13 June 2014
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, semua anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk selalu menjaga netralitasnya. Untuk itu bersama ini kami sampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, seperti yang ditulis oleh Bapak Bima Haria Wibisana (wakil Kepala BKN ) pada status facebooknya, sebagai berikut :
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara: 1) Ikut serta sebagai pelaksanan kampanye;b. Sanksi
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikatagorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
a)PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye b)PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
a)PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas utnuk mendudkung salah satu partai/calon peserta pemilu b)PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. c)PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
a)PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; b)PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; c)PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye
Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a
| Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; |
b
| PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik |
c
| PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat DIPERBOLEHKAN mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye |
d
| PNS sebagai Peserta Kampanye DILARANG : |
| |
e
| PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan |
f
| Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk: |
|
Demikian dan semoga dapat menjadi acuan bagi semua PNS untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi event nasional Pilpres/cawapres 2014.
PNS DITUNTUT UNTUK MENJAGA NETRALITAS PADA PILPRES/CAWAPRES 2014
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, semua anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk selalu menjaga netralitasnya. Untuk itu bersama ini kami sampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud, seperti yang ditulis oleh Bapak Bima Haria Wibisana (wakil Kepala BKN ) pada status facebooknya, sebagai berikut :
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS DILARANG:
a. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;b. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
1) membuat keputusandan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara: 1) Ikut serta sebagai pelaksanan kampanye;b. Sanksi
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
1) Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikatagorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.2) Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.3) Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
a)PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye b)PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
a)PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas utnuk mendudkung salah satu partai/calon peserta pemilu b)PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. c)PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
a)PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; b)PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden; c)PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye
Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a
| Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis; |
b
| PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik |
c
| PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat DIPERBOLEHKAN mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye |
d
| PNS sebagai Peserta Kampanye DILARANG : |
| |
e
| PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan |
f
| Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk: |
|
Demikian dan semoga dapat menjadi acuan bagi semua PNS untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi event nasional Pilpres/cawapres 2014.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.