03 November 2014
- Pendidikan Agama Islam Kelas 7
- PPKn Kelas 7
- Bahasa Indonesia Kelas 7
- Bahasa Inggris kelas 7
- Matematika Kelas 7
- IPA Kelas 7
- IPS Kelas 7
- Pendidikan Agama Islam Kelas 8
- PPKn Kelas 8
- Bahasa Indonesia Kelas 8
- Bahasa Inggris kelas 8
- Matematika Kelas 8
- IPA Kelas 8
- IPS Kelas 8
Semoga bermanfaat.
DOWNLOAD KISI-KISI SOAL UJIAN BERSAMA SMP LOMBOK TIMUR SEMESTER GASAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015
10 July 2014
Terkait dengan pelaksanaan penjaringan data Dapodikdas tahun pelajaran 2013/2014 dan persiapan penjaringan data tahun pelajaran 2014/2015 Direktur Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui suratnya Nomor : 304.5/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014 menyampaikan hal-hal penting sebagai berikut :
- Periode pengiriman data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2014
- Penjaringan data untuk semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 akan dimulai 1 Agustus 2014 dengan menggunakan aplikasi versi 3.00
- Dinas Pendidikan Kab/Kota melengkapi isian referensi data wilayah Desa untuk pemetaan daerah terpencil di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id/wilayah.php
- Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan juknis BOS 2014
- Pendirian sekolah baru, penutupan sekolah, perubahan nomenklatur, penggabungan sekolah dan pemekaran wilayah, segera dilaporkan ke Direktorat Jendral Pendidikan Dasar tembusan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk segera diproses pemutakhiran data sekolahnya.
Dengan demikian segala kegiatan pendataan yang dilakukan oleh OPS akan ditutup tanggal 25 Juli 2014 dan baru dibuka kembali untuk tahun pelajaran baru dan versi aplikasi yang baru juga pada tanggal 1 Agustus 2014. Oleh karena itu bagi sekolah yang datanya sudah valid bisa istirahat dulu menunggu aplikasi generasi ketiga dirilis.
Hal yang menarik yang perlu digarisbawahi juga bahwa mulai tahun ini Dirjen Dikdas menekankan legitimasi OPS melalui SK Kepala Sekolah dengan konsekwensi biaya dibebankan melalui dana BOS sesuai juknis. Semoga dengan adanya petunjuk resmi ini nasib OPS sebagai ujung tombak pendataan menjadi lebih diperhatikan.
Akan tetapi informasi ini akan menjadi mentah jika surat ini tidak sampai ke alamatnya. Oleh karena itu kepada rekan-rekan OPS silahkan informasi surat ini disebarkan/disampaikan terutama kepada kepala sekolah masing-masing.
Kahar Muzakkir Thursday, July 10, 2014 CB Blogger IndonesiaDEADLINE PENGIRIMAN DATA DAPODIKDAS : 25 JULI 2014
07 July 2014
NO | HARI/TANGGAL | WAKTU | SATUAN PENDIDIKAN | LOKASI PENANDATANGANAN |
1 | Kamis, 10 Juli 2014 | 10.00-12.00 WITA | TK, SMP, SMA, SMK ( Semua Kecamatan ) | Aula Handayani Dinas Dikpora Kab.Lotim |
2 | Kamis, 10 Juli 2014 | 10.00-12.00 WITA | SD ( Selong, Sukamulia, Suralaga, Lab.Haji ) | Aula Handayani Dinas Dikpora Kab. Lotim |
3 | Jum'at, 11 Juli 2014 | SD (Sambelia, Suela, Pringgabaya ) | UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya | |
4 | Jum'at, 11 Juli 2014 | SD ( Wanasaba, Sembalun, Aikmel ) | UPTD Dikpora Kec. Wanasaba | |
5 | Sabtu, 12 Juli 2014 | SD ( Mt.Gading, Terara, Sikur, Masbagik ) | UPTD Dikpora Kec. Terara | |
6 | Sabtu, 12 Juli 2014 | SD ( Jerowaru, Keruak, Sakra Barat, Sakra Timur, Sakra ) | UPTD Dikpora Kec. Sakbar |
Bagi Bapak Ibu Guru yang belum ada nama dalam daftar nama yang terlampir,untuk menunggu informasi selanjutnya.
Daftar Nama Penerima Tambahan Penghasilan Triwulan 1 dan 2 Tahun 2014 dapat didownload pada link-link berikut ini :- Jenjang TK Triwulan 1 dan 2
- Jenjang SD Triwulan 1 dan 2
- Jenjang SMP Triwulan 1 dan 2
- Jenjang SMA Triwulan 1 dan 2
- Jenjang SMK Triwulan 1 dan 2
INFORMASI PENANDATANGANAN SPJ BEBAN TETAP PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI KAB. LOMBOK TIMUR
- Hari Efektif Belajar selama bulan Ramdhan 1435 H adalah tanggal 7 Juli s.d. 23 Juli 2014
- sebelum masuk kelas diisi dengan kegiatan Imtaq berupa membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an, Ceramah agama/Tausyiah, Gerakan Sadar Zakat, Infaq/Shadaqah dan sebagainya
- Untuk lebih semaraknya Bulan suci Ramadhan 1435 H diharapkan semua sekolah agar membuat program Pesanteren Kilat yang waktunya diatur sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
- Jam efektif belajar, terdiri dari :
A. Untuk SD Negeri/Swasta :
Setiap 1 Jam Pelajaran dikurangi 5 menit (35 menit menjadi 30 menit)
- Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 11.30 wita
- Hari Jum’at : pukul 08.00 – 09.30 wita
- Hari Sabtu : pukul 08.00 – 10.30 wita
B. Untuk SMP Negeri/Swasta
Setiap 1 Jam Pelajaran dikurangi 5 menit (40 menit menjadi 35 menit)
- Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 12.00 wita
- Hari Jum’at : pukul 08.00 – 10.00 wita
- Hari Sabtu : pukul 08.00 – 11.00 wita
JADWAL JAM BELAJAR SELAMA RAMADHAN 1435 H KABUPATEN LOMBOK TIMUR
30 June 2014
-
Surat Pernyataan Kepala Sekolah atas kebenaran dan kesesuaian antara SK Pembagian Tugas dengan Jadwal Pelajaran, ditandatangani di atas materai Rp 6.000 (asli bagi Kepala Sekolah) dan mengetahui Pengawas Pembina
-
Absensi Kehadiran/Jurnal mengajar bagi guru mata pelajaran jenjang SMP, SMA dan SMK
-
Surat Mutasi Tugas tahun 2014 (bila ada) dilegalisir oleh atasan langsung
-
SK Pensiun, Surat Keterangan Kematian, Surat Cuti, Izin Sakit (bila ada)
-
1 (satu) rangkap untuk Dinas Dikpora Kab. Lombok Timur, c.q. Bidang PMPTK
-
1 (satu) rangkap untuk UPTD Dikpora Kecamatan
-
1 (satu) rangkap untuk arsip sekolah.
INFO PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN KE-2 KAB. LOMBOK TIMUR
24 June 2014
- FOTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR,
- FOTO COPY SK NIP BARU,
- FOTO COPY NUPTK,
- FOTO COPY REKENING BANK NTB YANG MASIH AKTIF,
- FOTO COPY NPWP,
- SURAT PERNYATAAN KEPSEK TENTANG GURU PENERIMA TAMSIL YG MASIH AKTIF MENGAJAR DISEKOLAH DAN DITANDATANGANI DIATAS MATERAI 6000,-
- BERKAS USUL TAMSIL PERSEKOLAH AGAR DIJILID
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Lombok Timur
Permintaan Berkas ( TAMSIL )Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi PNS Triwulan 1 dan 2 Kabupaten Lombok Timur
23 June 2014
- foto copy kartu NUPTK legalisir kepala sekolah
- foto copy kartu NRG legalisir kepala sekolah
- foto copy konfersi NIP legalisir kepala sekolah
- foto copy Sertifikat Pendidik legalisir LPTK (Perguruan Tinggi yang menerbitkan)
Adapun Daftar Nama PTK yang belum terbit SK Carry Overnya dapat didownload pada link berikut :
Daftar PTK Penerima Carry Over Kab. Lombok Timur 2014 belum SK
Sumber : Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
INFO PEMBERKASAN CARRY OVER LOMBOK TIMUR BAGI YANG BELUM SK
16 June 2014
Petunjuk umumnya adalah sebagai berikut :
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
- Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
- Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
- Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun
Download Petunjuk Penulisan Ijazah TP. 2013/2014
PETUNJUK PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014
13 June 2014
1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
1) Ikut serta sebagai pelaksanan kampanye;b. Sanksi
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikatagorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
a)PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye b)PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
a)PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas utnuk mendudkung salah satu partai/calon peserta pemilu b)PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. c)PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
a)PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; b)PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; c)PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye
a
| Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; |
b
| PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik |
c
| PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat DIPERBOLEHKAN mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye |
d
| PNS sebagai Peserta Kampanye DILARANG : |
| |
e
| PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan |
f
| Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk: |
|
PNS DITUNTUT UNTUK MENJAGA NETRALITAS PADA PILPRES/CAWAPRES 2014
12 June 2014
- Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampiranII-k);
- (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiranI-l) lengkapdengan pasfoto3 x 4 cm;
- (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yang bersangkutan;
- (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
- (satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (TesKompetensiDasar) danTKB (Tes Kompetensi Bidang)
- (satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3x4 cm sesuai dengan Anak LampiranI-c Keputusan Kepala BKN Nomor11 Tahun2002;
- (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun2002;
- Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
- Surat keteranga ntidak mengkonsums i /menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zata diktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerim apenempatan CPNS pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan (lampiranII-m);
-
|
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah melakukan kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
|
-
|
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
|
-
|
tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
|
-
|
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
|
-
|
tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
|
Prosedur Penetapan NIP CPNS Pelamar Umum berdasarkan Perka BKN No.9 Th. 2012
05 June 2014
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkar satuan pendidikan;
- Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari standar isi;
- Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
PEDOMAN UMUM KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN PELAJARAN 2014/2015
01 June 2014
Selanjutnya untuk pencairannya tergantung meknisme dan proses yang berlangsung di daerah Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk pembayaran kurang bayar (carry over) tahun 2012 kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat tahap I akan berlangsung penandatangan SPJ sesuai jadwal berikut :
JADWAL PENANDATANGANAN SPJ KEKURANGAN 2 BLN TAHAP 1 TAHUN 2014
NO
|
HARI, TANGGAL
|
WAKTU
|
JENJANG
|
KECAMATAN
|
TEMPAT PENANDATANGANAN
|
1
| Senin, 2 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Sambelia,Suela,Pringgabaya, Aikmel, Sembalun, Wanasaba | UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya |
2
| Senin, 2 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Montong Gading, Terara, Sikur | UPTD Dikpora Kec. Terara |
3
| Senin, 2 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Jerowaru, Keruak, Sakbar, Sakti, Sakra | UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
4
| Senin, 2 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
TK
| Semua Kecamatan | Dinas Dikpora Bidang PLS |
5
| Selasa, 3 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Sukamulia, Pringgasela, Masbagik | UPTD Dikpora Kec. Masbagik |
6
| Selasa, 3 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SD
| Selong, Labuhan Haji, Suralaga | UPTD Dikpora Kec. Selong |
7
| Selasa, 3 Juni 2014 | 14.00 - 17.00 Wita |
SMP, SMA,SMK
| Semua Kecamatan | Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
SENIN, 02 JUNI 2014 WAKTU : PUKUL 14.00 _ 16.00 WITA
NO
|
NAMA PETUGAS
|
KECAMATAN
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
TEMPAT
|
1
| TITIK RONIYANTI | AIKMEL / 125 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya |
2
| WIRIYADI / AMAQ ARKIM | SEMBALUN,SUELA, PR.BAYA, SAMBELIA / 68 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya |
3
| ARFINA YUNERSI, SE | WANASABA / 54 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Pringgabaya |
4
| SATRIAWAN, S.Sos | TERARA / 100 GURU |
SMP
| UPTD Dikpora Kec. Terara |
5
| MALINI, S.AP | SIKUR / 83 GURU |
SMA/SMK
| UPTD Dikpora Kec. Terara |
6
| DINY HARDIANTI S, S.Pd | MT. GADING / 61 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Terara |
7
| EVA RAHMAWATI | SAKRA / 105 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
8
| AHMAD TRAKTOR | SAKTI / 56 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
9
| RAFIQURROHMAN, S.Kom | SAKBAR / 60 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
10
| MUH. ARIFIN | JEROWARU, KERUAK /67 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Sakra Barat |
SELASA, 03 JUNI 2014 WAKTU : PUKUL 14.00 _ 16.00 WITA
NO
|
NAMA PETUGAS
|
KECAMATAN
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
TEMPAT
|
1
| EVA RAHMAWATI ARKIM | MASBAGIK / 125 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Masbagik |
2
| WIRIYADI | PR.SELA / 61 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Masbagik |
3
| DINY HARDIANTI S, S.Pd | SUKAMULIA / 54 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Masbagik |
4
| RAFIQURROHMAN, S.Kom | SELONG / 149 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Selong |
5
| MALINI, S.AP | SUKAMULIA / 73 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Selong |
6
| AHMAD TRAKTOR | LAB. HAJI / 32 GURU |
SD
| UPTD Dikpora Kec. Selong |
7
| SATRIAWAN, S.Sos | SEMUA KECAMATAN/ 1-99 |
SMP
| Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
8
| TITIK RONIYANTI | SEMUA KECAMATAN/ 1-157 |
SMA
| Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
9
| ARVINA YUNERSI | SEMUA KECAMATAN/158-288 |
SMA
| Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
10
| MUH. ARIFIN | SEMUA KECAMATAN/ 1-96 |
SMK
| Aula Handayani Dinas Dikpora Lotim |
DAFTAR NAMA LENGKAP JENJANG SD, SMP DAN SMA/SMK
Sumber : bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
PENANDATANGANAN SPJ KURANG BAYAR (CARRY OVER) TAHUN 2012 TAHAP I KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...