24 June 2014

Permintaan Berkas ( TAMSIL )Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi PNS Triwulan 1 dan 2 Kabupaten Lombok Timur

Pada Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. menyebutkan bahwa "Setiap guru akan mendapatkan DTP Rp 250.000 setiap bulan, yang akan dibayarkan setiap triwulan," 
Ketentuan mengenai alokasi DTP PNSD dan pedoman pembayarannya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2014 antara lain menyebutkan bahwa Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu dipermaklumkan bahwa untuk keamanan yang tidak diinginkan, mulai tahun 2014 penerimaan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum sertifikasi, akan diterima / ditransfer langsung melalui rekening bank masing masing, setelah penandatanganan SPJ BEBAN TETAP.
Sehubungan dengan itu,diminta kepada semua sekolah  se Kabupaten Lombok Timur untuk mengirim daftar nama guru dan berkas penerima TAMSIL ( Tambahan Penghasilan ) sebagai berikut :
  1. FOTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR,
  2. FOTO COPY SK NIP BARU,
  3. FOTO COPY NUPTK,
  4. FOTO COPY REKENING BANK NTB YANG MASIH AKTIF,
  5. FOTO COPY NPWP,
  6. SURAT PERNYATAAN KEPSEK TENTANG GURU PENERIMA TAMSIL YG MASIH AKTIF MENGAJAR DISEKOLAH DAN DITANDATANGANI DIATAS MATERAI 6000,-
  7. BERKAS USUL TAMSIL PERSEKOLAH AGAR DIJILID
Daftar usul dikirim melalui UPTD masing masing bagi guru TK dan SD sedangkan SMP, SMA,dan SMK dikirim langsung ke Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur Bidang PMPTK

Sumber : Bidang  PMPTK Dinas Dikpora Lombok Timur

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.