20 April 2014
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 sampai dengan 5 April 2014 bertempat di Bintang Senggigi Hotel Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS,Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademikguru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat. Rakor tersebut menghasilkan 3 rekomendasi yaitu :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain : a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar. b. SK Pembagian tugas c. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing kabupaten kota dengan menyerukan setiap sekolah untuk mengumpulkan tambahan berkas berupa absensi guru selama 3 bulan yaitu Januari, Februari dan Maret 2014 serta dilengkapi Surat Pernyataan Mutlak dari Kepala Sekolah yang ditandatangani di atas materai.
Dalam pelaksanaannya ketiga rekomendasi itu banyak menuai protes terutama poin kedua. Muncul pemahaman bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seorang guru tidak boleh berhalangan termasuk sakit. Guru dituntut untuk selalu tampil bertugas meskipun dalam keadaan sakit.
Pengurus Daerah PGRI Kab. Lombok Timur kemudian mendesak Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur untuk mencabut surat pemberitahuan hasil rakor tersebut. Akhirnya melalui surat bernomor : 900/927/DIK V/2014 tanggal 17 April 2014 Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur mencabut surat pemberitahuan hasil Rakor yang tidak manusiawi itu, yang berarti rekomendasi terutama poin kedua dinyatakan tidak berlaku.
Kadis Dikpora Cabut Rekomendasi Hasil Rakor Yang Tidak Manusiawi
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 3 sampai dengan 5 April 2014 bertempat di Bintang Senggigi Hotel Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS,Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademikguru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat. Rakor tersebut menghasilkan 3 rekomendasi yaitu :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain : a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar. b. SK Pembagian tugas c. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing kabupaten kota dengan menyerukan setiap sekolah untuk mengumpulkan tambahan berkas berupa absensi guru selama 3 bulan yaitu Januari, Februari dan Maret 2014 serta dilengkapi Surat Pernyataan Mutlak dari Kepala Sekolah yang ditandatangani di atas materai.
Dalam pelaksanaannya ketiga rekomendasi itu banyak menuai protes terutama poin kedua. Muncul pemahaman bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seorang guru tidak boleh berhalangan termasuk sakit. Guru dituntut untuk selalu tampil bertugas meskipun dalam keadaan sakit.
Pengurus Daerah PGRI Kab. Lombok Timur kemudian mendesak Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur untuk mencabut surat pemberitahuan hasil rakor tersebut. Akhirnya melalui surat bernomor : 900/927/DIK V/2014 tanggal 17 April 2014 Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur mencabut surat pemberitahuan hasil Rakor yang tidak manusiawi itu, yang berarti rekomendasi terutama poin kedua dinyatakan tidak berlaku.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.