17 May 2015
Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya |
Kepemimpinan pendidikan adalah kemampuan untuk mempengaruhi, mendorong, menggerakkan, mengarahkan, memberdayakan seluruh sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Adapun kepemimpinan pendidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, guru dan personel sekolah pada dimensi kepemimpinan masing-masing. Kepala sekolah menjadi pemimpin pendidikan yang mengatur semua personel, guru menjadi pemimpin bagi siswa, dan personel sekolah yang lain yang menjadi pemimpin pada tiap unit kerja tertentu (Rohmat, 2010).
Kepala sekolah/madrasah sebagai top leader dalam sebuah institusi pendidikan mempunyai peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan. Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah merupakan komponen pendidikan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”. Sarjilah mengatakan, pengelolaan sekolah/madrasah yang efektif dan eisien tidak akan lepas dari tugas dan fungsi kepala sekolah. Kegagalan dan keberhasilan sekolah banyak ditentukan oleh kepala sekolah, karena kepala sekolah merupakan pengendali dan penentu arah yang hendak ditempuh oleh sekolah menuju tujuannya.
Kepala sekolah/madrasah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah/madrasah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam memberdayakan lingkungan sekola/madrasah dan masyarakat sekitar, kepala sekolah/madrasah merupakan kunci keberhasilan, menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada siswa di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua serta masyarakat tentang sekolah/madrasah.
Dalam usaha mencapai tujuan pendidikan, kepala sekolah/madrasah harus mampu melaksanakan perannya dengan baik. Adapun peran kepala sekolah/madrasah menurut Diknas adalah sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator atau sering disebut EMASLIM (Diknas, 2000 :iv). Dari ketujuh peran tersebut dapat diringkas menjadi dua yaitu sebagai manajer dan pemimpin (leader). Seringkali manajer dan pemimpin dianggap sama, sebenarnya dua tersebut merupakan hal yang berbeda. Sebagai manajer, kepala sekolah/madrasah harus mampu mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan perangkat manajemen dan sumber daya organisasi, sedangkan sebagai pemimpin, kepala sekolah/madrasah harus mampu melakukan perubahan atau pembaharuan organisasi ke arah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan sekolah efektif hanya mungkin didukung oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin pendidikan yang efektif. Fred M. Hechinger (Rohmat,2010) pernah menyatakan:
“Saya tidak pernah melihat sekolah yang bagus dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk, dan sekolah buruk dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk. Saya juga menemukan sekolah yang gagal berubah menjadi sukses, sebaliknya sekolah yang sukses tiba-tiba menurun kualitasnya. Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya.”
Pandangan tersebut menganjurkan kepada para kepala sekolah/madrasah untuk memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan secara cermat.
Dalam menjalan perannya, kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin menjalankan berbagai aktivitas kepemimpinan, yang meliputi :
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah, LP2KS, 2011
KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN
Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya |
Kepemimpinan pendidikan adalah kemampuan untuk mempengaruhi, mendorong, menggerakkan, mengarahkan, memberdayakan seluruh sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Adapun kepemimpinan pendidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, guru dan personel sekolah pada dimensi kepemimpinan masing-masing. Kepala sekolah menjadi pemimpin pendidikan yang mengatur semua personel, guru menjadi pemimpin bagi siswa, dan personel sekolah yang lain yang menjadi pemimpin pada tiap unit kerja tertentu (Rohmat, 2010).
Kepala sekolah/madrasah sebagai top leader dalam sebuah institusi pendidikan mempunyai peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan. Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah merupakan komponen pendidikan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”. Sarjilah mengatakan, pengelolaan sekolah/madrasah yang efektif dan eisien tidak akan lepas dari tugas dan fungsi kepala sekolah. Kegagalan dan keberhasilan sekolah banyak ditentukan oleh kepala sekolah, karena kepala sekolah merupakan pengendali dan penentu arah yang hendak ditempuh oleh sekolah menuju tujuannya.
Kepala sekolah/madrasah merupakan seorang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah/madrasah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam memberdayakan lingkungan sekola/madrasah dan masyarakat sekitar, kepala sekolah/madrasah merupakan kunci keberhasilan, menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada siswa di sekolah dan apa yang dipikirkan orang tua serta masyarakat tentang sekolah/madrasah.
Dalam usaha mencapai tujuan pendidikan, kepala sekolah/madrasah harus mampu melaksanakan perannya dengan baik. Adapun peran kepala sekolah/madrasah menurut Diknas adalah sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator atau sering disebut EMASLIM (Diknas, 2000 :iv). Dari ketujuh peran tersebut dapat diringkas menjadi dua yaitu sebagai manajer dan pemimpin (leader). Seringkali manajer dan pemimpin dianggap sama, sebenarnya dua tersebut merupakan hal yang berbeda. Sebagai manajer, kepala sekolah/madrasah harus mampu mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan perangkat manajemen dan sumber daya organisasi, sedangkan sebagai pemimpin, kepala sekolah/madrasah harus mampu melakukan perubahan atau pembaharuan organisasi ke arah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan sekolah efektif hanya mungkin didukung oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin pendidikan yang efektif. Fred M. Hechinger (Rohmat,2010) pernah menyatakan:
“Saya tidak pernah melihat sekolah yang bagus dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk, dan sekolah buruk dipimpin oleh kepala sekolah yang buruk. Saya juga menemukan sekolah yang gagal berubah menjadi sukses, sebaliknya sekolah yang sukses tiba-tiba menurun kualitasnya. Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung kepada kualitas kepala sekolahnya.”
Pandangan tersebut menganjurkan kepada para kepala sekolah/madrasah untuk memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pendidikan secara cermat.
Dalam menjalan perannya, kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin menjalankan berbagai aktivitas kepemimpinan, yang meliputi :
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa.
Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah, LP2KS, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.