus ikut Diklat s.d 300 jm. Sdngkn tenaga Laboran setahuku cukup SK KS.. Monggo ada yg bisa komen ini??
Mtrnuhun bpk Kahar Muzakir... Moga bermanfaat Berkoh bagi bpk & yg Lain
Bolehkah guru b inggris sbg kepala labor?
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.