15 April 2016

Bagaimana membiayai Ujian Sekolah dari dana BOS

Sekarang ini sedang musim ujian, baik itu ujian sekolah maupun ujian nasional. Berdasarkan Permendikbud No. 57 tahun 2015 Ujian Nasional biaya penyelenggaraan dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) melalui dana APBN dan pemerintah daerah melalui dana APBD. Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk membiayainya. Lebih jauh dikatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Untuk level satuan pendidikan maka pembiayaan kegiatan ujian sekolah ini bersumber pada dana BOS. Pada juknis BOS jenjang Dikdas tahun 2016 dijelaskan bahwa Kegiatan Ulangan dan Ujian dapat dibiayai dari dana BOS. Pada item pembiayaan ini kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah. Sedangkan komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan adalah
  1. Fotocopy/penggandaan soal;
  2. Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua;
  3. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar satuan pendidikan tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.
Sementara itu biasanya dalam penyelenggaraan ujian sekolah, kegiatan-kegiatan yang sering dibiayai adalah :
  1. Penyusunan perangkat soal
  2. Pengetikan, penggandaan dan pengepakan soal
  3. Pengawasan
  4. Koreksi hasil ujian
  5. Konsumsi pengawas, panitia dan tamu
  6. Kepanitiaan
  7. dll
Pembiayaan kegiatan ujian sekolah dari dana BOS
Salah satu kegiatan panitia UN/US
Lalu bagaimana mengatur pembiayaan tersebut agar tidak menyimpang dari aturan yang tertera pada juknis BOS ? Berikut ini kami coba memberikan alternatif yang mungkin bisa dilakukan oleh pihak sekolah.

Menyelenggarakan kegiatan Workshop Penulisan Soal Ujian Sekolah 

Pada komponen pembiayaan "Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan" kita diperbolehkan untuk mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan dalam kegiatan ini adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di satuan pendidikan dan biaya nara sumber dari luar satuan pendidikan dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah. 

Jika workshop dilaksanakan di luar jam kerja, maka peserta (tim penyusun soal) boleh mendapatkan transport dan konsumsi. Disamping guru-guru peserta workshop mendapatkan tambahan wawasan dari narasumber dalam kegiatan ini juga ditargetkan menghasilkan produk final berupa perangkat ujian sekolah yang siap dicetak dan gandakan, sehingga kita tidak perlu mengeluarkan biaya khusus untuk item penyusunan dan pengetikan soal pada kegiatan Ujian Sekolah. Bisa juga kegiatan workshop diatur penyelenggaraannya dalam dua sesi (inservis), sesi pertama kegiatannya adalah penyusunan soal dan sesi kedua dilaksanakan setelah pelaksanaan ujian dengan kegiatan koreksi dan analisis hasil soal yang diujikan. Jadi koreksi hasil ujian tidak perlu dibiayai dari item penyelenggaraan ujian sekolah.

Mengadakan pengawasan dengan sistem silang penuh

Mengawas ulangan maupun ujian tidak boleh dibiayai honornya dari dana BOS, karena menyelenggarakan kegiatan peniliaian terhadap peserta didik termasuk di dalamnya kepengawasan merupakan salah satu tupoksi guru/satuan pendidikan. Akan tetapi jika kepengawasan dilakukan di luar satuan pendidikan / sekolahnya maka boleh dibayarkan transportnya dengan besaran yang berpedoman pada peraturan pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu agar transport pengawas bisa dibayarkan, sebaiknya diadakan sistem pengawasan silang misalnya antar sesama subrayon (satu kecamatan). Menggunakan sistem ini disamping boleh dibiayai juga pelaksanaan kegiatan ujian lebih tertib terutama pada peserta ujian, karena diawasi oleh bukan gurunya sendiri. 

Lain-lain

Untuk keperluan konsumsi selama pelaksanaan ujian, bisa diambilkan dari komponen pembiayaan "Pembelian bahan habis pakai" item Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di satuan pendidikan. 

Lalu honor panitia bagaimana ? 

Pada item Larangan Penggunaan Dana BOS point ke-15 dijelaskan bahwa Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh digunakan untuk Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Wallahu A'lam Bishawab...

10 komentar

Tapi salah satu supot guru2/panitia ujian adlh transpot sementara atk n konsumsi guru memang sudh ada fosx. Gimana ni?

Permasalahannya kegiatan ujian/ulangan adalah tupoksi guru dan satuan pendidikan. Jika kegiatan/pekerjaannya dilakukan di luar jam dinas maka boleh dibayarkan transportnya, tetapi honor tidak boleh.

teori doang semuanya juga kenyataannya masih banyak yang melanggar, contoh kecil gaji untuk guru honor itu hanya 15%, tapi pada kenyataannya tetap saja lebih dari 15% walaupiun di SPJ hanya 15%. dan akhirnya OPS juga lah yang harus menyeting, PTK tahunya hanya terim haknya saja walaupun d juknisnya dilarang

Bagaimana pajaknya terhadap soal yang difotocopy dengan dana bos? apakah dikenakan pajak atau tidak? mohon pencerahannya, terima kasih.

Apakah transport panitia dan pengawan ujian dikenakan pph 21?

Kalau transport tidak kena pajak. Kalau honor yang kena pajak

dana bos yang untuk honor GTT/PTT apakah harus maksimal 15 % dari total penerimaan dana BOS sekolah?

berapa kisaran dana transport untuk pengawas ujian?

Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor
bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS
yang diterima;

Besaran transport biasanya beda-beda di masing-masing daerah dan biasanya juga diatur oleh pemerintah daerah

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.