12 June 2014

Prosedur Penetapan NIP CPNS Pelamar Umum berdasarkan Perka BKN No.9 Th. 2012

image
Syarat Penyampaian Usul Penetapan NIP Pelamar Umum:
  1. Surat pengantar beserta daftar nominatifnya rangkap 5 (lampiran II-j dan lampiranII-k);
  2. (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS (lampiranI-l) lengkapdengan pasfoto3 x 4 cm;
  3. (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi PNS Tahun Anggaran yang bersangkutan;
  4. (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
  5. (satu) lembar fotokopi sah hasil TKD (TesKompetensiDasar) danTKB (Tes Kompetensi Bidang)
  6. (satu) set daftar riwayat hidup lengkap dengan pasfoto 3x4 cm sesuai dengan Anak LampiranI-c Keputusan Kepala BKN Nomor11 Tahun2002;
  7. (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun2002;
  8. -
    tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg telah melakukan kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    -
    tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
    -
    tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
    -
    bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
    -
    tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
  9. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI;
  11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
  12. Surat keteranga ntidak mengkonsums i /menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zata diktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  13. Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerim apenempatan CPNS pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan (lampiranII-m);