24 June 2015
Tidaklah mengherankan jika sampai saat ini banyak kalangan yang mempertanyakan pengaruh signifikan antara Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dengan kemajuan dunia Pendidikan. Bahkan banyak kalangan yang memvonis diberikannya Tunjangan Sertifikasi Guru tidak ada pengaruhnya terhadap peningkatan mutu pendidikan, kecuali meningkatnya kesejahteraan guru.
Kenyataan tersebut sebenarnya sangat ironis dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat yang diimplementasikan secara nyata melalui pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru. Kenapa menjadi ironis, sebab sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Bapak Tagor Alamsyah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Kenyataan tersebut sebenarnya sangat ironis dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat yang diimplementasikan secara nyata melalui pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru. Kenapa menjadi ironis, sebab sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Bapak Tagor Alamsyah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
![]() |
Tagor Alamsyah Harahap |
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015), seperti yang dilansir oleh situs Kemdikbud.
Tagor juga mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Tagor juga mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Sumber utama : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320
Kemdikbud susun ulang skema pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru
Tidaklah mengherankan jika sampai saat ini banyak kalangan yang mempertanyakan pengaruh signifikan antara Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dengan kemajuan dunia Pendidikan. Bahkan banyak kalangan yang memvonis diberikannya Tunjangan Sertifikasi Guru tidak ada pengaruhnya terhadap peningkatan mutu pendidikan, kecuali meningkatnya kesejahteraan guru.
Kenyataan tersebut sebenarnya sangat ironis dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat yang diimplementasikan secara nyata melalui pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru. Kenapa menjadi ironis, sebab sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Bapak Tagor Alamsyah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Kenyataan tersebut sebenarnya sangat ironis dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat yang diimplementasikan secara nyata melalui pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru. Kenapa menjadi ironis, sebab sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Bapak Tagor Alamsyah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
![]() |
Tagor Alamsyah Harahap |
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015), seperti yang dilansir oleh situs Kemdikbud.
Tagor juga mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Tagor juga mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Sumber utama : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320
Related Posts
PERTUMBUHAN GURU TIDAK TERKENDALI Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
PKG yang manakah dipakai menjadi syarat penerbitan SKTP ? Ketika memposting masalah Mekanisme PKG untuk syarat penerbitan SKTP, banyak pertanyaan, yang muncul ke permukaan diantaranya tenta ...
371.109 Orang Guru Terancam Tidak Terbit SK Tunjangan Sertifikasinya Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Cara mengatasi tampil tahun 2017 pada login PTK aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DGHTK) AL-MAUDUDY.COM (17/1/2018) - Sudah kita maklumi bersama bahwa aplikasi Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi ...
Daftar Hadir GTK resmi digunakan, Tidak perlu pemberkasan sertifikasi lagi AL-MAUDUDY.COM (9/1/2018) - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

2 komentar
sangat membantu pemahaman ttg berbagai peraturan, terima kasih.
assalamu'alaikum wr.wb. mau tanya pak, ijazah saya pendd.teknik mesin, sertiikasi gambar mesin, mengajar teknik las, apakah hal ini linier pak?
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.