07 December 2014
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Sedangkan secara khusus BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Ada yang sedikit berbeda pada Juknis BOS tahun 2015 dibandingkan dengan Juknis BOS tahun 2014, yaitu besaran dana untuk tingkat SD meningkat dari Rp 580.000,- per siswa/tahun menjadi Rp 800.000,- persiswa/tahun sedangkan untuk jenjang SMP meningkat dari Rp 710.000 per siswa / tahun menjadi Rp 1.000.000,- per siswa / tahun.
Jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun 2015 didasarkan atas jumlah siswa yang terdaftar dalam rombel di dapodik yang datanya diambil per 1 Desember 2014 menurut Bp. Yusuf Rokhmat (Admin Dapodik).
Pada BOS 2014 batas maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai (honorer guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun, sedangkan pada BOS 2015 Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, tetapi tidak termasuk honor-honor kegiatan. Oleh karena itu pengangkatan PTK honorer dilakukan hanya untuk memenuhi SPM dan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Semua hal yang telah dipaparkan di atas merupakan informasi awal sebelum terbitnya Permendikbud yang resmi tentang Juknis BOS 2015 yang kami kutip dari Bahan Pelatihan Juknis BOS Tahun 2015, selengkapnya dapat didownload pada link-link berikut ini :
Kahar Muzakkir Sunday, December 07, 2014 CB Blogger IndonesiaINFORMASI AWAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS BOS 2015
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Sedangkan secara khusus BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Ada yang sedikit berbeda pada Juknis BOS tahun 2015 dibandingkan dengan Juknis BOS tahun 2014, yaitu besaran dana untuk tingkat SD meningkat dari Rp 580.000,- per siswa/tahun menjadi Rp 800.000,- persiswa/tahun sedangkan untuk jenjang SMP meningkat dari Rp 710.000 per siswa / tahun menjadi Rp 1.000.000,- per siswa / tahun.
Jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun 2015 didasarkan atas jumlah siswa yang terdaftar dalam rombel di dapodik yang datanya diambil per 1 Desember 2014 menurut Bp. Yusuf Rokhmat (Admin Dapodik).
Pada BOS 2014 batas maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai (honorer guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun, sedangkan pada BOS 2015 Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, tetapi tidak termasuk honor-honor kegiatan. Oleh karena itu pengangkatan PTK honorer dilakukan hanya untuk memenuhi SPM dan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Semua hal yang telah dipaparkan di atas merupakan informasi awal sebelum terbitnya Permendikbud yang resmi tentang Juknis BOS 2015 yang kami kutip dari Bahan Pelatihan Juknis BOS Tahun 2015, selengkapnya dapat didownload pada link-link berikut ini :
- Bahan Paparan Juknis BOS Tahun 2015, Kemendikbud
- Bahan Paparan BOS Tahun 2015, Kemdagri
- Bahan Paparan BOS Tahun 2015, Kemenkeu
- Bahan Paparan Pelaporan Online (1)
- Bahan Paparan Pelaporan Online (2)
- Bahan Dapodik
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.