20 June 2014

KONSEP SUPERVISI AKADEMIK DALAM KURIKULUM 2013

Implementasi kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Permendikbud no. 81.A memerlukan perhatian dan usaha yang serius untuk memastikan implementasi tersebut dapat dilakukan sesuai yang diharapkan. Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus mampu melakukan supervisi akademik dalam bentuk bimbingan, arahan dan pembinaan bagi guru dalam mengimplemnetasikan kurikulum

A.Pengertian Supervisi Akademik

Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

B. Tujuan dan fungsi supervisi akademik

Tujuan supervisi akademik di antaranya adalah membantu guru mengembangkan kompetensinya, mengembangkan kurikulum, mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987). Gambar tiga tujuan supervisi akademik sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini. :
Segitiga Tujuan Supervisi Akademik
Supervisi akademik merupakan salah satu (fungsi mendasar (essential function) dalam keseluruhan program sekolah (Weingartner, 1973; Alfonso dkk., 1981; dan Glickman, et al; 2007). Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru.

C. Prinsip-prinsip supervisi akademik

  1. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
  2. Sistematis, artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
  3. Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
  4. Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
  5. Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
  6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
  7. Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
  8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
  9. Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
  10. Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
  11. Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor
  12. Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
  13. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
  14. Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.