18 February 2015
Bangun sinergi yang kuat, Kadis Dikpora Lombok Timur gelar Rakor dengan Pengawas
02 December 2014
- Daerah yang memprioritaskan pendidikan dan menyisihkan anggaran lebih besar cenderung mendapatkan hasil kinerja pendidikan yang lebih baik.
- Daerah dengan pengelolaan pendidikan yang baik memiliki lebih banyak sekolah dengan jumlah guru yang tepat sehingga menaikkan kinerja pendidikan.
- Daerah dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi cenderung memprioritaskan pendidikan dan memiliki lebih banyak guru bermutu sehingga menaikkan kinerja pendidikan daerah.
- Meningkatkan kinerja delapan standar layanan pendidikan di semua sekolah dalam waktu 3-4 tahun sehingga tidak ada yang berada di bawah standar layanan minimal. Every school is a good school.
- Gerakan meningkatkan kemuliaan dan mutu guru. Pembenahan dan penuntasan status kepegawaian guru.
- Membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik antar pemerintah daerah untuk saling berbagi praktik-pratik baik, termasuk yang muncul dari masyarakat.
- Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pihak swasta dalam membantu memecahkan masalah dan meningkatkan kinerja pendidikan daerah.
- Mengukur diri dan menentukan apa yang bisa dibantu oleh pemerintah pusat untuk mengembangkan kapasitas daerah dalam hal kinerja organisasi dan kemampuan tiap-tiap sumber daya manusia, di luar bantuan fasilitas dan pendanaan.
- Lebih sering hadir berkeliling di sekolah, hadir berkeliling di KKG/MGMP, hadir upacara sekolah secara bergilir, berkunjung dan berbicara dengan orangtua dan komite sekolah, berdiskusi dengan elemen pendidikan dan aktivis pendidikan di daerah.
- Mendorong gerakan pendidikan, baik yang diinisiasi oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat di tingkat akar rumput agar merebak di seluruh kabupaten.
PESAN MENDIKBUD UNTUK KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SELURUH INDONESIA
01 December 2014
Diberitakan oleh KOMPAS.COM (1/12/2014) bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyebut kondisi pendidikan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi gawat darurat. Dari sejumlah data yang dimiliki Kemendikbud, dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan Indonesia menunjukkan hasil buruk
"Pendidikan Indonesia sedang dalam gawat darurat. Fakta-fakta ini adalah sebuah kegentingan yang harus segera diubah," ujar Anies, dalam pemaparan materi di hadapan kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, di Kemendikbud, Senin (1/12/2014).
Berikut beberapa data mengenai hasil buruk yang dicapai dunia pendidikan Indonesia pada beberapa tahun terakhir. :
- Sebanyak 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan.
- Nilai rata-rata kompetensi guru di Indonesia hanya 44,5. Padahal, nilai standar kompetensi guru adalah 75.
- Indonesia masuk dalam peringkat 40 dari 40 negara, pada pemetaan kualitas pendidikan, menurut lembaga The Learning Curve.
- Dalam pemetaan di bidang pendidikan tinggi, Indonesia berada di peringkat 49, dari 50 negara yang diteliti.
- Pendidikan Indonesia masuk dalam peringkat 64, dari 65 negara yang dikeluarkan oleh lembaga Programme for International Study Assessment (PISA), pada tahun 2012. Anies mengatakan, tren kinerja pendidikan Indonesia pada pemetaan PISA pada tahun 2000, 2003, 2006, 2009, dan 2012, cenderung stagnan
- Indonesia menjadi peringkat 103 dunia, negara yang dunia pendidikannya diwarnai aksi suap- menyuap dan pungutan liar. Selain itu, Anies mengatakan, dalam dua bulan terakhir, yaitu pada Oktober hingga November, angka kekerasan yang melibatkan siswa di dalam dan luar sekolah di Indonesia mencapai 230 kasus.
Data-data ini, sebut Anies, menunjukkan kinerja buruk pemerintah, yang perlu mendapat perhatian serius. "Kita semua bertanggung jawab. Kita harus turun tangan. Langkah yang harus kita kerjakan jangan tanggung-tanggung. Banyak hal yang harus kita ubah demi pendidikan Indonesia," kata Anies.
Kahar Muzakkir Monday, December 01, 2014 CB Blogger IndonesiaANIES BASWEDAN : “PENDIDIKAN INDONESIA SEDANG DALAM KONDISI GAWAT DARURAT”
27 November 2014
TETAP KEMDIKBUD BUKAN KEMDIKDASMENBUD
26 October 2014
Tahun 1966 : Anies Baswedan Lahir
Tahun 1983 : Ketua Tutup Tahun SMP
Tahun 1985 : Ketua OSIS Se-Indonesia
Tahun 1987 : Peserta Pertukaran Pelajar
Tahun 1989 : Berkarya di TVRI
Tahun 1992 : Ketua Senat UGM
Tahun 1993 : Beasiswa di Jepang
Tahun 1996 : Membina Keluarga
.Tahun 1997 : Beasiswa Master di Amerika
Tahun 1998 : Penghargaan ASEAN Student Award
Tahun 1999 : Beasiswa Program Doktor
Tahun 2004 : Beasiswa Mahasiswa Doktor Berprestasi
Tahun 2005 : Direktur Riset Indonesian Institute
Tahun 2006 : Sumbangsih Mengenai Otonomi Daerah
Tahun 2007 : Rektor Termuda
Tahun 2008 : 100 Intelektual Dunia
Tahun 2010 : Pendiri Indonesia Mengajar
Tahun 2010 :
Menjadi 20 Orang Penting dalam 20 Tahun Mendatang
Anggota Tim 8 KPK
500 Muslim Berpengaruh Dunia
Tahun 2011 :
Menyebarkan Pengetahuan Lewat Indonesia Menyala
Orasi Melunasi Janji Kemerdekaan
Menginisiasi Kelas Inspirasi
Tahun 2013 :
Ketua Komite Etik KPK
Menginisiasi Gerakan TurunTangan
Siap Turun Tangan Melunasi Janji Kemerdekaan
Tahun 2014 :
Juru Bicara Jokowi-JK dalam Pilpres 2014
Deputi Tim Transisi
Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah RI
MENGENAL ANIS BASWEDAN : MENTERI KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI MASA BAKTI 2014 - 2019
10 July 2014
- jalur pelamar umum,
- honorer kategori 2,
- formasi khusus untuk dokter,
- seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan
- seleksi calon siswa ikatan dinas.
SELEKSI CPNS 2014 MASIH MEMBUKA JALUR HONORER K-2
27 June 2014
Seperti yang ditulis dalam status update Fan Page resmi BKN RI dikabarkan bahwa pada hari Kamis petang (26/06) Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS telah mengumumkan tenaga honorer kategori 2 Kementerian Agama, yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Kementerian Agama mengenai data tenaga honorer kategori 2 (K-2).
Begitu pula Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, seperti pengumuman kelulusan sebelumnya, informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi Kementerian PANRB dan BKN (www.cpns.menpan.go.id). “Pengumuman juga dapat dilihat di media partner, yakni JPNN dan Liputan6,” ujarnya Jumat, (27/06).
Herman mengimbau, tenaga honorer yang dinyatakan lulus supaya segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk kepentingan pemberkasan. Herman juga menegaskan bahwa proses pengadaan CPNS, termasuk tenaga hoorer K-2 ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
Untuk itu, lanjut Herman, kalau ada yang dimintai uang oleh oknum-oknum atau pihak-pihak yang mengaku berjasa dalam kelulusan seleksi CPNS ini, pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke situs resmi pengaduan CPNS yang diampu oleh BPK
Pengumuman kelulusan yang ditunggu-tunggu puluhan ribu peserta tes CPNS dari tenaga honorer K-2 yang kebanyakan guru-guru Madrasah, ini merupakan yang terakhir dari daftar urutan pengumuman kelulusan K-2.
Adapun daftar 16.369 orang tenaga honorer K-2 Kemenag yang lulus seleksi CPNS 2013 dapat didownload di …
Kahar Muzakkir Friday, June 27, 2014 CB Blogger IndonesiaSebanyak 16.369 honorer K-2 Kemenag dinyatakan LULUS Seleksi CPNS 2013
17 June 2014
Berikut kami sampaikan rangkuman beberapa informasi penting terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kami kutip dari Fan Page “Badan Kepegawaian Negara ’BKN’ Republik Indonesia, yang diupdate pada tanggal 17 Juni 2014.
- Terkait RPP PPPK, menurut Menteri Azwar Abubakar, harus dikebut penyelesaiannya karena mengejar pembukaan formasi ASN. PPPK nantinya mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu. “PPPK bukan honorer, melainkan menjadi akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multi level entry,” tambahnya.
- Tahun ini, terdapat 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi, dan akan membuka lowongan CPNS. Disebutkan, untuk instansi pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota.
- Menurut rencana, pendaftaran CPNS secara online dan terintegrasi (sistem single entry) akan dilakukan pada bulan Juli, dan tes kompetensi dasar (TKD) dilaksanakan mulai bulan Agustus 2014. Satu pelamar dapat memilih tiga jabatan dalam satu instansi.
- Formasi ASN tahun 2014 dibuka 100 ribu, terdiri dari 65 ribu CPNS dan 35 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk CPNS, 25 ribu formasi untuk instansi Pemerintah Pusat, dan 40 ribu formasi untuk Pemda, sedangkan PPPK terdiri dari 10 ribu untuk Pusat dan 25 ribu untuk Daerah.
- Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengakui bahwa sistem CAT-BKN perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas sebagai metode yang transparan, obyektif, dan bebas dari KKN dalam seleksi ASN. “Dengan cara ini, pemerintah optimis bisa menjaring putera-puteri bangsa terbaik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/06).
Tidak kalah pentingnya himbauan dari BKN RI untuk “JANGAN PERCAYA CALO CPNS “
“Terkait banyaknya laporan adanya Oknum yang mengaku pegawai BKN yang dapat membantu meluluskan tes untuk menjadi CPNS, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayainya, walaupun Oknum tersebut menggunakan seragam kerja lengkap dengan atribut BKN bahkan berkeliaran di luar maupun di lingkungan BKN. Jika anda sudah menjadi korban, dihimbau segera laporkan pada pihak yang berwajib. Kami prihatin bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat yang lebih percaya Oknum (Calo) daripada Pihak resmi BKN.....”
Kahar Muzakkir Tuesday, June 17, 2014 CB Blogger IndonesiaRANGKUMAN INFO PENTING TERKAIT PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK 2014
13 June 2014
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
- kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
D. Atribut
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
A. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
B. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
C. Pakaian Seragam Khas Muslimah
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
- celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
- jilbab putih;
- rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Download lengkap :
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB Sesuai Permendikbud No 45 Tahun 2014
11 June 2014
- Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan berkas guru yang sudah cetak A1 yang akan dikirim ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru.
- Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru (sertifikasi kedua), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Persyaratan dan mekanisme pendataan calon peserta sertifikasi kedua secara rinci sebagaimana dijelaskan di bawah
- Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk pendataan guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua sesuai jadwal
Mekanisme Pendataan Sertifikasi Kedua :
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tentang Guru.
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
B. Tujuan
- Mengetahui jumlah peserta yang akan mengikuti sertifikasi kedua.
- Melakukan pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.
C. Sasaran Peserta
- Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
- Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
- Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.
D. Persyaratan Peserta
- Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
- Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
- Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki NUPTK dan NRG.
- Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
E. Mekanisme Pendataan
- BPSDMPK dan PMP menginformasikan ke LPMP perihal pelaksanaan sertifikasi kedua, kemudian LPMP menyampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota menginformasikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan.
- Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut.
- Panitia Sertifikasi Guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas calon peserta sertifikasi kedua dan melakukan pemasukan data (entry data) ke sistem Aplikasi Sertifikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) bagi guru yang telah dinyatakan layak sebagai peserta sertifikasi kedua
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calon peserta oleh LPMP.
- BPSDMPK dan PMP menetapkan peserta sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui AP2SG.
a | Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan. |
b | Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan |
c | Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS |
d | Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu |
e | Surat keterangan sehat dari dokter. |
f | Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2. |
g | Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. |
F. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
- Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
- Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
- Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
a | Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK; |
b | Guru IPA di SMK; |
c | Guru IPS di SMK; |
d | Guru Kewirausahaan di SMK; |
e | Guru KKPI di SMK; dan |
f | Guru Keterampilan di SMP dan SMA |
Penyelesaian Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 dan Sertifikasi Kedua
30 April 2014
1
|
Lomba ini terbuka bagi pelajar SMA/MA/SMK (termasuk yang berada di
luar negeri), dan/atau lulusan SMA/MA/ SMK tahun 2013 dan 2012, dibuktikan
dengan scan KTP/kartu pelajar/kartu mahasiswa. Setiap peserta dapat
mengirimkan lebih dari satu naskah
|
|
2
|
Isi naskah sesuai dengan tema yaitu seputar Ujian Nasional, bisa
mengenai konsep dasar UN & US, pelaksanaan UN & US maupun manfaat dan
dampak yang ditimbulkan oleh UN & US.
|
|
3
|
Pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pengiriman naskah surat dan
dikirim ke email: info@igi.or.id
|
|
4
|
Naskah dilampirkan dalam bentuk file doc dan tidak ada identitas
peserta di dalamnya. Dilampirkan juga sebuah file doc berisi identitas diri
peserta (nama, tanggal lahir, alamat rumah, sekolah sekarang (atau sekolah
sebelumnya bila telah lulus tahun lalu), alamat sekolah, nomor telpon/HP yang
dapat dihubungi, nomor telpon sekolah
|
|
5
|
Format penulisan naskah:
|
|
-
|
Ukuran kertas A4
|
|
-
|
Spasi 1,5
|
|
-
|
Font: Times New Roman, size 12
|
|
-
|
Margin: atas 3 cm, bawah 3 cm, kanan 3 cm, kiri 4 cm
|
|
6
|
Waktu pelaksanaan lomba:
Dimulai sejak pengumuman ini disebarkan, Kamis 1 Mei 2014, hingga
Kamis 24 Mei 2014
|
|
7
|
Kriteria penilaian mencakup:
|
|
a)
|
sudut pandang dan analisis masalah
|
|
b)
|
kekuatan membangun argumentasi
|
|
c)
|
kefasihan dan tata bahasa
|
|
d)
|
kekuatan dan kelayakan solusi yang ditawarkan.
|
|
8
|
Naskah calon pemenang akan dimintakan surat keterangan keaslian dari
sekolah asal dan dari orang tua peserta
|
|
9
|
Tim juri lomba terdiri dari: guru, pengamat pendidikan, dan editor.
Dewan juri ditetapkan oleh Pengurus IGI
|
|
10
|
Akan dipilih 3 surat nominator. Ketiga naskah nominator tersebut akan
dipublikasikan secara terbuka di akun Grup Facebook IGI. Penulis naskah yang
terpilih diijinkan mempromosikan tulisan untuk mendapatkan like dan share
sebanyak-banyaknya dalam masa 7 (tujuh) hari sejak nominasi diumumkan.
Pemenang akan ditentukan berdasar perolehan dukungan (like) terbanyak.
|
|
11
|
Semua naskah surat yang masuk akan menjadi milik panitia. Akan
dipilih 15 naskah surat terbaik untuk dibukukan. Semua peserta yang telah
mengirimkan naskah sesuai ketentuan akan mendapatkan piagam keikutsertaan
lomba
|
|
12
|
Hadiah untuk pemenang:
|
|
-
|
Pemenang 1: tablet android 8” + piagam
|
|
-
|
Pemenang 2: tablet android 7” + piagam
|
|
-
|
Pemenang 3: tablet android 7” + piagam
|
|
-
|
15 naskah yang terpilih untuk dibukukan akan mendapatkan hadiah
hiburan
|
|
13
|
Untuk informasi dan ketentuan lain yang lebih jelas, silakan hubungi
email: info@igi.or.id
|
|
14
|
Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan mengikat serta tidak dapat
diganggu gugat
|
PRO KONTRA UJIAN NASIONAL...IKATAN GURU INDONESIA (IGI) MENYELENGGARAKAN LOMBA SISWA MENULIS SURAT KEPADA MENDIKBUD
20 April 2014
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain : a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar. b. SK Pembagian tugas c. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Dalam pelaksanaannya ketiga rekomendasi itu banyak menuai protes terutama poin kedua. Muncul pemahaman bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seorang guru tidak boleh berhalangan termasuk sakit. Guru dituntut untuk selalu tampil bertugas meskipun dalam keadaan sakit.
Pengurus Daerah PGRI Kab. Lombok Timur kemudian mendesak Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur untuk mencabut surat pemberitahuan hasil rakor tersebut. Akhirnya melalui surat bernomor : 900/927/DIK V/2014 tanggal 17 April 2014 Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur mencabut surat pemberitahuan hasil Rakor yang tidak manusiawi itu, yang berarti rekomendasi terutama poin kedua dinyatakan tidak berlaku.
Kadis Dikpora Cabut Rekomendasi Hasil Rakor Yang Tidak Manusiawi
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...