Home /
Dinas /
Permintaan Berkas ( TAMSIL )Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi PNS Triwulan 1 dan 2 Kabupaten Lombok Timur
24 June 2014
Pada Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. menyebutkan bahwa
"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan
dibayarkan setiap triwulan,"
Ketentuan
mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 antara lain menyebutkan bahwa Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah
tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Oleh karena itu dipermaklumkan bahwa untuk keamanan yang tidak diinginkan, mulai
tahun 2014 penerimaan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum
sertifikasi, akan diterima / ditransfer langsung melalui rekening bank
masing masing, setelah penandatanganan SPJ BEBAN TETAP.
Sehubungan dengan itu,diminta kepada semua sekolah se Kabupaten Lombok Timur untuk mengirim daftar nama guru dan berkas penerima TAMSIL ( Tambahan Penghasilan ) sebagai berikut :
- FOTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR,
- FOTO COPY SK NIP BARU,
- FOTO COPY NUPTK,
- FOTO COPY REKENING BANK NTB YANG MASIH AKTIF,
- FOTO COPY NPWP,
- SURAT PERNYATAAN KEPSEK TENTANG GURU PENERIMA TAMSIL YG MASIH AKTIF MENGAJAR DISEKOLAH DAN DITANDATANGANI DIATAS MATERAI 6000,-
- BERKAS USUL TAMSIL PERSEKOLAH AGAR DIJILID
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Lombok Timur
Permintaan Berkas ( TAMSIL )Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi PNS Triwulan 1 dan 2 Kabupaten Lombok Timur
Pada Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. menyebutkan bahwa
"Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan
dibayarkan setiap triwulan,"
Ketentuan
mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 antara lain menyebutkan bahwa Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah
tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Oleh karena itu dipermaklumkan bahwa untuk keamanan yang tidak diinginkan, mulai
tahun 2014 penerimaan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum
sertifikasi, akan diterima / ditransfer langsung melalui rekening bank
masing masing, setelah penandatanganan SPJ BEBAN TETAP.
Sehubungan dengan itu,diminta kepada semua sekolah se Kabupaten Lombok Timur untuk mengirim daftar nama guru dan berkas penerima TAMSIL ( Tambahan Penghasilan ) sebagai berikut :
- FOTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR,
- FOTO COPY SK NIP BARU,
- FOTO COPY NUPTK,
- FOTO COPY REKENING BANK NTB YANG MASIH AKTIF,
- FOTO COPY NPWP,
- SURAT PERNYATAAN KEPSEK TENTANG GURU PENERIMA TAMSIL YG MASIH AKTIF MENGAJAR DISEKOLAH DAN DITANDATANGANI DIATAS MATERAI 6000,-
- BERKAS USUL TAMSIL PERSEKOLAH AGAR DIJILID
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Lombok Timur
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.