Sebagai informasi awal sebelum POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 diterbiitkan, ada baiknya kita menyimak beberapa point penting...
Home / All posts
24 November 2014
Sebagai informasi awal sebelum POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 diterbiitkan, ada baiknya kita menyimak beberapa point penting yang merupakan hasil rakor teknis tim komputerisasi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 19 sampai dengan 21 November 2014, berikut ini. Semoga dengan adanya informasi awal ini kita bisa mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasiona tahun pelajaran 2014/2015 dengan lebih baik.
PENDATAAN PESERTA UN 2014/2015
- Puspendik tidak mendata secara langsung
- Puspendik menggunakan data di PDSP yang dijaring melalui Dapodik
- Dilakukan sinkronisasi antara server PDSP dan Puspendik
- Verikasi data oleh Dinas Kota/Kabupaten dan Dinas Propinsi
- Verfikasi oleh dinas dilakukan di sever Puspendik
PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH
- Nilai sekolah terdiri dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah
- Untuk SMK ditambah nilai ujian nasional praktek
- Pengumpulan Nilai Sekolah dilakukan secara terpisah
- Nilai Rapor dikumpulkan terlebih dahulu.
- Nilai Rapor dapat menggunakan hasil entry di PDSS (SNMPTN)
- Pengumpulan Nilai Sekolah dilakukan secara OFFLINE
MEKANISME PENDATAAN
Keterangan :
A. Sekolah mengentri/edit dan melakukan sinkronisasi data melalui aplikasi dapodik.
B. Sinkronisasi data Dapodik dengan PDSP
C. Replikasi data khusus kelas terakhir
D. Menggunakan data dari sistem UN untuk memproses DCP dan DNS
E. Mencetak DCP
F. Mendistribusikan DCP ke sekolah
G. Edit data siswa meliputi NISN, nama, tempat lahir,dan tanggal lahir pada laman
H. Ver-Val PD (PDSP)
I. Mencetak DNS
J. Mendistribusikan DNS
K. Sekolah mengembalikan DNS hasil verifikasi
L. Kabupaten/kota memperbaiki hasil verifikasi DNS
M.Proses penomoran peserta UN
N.Mencetak DNT dan KPU
O.Mendistribusikan DNT dan KPU ke sekolah melalui Kabupaten/kota
JADWAL PENDATAAN
KEGIATAN | TANGGAL | KETERANGAN |
Entry Data | s.d 31 Des | Dapodik |
Pencetakan DCP | s.d 31 Des | Kabupaten/Kota |
Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS | 1 – 17 Januari 2015 | Kabupaten/Kota |
Cetak dan distribusi DNT | s.d 31 Januari 2015 | Provinsi |
Cetak dan distribusi KPU | s.d 8 Feb 2015 | Provinsi |
Pemeliharaan Provinsi | s.d 31 Mar 2015 | Provinsi |
Pemeliharaan Pusat | 1 Apr 2015 - selesai | Pusat |
JADWAL PENGUMPULAN DATA PESERTA UN
KEGIATAN | SMA/MA/SMK | SMP/MTS |
Pengumpulan dan Entri | 1 Nov – 31 Des | 1 Nov – 31 Des |
Pencetakan DCP | 1 Nov – 31 Des | 1 Nov – 31 Des |
Cetak, Validasi dan Verfikasi DNS | 1 – 17 Jan | 1 – 17 Jan |
Cetak & Distribusi DNT | s.d. – 31 Jan | s.d. – 31 Jan |
Cetak & Distribusi KPU | s.d. – 8 Feb | s.d. – 8 Feb |
Pemeliharaan Data Prop | s.d. – 1 Apr | s.d. – 1 Apr |
Pemeliharaan Pusat | 1 Apr - Selesai | 1 Apr – Selesai |
JADWAL PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH
JADWAL KOMPUTERISASI UN 2015
Informasi yang shahih tentunya setelah nantinya diumumkan secara resmi dari pemerintah. Mari kita menyikapinya secara bijak. Semoga bermanfaat
Sumber : PENDATAAN UN PUSPENDIK 2015
Dalam rangka hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 Nov 2014, maka Mendikbud RI Anies Baswedan memberikan sambutan dalam bentuk surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan untuk bapak ibu guru di seluruh tanah air. Diharapkan surat tersebut dihimbau untuk disampaikan dan disebarluaskan pada upacara peringatan hari guru. Berikut bunyi surat tersebut:
Ibu dan Bapak Guru yang saya hormati dan muliakan,
Semoga Ibu dan Bapak Guru dalam keadaan sehat, bahagia, dan penuh semangat saat surat ini menemui Ibu dan Bapak sekalian. Seiring dengan peringatan Hari Guru ini, atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi kepada Ibu dan Bapak Guru semua yang telah mengemban tugas mulia serta mengabdi dengan hati dan sepenuh hati. Izinkan saya dengan rendah hati menyampaikan rasa hormat, rasa terima kasih, dan rasa bangga atas pengabdian Ibu dan Bapak sekalian.
Menjadi guru bukanlah pengorbanan. Menjadi guru adalah sebuah kehormatan. Ibu dan Bapak Guru telah memilih jalan terhormat, memilih hadir bersama anak-anak kita, bersama para pemilik masa depan Indonesia. Ibu dan Bapak Guru telah mewakili kita semua menyiapkan masa depan Indonesia.
Mewakili seluruh bangsa hadir di kelas, di lapangan, bahkan sebagian harus mengabdi dengan fasilitas ala kadarnya demi mencerahkan dan membuat masa depan yang lebih baik untuk anak-anak kita. Saya ingin menggarisbawahi bahwa persiapan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini dititipkan pada Ibu dan Bapak Guru.
Saya menyadari masih banyak tanggung-jawab pemerintah pada Guru yang belum ditunaikan dengan tuntas. Kita harus mengakui bahwa bangsa ini belum menempatkan guru sebagaimana seharusnya. Guru memiliki peran yang amat mulia dan amat strategis. Saya percaya bahwa cara kita memperlakukan guru hari ini adalah cermin cara kita memperlakukan persiapan masa depan bangsa ini. Kita harus mengubah diri, kita harus meninggikan dan memuliakan guru. Pemerintah di semua level harus menempatkan guru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan secara tuntas semua kewajibannya bagi guru. Pekerjaan rumah pemerintah, di semua level masih banyak, mulai dari masalah status kepegawaian, kesejahteraan, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan guru harus dituntaskan.
Meskipun demikian, dibalik semua permasalahan yang ada, pendidikan harus tetap berjalan dengan baik. Di pundak Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, ada wajah masa depan kita. Setiap hari Ibu dan Bapak Guru menemui wajah masa depan Indonesia, dan di ruang-ruang kelas itulah anak-anak bersiap bukan saja untuk menyongsong tetapi juga untuk memenangkan masa depan.
Hari-hari di depan kelas tentu menyedot energi. Anak-anak yang menuntut perhatian. Tugas-tugas Guru yang menumpuk. Masih banyak ruang kelas yang tak memadai, fasilitas belajar yang ala kadarnya, atau suhu udara yang tidak selalu bersahabat, ibu dan bapak guru yang saya hormati, teruslah hadir membawa senyum; berbekal kerahiman, songsonglah anak-anak bangsa ini dengan kasih sayang; hadirlah dengan hati dan sepenuh hati.
Kita semua sadar bahwa pendidikan adalah ikhtiar fundamental dan kunci untuk kita dapat memajukan bangsa. Potensi besar di Republik ini akan dapat dikembangkan jika manusianya terkembangkan dan terbangunkan. Kualitas manusia adalah hulunya kemajuan dan pendidikan adalah salah satu unsur paling penting dalam meningkatkan kualitas manusia.
Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk melihat pendidikan bukan semata-mata urusan negara, urusan pemerintah. Tanpa mengurangi peran negara, karena negara masih harus menyelesaikan tanggung-jawab yang belum tuntas dan meningkatkan kinerjanya, saya mengajak semua warga bangsa Indonesia untuk ikut bekerja sama demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Ya, secara konstitusional mendidik adalah tanggung jawab negara, tetapi secara moral mendidik adalah tanggung jawab setiap orang terdidik.
Saya mengajak semua kalangan, mari terlibat untuk membantu sekolah, guru, madrasah, balai belajar, dan taman belajar. Kita terlibat untuk mendorong kemajuan pendidikan. Untuk itu pula, kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mari kita bukakan pintu lebar-lebar. Kita mengajak dan memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut terlibat, memikirkan, dan berbuat untuk kemajuan dunia pendidikan kita.
Ibu dan Bapak Guru yang saya muliakan,
Potret Indonesia hari ini adalah potret hasil dunia pendidikan di masa lalu. Potret dunia pendidikan hari ini adalah potret Indonesia masa depan. Jadikan rumah kita dan sekolah kita menjadi zona berkarakter mulia. Izinkan anak-anak kita merasakan rumah yang membawa nilai kejujuran. Izinkan anak-anak kita merasakan sekolah yang guru-gurunya adalah teladan. Biarkan anak-anak kita mengingat Kepala Sekolahnya dan seluruh Tenaga Kependidikan di sekolahnya sebagai figur-figur bersih dan terpuji karakternya. Bayangkan Ibu dan Bapak Guru yang terhormat, kelak anak-anak kita akan hidup di era baru. Mereka hidup di era yang korupsi sudah dianggap sebagai sesuatu yang basi, sesuatu yang bukan lagi kelaziman, dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pelanggaran hukum, tetapi lebih dari itu korupsi menyangkut persoalan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pada suatu saat, ketika anak-anak kita, murid-murid itu telah dewasa dan berkiprah di dalam masyarakat, mereka kelak bisa bertutur, "Saya belajar jujur, dan belajar integritas dari Guru". Seraya, nama Ibu/Bapak Guru disebut. Ibu dan Bapak Guru mungkin saja tidak mendengar langsung ucapan-ucapan itu, tetapi yakinlah bahwa melalui anak didik yang meneladani Ibu/Bapak Guru itulah aliran pahala untuk Ibu dan Bapak tidak akan pernah berhenti. Pahala yang tiada henti-hentinya melalui anak-anak didik yang menjadi manusia berkarakter mulia, yang menjalani hidup dengan kejujuran dan berintegritas.
Karakter memang tidak cukup diajarkan melalui lisan dan tulisan. Karakter diajarkan melalui teladan. Oleh karena itu, Ibu dan Bapak Guru yang saya muliakan, jadilah figur-figur yang diteladani oleh murid-murid dan lingkungannya. Akhirnya, kepada seluruh Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, saya sampaikan apresiasi. Sekali lagi, atas nama pemerintah, saya sampaikan terima kasih. Ikhtiar mulia ini harus kita teruskan. Suatu saat kelak, Ibu dan Bapak Guru dapat melakukan refleksi atas apa yang sudah dijalani sambil bersyukur bahwa di saat Indonesia sedang mengubah wajahnya menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih jujur, lebih cerdas, lebih kreatif, dan lebih cerah, Ibu dan Bapak Guru memegang peran penting. Kelak Ibu dan Bapak dapat berkata, "Saya disana, saya terlibat. Sekecil apapun saya ikut mendidik generasi lebih baik. Saya ikut melahirkan generasi baru dan ikut berkontribusi membuat wajah Indonesia yang lebih cemerlang, dan membanggakan."
Selamat meneruskan pengabdian mulia, selamat menginspirasi, dan Selamat Hari Guru.
Salam hangat,
Anies Baswedan
Download Surat Resminya DI SINI
SURAT DARI MENDIKBUD UNTUK IBU DAN BAPAK GURU, DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2014
Dalam rangka hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 Nov 2014, maka Mendikbud RI Anies Baswedan memberikan sambutan dalam bentuk su...
23 November 2014
Pasca Hiroshima dan Nagasaki di bom atom oleh tentara sekutu pada tahun 1945 yang menewaskan lebih dari 140.000 orang di Hiroshima dan 80.000 orang di kota Nagasaki, pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh Kaisar Jepang “Hirohito” kepada rakyatnya waktu itu adalah :”BERAPA JUMLAH GURU YANG MASIH HIDUP ?” Dia tidak menanyakan berapa banyak tentara yang tewas atau berapa banyak kerugian yang diderita akibat hancurnya kedua kota tersebut, karena dia sadar bahwa kehilangan guru lebih merugikan dibandingkan kehilangan tentaranya. Ini menjadi bukti bahwa peran guru sangat vital bagi kemajuan bangsa manapun di dunia ini.
Sejarah ini menggambarkan betapa Jepang menghargai keberadaan ‘guru’ sebagai pilar utama bagi kemajuan bangsa. Tidak heran jika bangsa Jepang semakin berkembang menjadi bangsa yang maju di segala bidang.
Jika kita ingin berkaca pada kemajuan di Jepang tentunya kita juga harus menghargai keberadaan guru sebagai pencetak kaum intelektual yang akan menjadi agent of change di masa depan. Kita patut bersyukur langkah ke arah itu sudah mulai diperhatikan secara serius oleh pemerintah terutama kebijakan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru melalui program Sertifikasi. Profil “Oemar Bakrie” sedikit demi sedikit tidak lagi melekat pada seorang guru.
Apresiasi pemerintah terhadap profesi guru semakin terasa pada era pemerintahan baru, terutama setelah jabatan Mendikbud dipegang oleh tokoh akademisi “Anies Baswedan”. Hal ini terbukti pada berbagai statemennya yang mengungkapkan peran penting guru di dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Seperti kami kutip pada situs kemdikbud, Menjelang peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November, Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Anies Baswedan, mengajak seluruh masayarakat untuk memuliakan guru dengan caranya sendiri sebagai investasi masa depan. “Nanti menjelang hari guru, datangi gurunya, salami, ucapkan terimakasih, cium tanganya, lalu tanya kabarnya” ajak Anies pada peluncuran kegiatan Indonesia Wow di Gedung Radio Republik Indonesia (RRI), Sabtu (22/11/2014).
Untuk menjadi Indonesia wow dimasa yang akan datang, Anies berharap peringatan Hari Guru tidak hanya sebagai seremoni, tetapi membuat sebuah gerakan pendidikan. Gerakan ini bertujuan untuk menjadikan anak-anak yang hebat sehingga guru-gurunya pun harus hebat. “Jika gurunya hebat, maka anaknya hebat, jika kepala sekolahnya hebat, maka sekolahnya hebat” tutur Anies.
Pada kesempatan yang sama, Anies mengungkapkan bahwa ungkapan lama yang mengatakan guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa kurang tepat karena setiap diri manusia membawa tanda jasa guru. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk membantu guru, menjadikan guru sebagai sebuah pekerjaan yang mulia.
Untuk menjadi guru yang hebat yang patut menerima gelar profesional maka seorang guru minimal harus menjadi guru yang kreatif, berwawasan, professional, bermoral, kompeten dan pendorong perubahan. Sehingga tudingan miring banyak kalangan yang meragukan program ‘sertifikasi guru’ tidak berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan bisa ditepis.
Kreatif.
Kreatif disini artinya bahwa seorang guru harus punya terobosan-terobosan baru dalam mengajar atau punya ide-ide cemerlang sehingga murid-muridnya bersemangat dan tidak bosan. Guru yang kreatif adalah guru yang pintar dalam mencari peluang atau solusi dari setiap kendala yang dihadapinya ketika mengajar. Contoh sederhana adalah seorang guru membuat alat peraga melalui tangannya sendiri dengan memanfaatkan barang-barang bekas, karena alat-alat peraga tidak mesti harus selalu dibeli. Guru yang kreatif sangat pintar dalam menghangatkan suasana di kelas sehingga murid-murid menyenanginya.
Berwawasan.
Artinya seorang guru dituntut agar memiliki wawasan yang cukup karena dia seorang pendidik dan pengajar. Jika seorang guru tidak memiliki wawasan yang mumpuni maka bukan guru yang sejati namanya. Jangan sampai wawasan seorang guru lebih sedikit dibandingkan murid-muridnya. Apa kata dunia jika ada guru yang seperti ini. Oleh karena itu seorang guru harus rajin membaca untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
Professional.
Profesional artinya seorang guru harus punya kode etik keprofesian. Ia harus meletakkan sesuatu pada tempatnya. Ketika sedang di sekolah maka dia harus menempatkan dirinya sebagai seorang guru. Permasalahan dalam rumah tangganya tidak boleh dibawa ke sekolah. Selain itu guru yang professional adalah guru yang siap menerima kritikan dan saran yang dari orang lain meski pahit sekalipun. Guru yang professional adalah guru yang punya etos kerja tinggi, disiplin,dan bertanggung jawab
Bermoral.
Artinya adalah bahwa seorang guru harus punya akhlak yang baik ketika mengajar sehingga diharapkan dia bisa pula menanamkan nilai-nilai dan norma dalam kehidupan kepada murid-muridnya. Inilah yang paling penting sebab kecerdasan saja tidak cukup. Apa jadinya jika seorang murid pintar tapi akhlaknya buruk. Lebih menyedihkan lagi jika seorang guru mencontohkan prilaku yang tidak baik kepada murid-muridnya. Maka seorang guru haruslah punya sikap yang mencerminkan jati diri seorang pendidik
Berkompeten.
Artinya seorang guru harus punya daya saing. Ia harus punya kelebihan dari guru-guru yang lainnya. Ia juga harus melek dengan perkembangan IPTEK sehingga tidak dianggap kolot atau ketinggalan jaman. Guru yang kompeten harus mampu mentransfer ilmu yang dimilikinya kepada murid-muridnya, mengembangkan potensi mereka dan terus mendorong mereka untuk maju
Mendorong Perubahan.
Artinya seorang guru harus punya semangat yang tinggi untuk terus memperbaiki dirinya dari waktu ke waktu. Ia juga harus sadar dengan kekurangan yang dimiliki dan berusaha untuk terus mengembangkan kemampuannya. Ia pun harus mengenali kelemahan murid-muridnya dan berusaha merubah prilaku mereka kearah yang positif.
--------------------------------------------------
Referensi utama :
INGIN NEGARA INI MAJU… HARGAI GURUNYA
Pasca Hiroshima dan Nagasaki di bom atom oleh tentara sekutu pada tahun 1945 yang menewaskan lebih dari 140.000 orang di Hiroshima dan 80...
Menurut Perka BKN nomor 3 tahun 2013 tentang KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL Rumpun jabatan merupakan sekelompok jabatan yang terdiri dari pegawai yang memiliki karakteristik sama atau tugas sejeniis yang ditetapkan AnalisJabatan, misalnya petugas administrasi dan petugas perpustakaan.
Dalam Buku Klasifikasi Jabatan Indonesia, jabatan didefinisikan sebagai sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan lain, dalam pelaksanaannya dituntut kecakap, pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang sama pula meskipun tersebar diberbagai tempat.
Rumpun jabatan ada yang bersifat fungsional dan ada yang bersifat manajerial, yang bersifat fungsional dikatagorikan dalam jabatan fungsional umum, keahlian, dan keterampilan. Sedangkan yang bersifat manajerial lebih menunjuk kepada tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Dalam kegiatan penyusunan kamus jabatan diawali dengan workshop analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan. Aspek utama yang dianalisis adalah fungsi, peranan, dan tanggung jawab dari suatu jabatan.
Berdasarkan uraian tersebut secara singkat dapat disimpulkan, bahwa uraian jabatan pada dasarnya berisi tentang:
- identitas jabatan;
- deskripsi/ gambaran tugas jabatan;
- spesifikasi/persyaratan suatu jabatan; dan
- informasi lainnya.
Setiap instansi memiliki berbagai jenis jabatan. Setelah dilakukan analisis jabatan, akan terlihat bahwa beberapa jabatan memiliki sifat dan karakteristik yang sama atau hampir sama. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan, maka jabatan-jabatan yang memiliki sifat karakteristik yang sama atau hampir sama tersebut perlu dilakukan pengelompokan ke dalam mmpun jabatan.
Berdasarkan perumpunan tersebut, jabatan fungsional umum dapat dirumpunkan menjadi 4 (empat) rumpun, yaitu rumpun jabatan administrasi, rumpun jabatan teknis, rumpun jabatan operasional, dan rumpun jabatan pelayanan.
Adapun pengertian masing-masing rumpun jabatan fungsional umum tersebut adalah sebagai berikut:
- Jenis rumpun jabatan administrasi adalah kelompok jabatan yang melakukan kegiatan tata usaha;
- Jenis rumpun jabatan teknis adalah kelompok jabatan yang melakukan cara membuat sesuatu atau melakukan sesuatu dengan cara dan metode tertentu;
- Jenis rumpun jabatan operasional adalah kelompok jabatan yang melakukan proses kerja yang ditandai dengan mengoperasikan sesuatu peralatan/ mesin; dan
- Jenis rumpun jabatan pelayanan adalah kelompok jabatan yang membantu atau melayani dalam bentuk jasa, guna memenuhi kebutuhan internal maupun ekternal organisasi.
Sumber bacaan : Perka BKN nomor 3 tahun 2013 tentang KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
Menurut Perka BKN nomor 3 tahun 2013 tentang KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL Rumpun jabatan merupakan sekelompok ja...
22 November 2014
Kegiatan Ekstrakurikuler |
Setelah sebelumnya sudah kami posting tentang KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS maka pada kesempatan ini kami posting jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan didanai oleh BOS sesuai Permendikbud No. 076 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2014.
Pada Permendikbud No. 076 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2014 dikatakan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Namun ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS, yaitu :
NO
| KOMPONEN PEMBIAYAAN | ITEM PEMBIAYAAN | PENJELASAN |
1 | Pengembangan Perpustakaan |
|
|
2 | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru |
| Termasuk untuk ATK, konsumsi panitia dan uang lembur. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan oleh Pemda |
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler peserta didik |
| Termasuk untuk :
|
4 | Kegiatan Ullangan dan Ujian |
| Termasuk untuk :
|
5 | Pembelian bahan-bahan habis pakai |
| |
6 | Langganan daya dan jasa |
| Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp 250.000 / bulan |
7 | Perawatan sekolah |
| Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik |
8 | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer |
| Dalam pengangkatan guru/ tenaga kependidikan honorer sekolah harus memperhatikan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan |
9 | Pengembangan profesi guru |
|
|
10 | Membantu peserta didik yang miskin |
| |
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS |
| |
12 | Pembelian dan perawatan perangkat komputer |
|
|
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS |
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah |
Perlu diingat bahwa batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun. Oleh karena itu pihak sekolah dalam mengangkat tenaga honorer di sekolah hanya dilakukan untuk memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Khusus untuk SMP Terbuka dana BOS juga dapat digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut : Supervisi oleh Kepala Sekolah, Supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka, kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru bina, kegiatan pembimbingan di TKB oleh guru pamong, kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha, dan pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh pengeola TKB Mandiri.
KEGIATAN-KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI DANA BOS
Kegiatan Ekstrakurikuler Setelah sebelumnya sudah kami posting tentang KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS maka...
20 November 2014
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupakan imbas dari anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun.
Kenaikan dana BOS ini berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS yang bakal diterima oleh sekolah. Khusus untuk SMP seperti yang dikatakan oleh Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi yang kami kutip dari jpnn.com.naik dari Rp 700 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 1 juta / siswa / tahun. Sedangkan untuk jenjang SD naik dari Rp 580 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 700 ribu/siswa pertahun.
Tentu saja hal ini menjadi berita gembira terutama bagi sekolah. Diharapkan dengan adanya kenaikan alokasi dana BOS ini akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah. Apalagi sistem pendistribusiannya di lakukan di awal triwulan berjalan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan pendidikan pada triwulan tersebut.
Akan tetapi sekolah perlu juga berhati-hati dalam menggunakan dana BOS tersebut, jangan sampai menggunakan dana tersebut pada kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan, seperti : - Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (Karya wisata) dan sejenisnya
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung/ruangan baru
- Membeli Lembar Kerja Peserta Didik (LKS) dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
- Membiayai kegiatan dalam rangka pengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memastikan kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kenaikan ini merupa...
19 November 2014
Eksistensi aplikasi dapodik sebagai data pendidikan satu pintu semakin kuat. Apalagi setelah resmi diluncurkan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. Boediono di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014, maka pemanfaatan dapodik sebagai sumber data dari berbagai keperluan di bidang pendidikan semakin luas.
Bagaimana tidak, dapodik merupakan sistem yang menyimpan tiga entitas data pendidikan secara komplet. Sistem menyimpan data satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan dengan identifikasi yang jelas. Oleh kakrena itu kedepan akan semakin banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain.
Pemanfaatan dapodik yang sudah jelas dilaksanakan selama ini antara lain untuk keperluan Tunjangan Guru, Penentuan BOS, NISN, dan Ujian Nasional tahun 2015. Kemudian yang terbaru adalah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar no: 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan data Dapodik untuk BSM/KIP. Terbitnya surat edaran ini sekaligus akan mengatasi permasalahan sumber data yang kurang pas seperti yang diungkapkan oleh Mendikbud Anies Baswedan bahwa terdapat perbedaan data yang dimiliki pihak Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait penerima bantuan siswa miskin (BSM).
Pada surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota seluruh Indonesia tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2015 Program BSM akan dilanjutkan dengan program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional dan mekanisme seleksi siswa penerima PIP akan dilakukan melalui Dapodik.
Untuk itu diinstruksikan kepada pihak sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi dapodikdas versi 3.01, dengan jalan :
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS/KKS
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodikdas
- Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat=lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
So…. bagi para OPS sebagai ujung tombak pendataan, harus kembali mempererat ikat pinggang bekerja keras memutakhirkan data siswa pemegang KPS/KKS agar nanti di tahun 2015 siswanya dapat terjaring Program Indonesia Pintar (PIP).
TAHUN 2015 PROGRAM BSM DATANYA DARI DAPODIK
Eksistensi aplikasi dapodik sebagai data pendidikan satu pintu semakin kuat. Apalagi setelah resmi diluncurkan oleh Wakil Presiden Prof. ...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...