23 February 2018
AL-MAUDUDY.COM (23/2/2018) - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih detail mengatur tentang penggunaan dana untuk kegiatan Ujian Nasional, yaitu pada item Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
Misalnya untuk jenjang SMP kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
- honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
- honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
- honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
LEBIH DETAIL PETUNJUK PEMBIAYAAN UJIAN SESUAI JUKNIS BOS 2018
AL-MAUDUDY.COM (23/2/2018) - Permendikbud No. 1 Tahun 2018 yang mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kali ini lebih detail mengatur tentang penggunaan dana untuk kegiatan Ujian Nasional, yaitu pada item Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
Misalnya untuk jenjang SMP kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
- transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
- fotokopi/penggandaan soal;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
- biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
- honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
- honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
- honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
- pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
- fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
- biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
3 komentar
tak sesuai dengan surat edaran dari pemerintah. sekolah seenaknya mengaji teknisi dan proktor 30 ribu perhari dan pengawas tanpa gaji... itu disebut Junkis oleh sekolah
Seandainya saja honor yang diberikan pihak sekolah sesuai dengan juknis, lebih baik tidak ada juknis. Karena sekolah menggaji proktor tidak sesuai dengan juknis.....jadi untuk apa ada juknis.
Seharusnya tahun 2019 ada dibuat juknis seperti ini, biar ada dasar untuk proktor dan teknisi mengajukan keberatan honor yang mereka terima. Ni tidak honor kepsek sama proktor/teknisi hampir sama besar, padahal kepsek hanya terima bersih diruangan ber AC.
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.