16 June 2014
Ada yang sedikit berbeda dengan blanko Ijazah tahun ini baik untuk jenjang Dikdas maupun Dikmen, yaitu pada penulisan nomor induk siswa. Kalau tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan Nomor Induk yang diterbitkan oleh sekolah dan NISN, maka tahun ini hanya mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional. Oleh karena itu semua sekolah diharuskan untuk segera menyelesaikan verval pd agar semua siswa terutama di kelas terakhir sudah memiliki NISN.
Petunjuk umumnya adalah sebagai berikut :
Download Petunjuk Penulisan Ijazah TP. 2013/2014
Petunjuk umumnya adalah sebagai berikut :
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
- Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
- Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
- Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun
Download Petunjuk Penulisan Ijazah TP. 2013/2014
PETUNJUK PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Ada yang sedikit berbeda dengan blanko Ijazah tahun ini baik untuk jenjang Dikdas maupun Dikmen, yaitu pada penulisan nomor induk siswa. Kalau tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan Nomor Induk yang diterbitkan oleh sekolah dan NISN, maka tahun ini hanya mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional. Oleh karena itu semua sekolah diharuskan untuk segera menyelesaikan verval pd agar semua siswa terutama di kelas terakhir sudah memiliki NISN.
Petunjuk umumnya adalah sebagai berikut :
Download Petunjuk Penulisan Ijazah TP. 2013/2014
Petunjuk umumnya adalah sebagai berikut :
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
- Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
- Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
- Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun
Download Petunjuk Penulisan Ijazah TP. 2013/2014
Related Posts
AKHIRNYA ......JADWAL PENANDATANGANAN SPJ TAHAP II TERBIT Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Download DNT dan Cara Perbaikan Data DNT Ujian Nasional 2014 Generate Nomor Peserta Ujian Nasional sudah selesai dilakukan. Dengan demikian Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta Ujian Nasional ta ...
Ketentuan Pelaksanaan UNBK sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 AL-MAUDUDY.COM (11/12/2017) - Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pe ...
Kriteria Kelulusan Ujian tahun 2016 Ujian Nasional tahun 2016 tidak lagi menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Ujian Nasional tahun ini lebih diperuntukkan ...
PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN I TAHUN 2014 KABUPATEN LOMBOK TIMUR - NTB Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...
