03 August 2018

Mengenal "Kompetensi Kewirausahaan" yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.

Khsusus untuk Kompetensi Kewirausahaan, banyak diantara Kepala Sekolah yang memahaminya sebagai kompetensi "menghasilkan uang/bisnis". Sehingga diimplementasikan ke dalam program-program yang kira-kira menghasilkan uang seperti kantin sekolah, koperasi dan sebagainya. Padahal bukan hanya itu yang dimaksudkan dalam aturan ini. Kompetensi kewirausahaan lebih ditujukan kepada jiwa dan sikap mental wirausahawan. Oleh karena itu berikut ini sedikit kami paparkan, apa sih sebenarnya yang dimaksud kompetensi kewirausahaan itu. Tulisan berikut kami kutip dari buku Panduan Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Kemdikbud tahun 2017

Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha. Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya. 

Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup. 

Mengenal Kompetensi Kewirausahaan yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah
Salah satu kegiatan dalam rangka implementasi kompetensi kewirausahaan Kepala Sekolah

Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya kepala sekolah dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di sekolah yaitu dengan: 
  1. menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah; 
  2. melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 
  3. memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; 
  4. memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik; dan 
  5. mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik; 
Langkah-langkah operasioanal kepala sekolah dalam menerapkan kewirausahaannya diperlihatkan dengan Tabel berikut ini.


NO
KOMPONEN
LANGKAH OPERASIONAL
PERANGKAT
1
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah. 1.Kepala sekolah mengembangkan inovasi dalam sistem pengelolaan sekolah. 
2. Kepala sekolah mengawasi/memantau pelaksanaan inovasi dalam sistem pengelolaan

1. Tim menyusun program pengembangan inovasi dalam pengelolaan sekolah yang berisi: tujuan inovasi, manfaat inovasi, mekanisme pelaksanaan inovasi, hasil inovasi. 
2. Ada tim pengembangan inovasi pengelolaan sekolah. 
3. Pengawasan/pemantauan inovasi dalam sistem pengelolaan dilaksanakan dengan: 
a. membaca laporan pelaksanaan inovasi pengelolaan sekolah; 
b. memberikan rekomendasi perbaikan inovasi pengelolaan sekolah; dan 
c. memberikan penghargaan terhadap hasil usaha tim pengembang.

Dokumen pedoman pengembangan inovasi pengelolaan sekolah berisi: 
1. Tujuan inovasi 
2. Manfaat inovasi 
3. Mekanisme pelaksanaan inovasi 

Hasil inovasi 

Ada SK tim pengembang

2
Melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

1. Kepala sekolah memfasilitasi guru dalam mengembangkan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian melalui IHT/ pembinaan. 
2. Kepala sekolah untuk mengembangkan lingkungan kerja yang produktif dan memuaskan bagi guru. 
3. Menciptakan kondisi belajar peserta didik yang lebih kondusif. 
4. Memberikan pengarahan yang inspiratif, sehingga dapat mendorong terjadinya peningkatan mutu pengelolaan internal sekolah. 
5. Memotivasi terselenggaranya proses pembelajaran yang merangsang para peserta didik untuk mencapai prestasi belajar yang tinggi. 
6. Menentukan arah perubahan, menyeleraskan hubungan kerja orang-orang di sekolah, dan meningkatkan motivasi berprestasi.


1. Notulen, daftar hadir IHT/pembinaan. 

2. Jurnal Kepala sekolah.

3
Memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya

1. Menjalin komunikasi , membimbing , mengawasi dan memantau guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan dalam melaksanakan tugas pokoknya. 
2. Melakukan penilaian kinerja guru secara obyektif. 
3. Mengendalikan kinerja tenaga kependidikan.

1. Notulen, daftar hadir IHT/pembinaan. 

2. Jurnal Kepala sekolah.

4
1. Notulen, daftar hadir IHT/pembinaan. 

2. Jurnal Kepala sekolah.

1. Memantau secara berkelanjutan dalam melaksanakan pembelajaran. 

2. Melakukan supervisi personal, merefleksi dan menindaklanjuti hasil refleksi. 

3. Memantau secara berkelanjutan hasil belajar peserta didik.

1. Jurnal Kepala sekolah. 

2. Catatan refleksi. 

3. Catatan prestasi peserta didik.

5
Mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.

1. Merencanakan program kegiatan produksi sekolah. 

2. Mengupayakan sarana prasarana yang dapat dijadikan sebagai kegiatan belajar peserta didik dalam dunia nyata.

1. Program Pengembangan Kewirausahaan. 

2. Jurnal Kepala sekolah.



Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.