29 September 2017
Mohon Maaf
untuk sementara info gtk belum bisa diakses... Saat ini kami sedang melakukan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017.
Untuk selanjutnya info gtk semester 1 tahun ajaran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017 hanya dapat diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi simpkb.
untuk mengecek validasi data semester 2 tahun ajaran 2016/2017 periode Januari s/d Juni 2017 bisa melalui link.. http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171
- Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
- Entry NIP nya harus benar jangan sampai terbalik
- Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
Ibnu Aditya Karana...facebook |
SK Tunjangan Profesi segera terbit, pastikan data anda sudah valid
24 June 2016
A. Untuk Pengawas :
- Surat Pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur tentang kebenaran data bermaterai 6.000.
- Rekap Absen bulan April sd 15 Juni 2016 disahkan oleh Kepala Dinas Dikpora Kab. lnmbok Timur.
- Jurnal harian kegiatan pelaksanaan kepengawasan pengawas bulan April sd Juni 2016 (contoh Lamp. IV)
- Laporan PKG guru binaan tatrun sebelumnya (contoh lampiran V)
B. Untuk Sekolah :
- Surat Pemyataan Kepala Sekolah (menggunakan contoh lampiran I ) tentang kebenaran data perorangan Guru bersangkutan (bermaterai 6.000 dan Asli dikirim ke Bidang PMPTK).
- Rekap absen bulan April sd 15 Jani 2016 termasuk rekap absen di sekolah lain (bagi guru yang menambah jam mengajar di luar sekolah induk).
- Jurnal Kelas bulan April sd- 15 Juni 2016 dengan contoh format pada lampiran III surat ini (tidak ada toleransi bagi sekolah yang menggunakan format berbeda);
C. Data Individu
Pemberkasan Digital Pembayaran TPG Semester 2 Triwulan Il Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Lombok Timur
04 December 2015
No
|
Hari/Tgl
|
Waktu
|
Jjg
|
No.Urut
|
Petugas Pelayanan
|
Koordinator
|
1.
|
Sabtu, 05 Des
2015
|
14.00-16.00
Wita
|
SD
|
01-121
122-246
247-371
372-496
497-621
622-746
747-871
872-996
|
Titik
Roniyanti
Arfina
Yunersi
B. Malini
Dini Hardiyanti
S
Satriawan
Fansuri
Muh.
Arifin
Eva
Rahmawati
|
Drs. Muh.
Mas’un
Sataruddin.
S.Sos
Fathurrahman,
S.Sos
Muh.
Zulfan, S.Pd
M. Saleh,
S.Pd
|
2.
|
Minggu, 06
Des 2015
|
09.00-12.00
Wita
12.00-
13.00 Wita
|
SD
|
997-1146
1147-1296
1297-1446
1447-1596
1597-1746
1747-1896
1897-2046
2047-2196
ISOMA
|
Titik
Roniyanti
Arfina
Yunersi
B. Malini
Dini
Hardiyanti S
Satriawan
Fansuri
Muh.
Arifin
Eva
Rahmawati
|
Drs. Muh.
Mas’un
Sataruddin.
S.Sos
Fathurrahman,
S.Sos
Muh.
Zulfan, S.Pd
M. Saleh,
S.Pd
|
14.00-16.00
Wita
|
SD
|
2197-2371
2372-2546
2547-2721
2722-2896
2897-3082
3083-3266
3267-3450
3451-3630
|
Titik
Roniyanti
Arfina
Yunersi
B. Malini
Dini
Hardiyanti S
Satriawan
Fansuri
Muh.
Arifin
Eva
Rahmawati
|
Drs. Muh.
Mas’un
Sataruddin.
S.Sos
Fathurrahman,
S.Sos
Muh.
Zulfan, S.Pd
M. Saleh,
S.Pd
|
||
3.
|
Senin, 07
Des 2015
|
14.00-16.00
Wita
|
SMA/ SMK
Was SD,
SMP, SMK
|
-
|
Titik
Roniyanti
Arfina
Yunersi
B. Malini
Dini
Hardiyanti S
Satriawan
Fansuri
Muh.
Arifin
Eva Rahmawati
|
Drs. Muh.
Mas’un
Sataruddin.
S.Sos
Fathurrahman,
S.Sos
Muh.
Zulfan, S.Pd
M. Saleh,
S.Pd
|
4.
|
Selasa, 08
Des 2015
|
14.00-16.00
Wita
|
SMP,
TK,
Was TK
|
-
|
Titik
Roniyanti
Arfina
Yunersi
B. Malini
Dini
Hardiyanti S
Satriawan
Fansuri
Muh.
Arifin
Eva
Rahmawati
|
Drs. Muh.
Mas’un
Sataruddin.
S.Sos
Fathurrahman,
S.Sos
Muh.
Zulfan, S.Pd
M. Saleh,
S.Pd
|
5.
|
Rabu, 09
Des 2015
|
14.00-16.00
Wita
|
Tamsil
Semua
Jenjang
|
-
|
Titik
Roniyanti
Arfina
Yunersi
B. Malini
Dini
Hardiyanti S
Satriawan
Fansuri
Muh.
Arifin
Eva
Rahmawati
|
Drs. Muh.
Mas’un
Sataruddin.
S.Sos
Fathurrahman,
S.Sos
Muh.
Zulfan, S.Pd
M. Saleh,
S.Pd
|
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
Lombok Timur kembali tanda tangan SPJ untuk TPG dan tamsil triwulan IV TA 2015
27 October 2015
- Guru yang bersangkutan mengajar pada jenjang Dikmen atau pada sekolah di bawah naungan Kemenag.
- Guru yang bersangkutan mengajar pada jenjang Dikdas, tetapi terdapat perbedaan data pada bagian-bagian pokok pada entrian dapodikdas pada sekolah induk dan non induk, sehingga terbaca sebagai dua data yang berbeda.
- Jumlah jam di sekolah induk tidak sesuai dengan ketentuan pada Bab IV pasal 52 ayat 3 PP Nomor 74 tahun 2008
Menambah jam di luar sekolah induk, datanya belum kawin ? ini penjelasannya....
10 October 2015
- membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan Dikmen
- memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
- Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) maka pilihlah jenis PTK "Guru Mata Pelajaran" untuk guru TIK, sedangkan
- Untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 maka pilihlah jenis PTK "Guru TIK"
Jangan lupa setelah diperbaiki lakukan syncronisasi.
Untuk pengaturan Jam TIK pada kurikulum 2006 silahkan ikuti panduannya DI SINI.
Hati-hati dalam mengentri data Guru TIK pada aplikasi Dapodikdas
09 October 2015
Lalu bagaimana dengan status sertifikasinya ?
3. Ijazah terakhir,
4. Pengantar dinas, dan
5. NUPTK
Ditegaskan bahwa berkas-berkas tersebut bukan untuk segera dikirim, tetapi sekedar untuk siap-siap, siapa tahu setelah SOPnya terbit berkas-berkas tersebut diminta.
Mudah-mudahan informasi ini bisa menghilangkan kegalauan baik di kalangan OPS maupun Guru penerima TPG. Sebab pada dasarnya pemerintah tidak mungkin ingin merugikan Guru penerima TPG asalkan mereka mau memperbaiki datanya yang belum valid. Tentunya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Salam satu data berkualitas !
Mengatasi warning "TIDAK LOLOS VERVAL GTK" Pada Info GTK
24 June 2015
Kenyataan tersebut sebenarnya sangat ironis dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat yang diimplementasikan secara nyata melalui pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru. Kenapa menjadi ironis, sebab sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Bapak Tagor Alamsyah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Tagor Alamsyah Harahap |
Tagor juga mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Kemdikbud susun ulang skema pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru
16 May 2015
ilustrasi human error |
- Harus buat pernyataan salah entri..dan jelaskan siapa yang terkunci di rombel mana..dan siapa yang mengunci.. Kalau yang mengunci jamnya lebih dari 24.. Maka kunci mungkin saja bisa dibuka..tapi kalau tidak mencukupi 24 maka tidak akan dibuka
- Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh operator sekolah dan kepala sekolah serta dibubuhi materai 6000
- Sertakan pula jadwal pelajaran harian
- Serahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapat pengantar
- Berkas tersebut bisa diantar langsung atau dikirim via pos ke P2TK Dikdas.Gedung C Kemendikbud Lantai 19 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.. Pada pojok kanan atas amplop ditulis “BUKA KUNCI”
- Tidak diterima jika berkas dikirim dalam bentuk soft copy (hasil scan) lewat email (online).
- Ada baiknya sebelum berkas dikirim, lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan OP Simtun Kab/Kota, siapa tahu bisa dikirim kolektif (jika banyak yang mengalami kasus serupa) atau bisa dibawa langsung oleh OP Simtun pada rakor tunjangan yang rutin dilakukan.
contoh surat pernyataan kesalahan entri |
Prosedur Pembukaan Kunci pada Info PTK
17 March 2015
1)
| kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) |
2)
| latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan |
3)
| sertifikat profesi guru untuk PAUD |
1)
| kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1) |
2)
| latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan |
3)
| sertifikat profesi guru untuk SD/MI |
a
| guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru kelas, sehingga sertifikat pendidiknya akan dikonversi sebagai guru kelas SD sesuai surat Kepmendiknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atau |
b
| guru yang bersangkutan mengajar muatan lokal mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan syarat mata pelajaran tersebut telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai muatan lokal di seluruh kabupaten/kota sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya di Bidang Pendidikan |
Surat Edaran PB PGRI perihal “Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik”
15 March 2015
Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).
Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Langkah yang dilakukan adalah
menunda pelaksanaan kurikulum baru pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Lalu secara bertahap pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru.
Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Ekuivalensi bertujuan untuk mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013, kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Ekuivalensi berlaku terbatas hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11. Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.
Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka apa sajakah yang dapat diekuivalensikan ?
Kita mulai dari WALIKELAS
Kahar Muzakkir Sunday, March 15, 2015 CB Blogger IndonesiaEkuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan di Luar Jam Tatap Muka
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...