Seperti halnya Jakarta yang identik dengan kemacetannya maka server dapodik juga tidak luput dari kemampetan sehingga sinkronisasi data da...
Home / All posts
17 April 2014
Seperti halnya Jakarta yang identik dengan kemacetannya maka server dapodik juga tidak luput dari kemampetan sehingga sinkronisasi data dari aplikasi dapodik ke server sering gagal. Traffic yang tinggi pada waktu-waktu tertentu sering menyebabkan server dapodik menjadi kewalahan.
Akibatnya "server dalam perbaikan" , "under maintenance" menjadi istilah yang akrab di kalangan para OPS, bahkan istilah-istliah tersebut seringkali diplesetkan menjadi MAIN TENIS.. ujung-ujungnya adalah gagal sinkron.
'Gagal sinkron' menjadi suatu fenomena yang menimbulkan kepanikan terutama di kalangan OPS. Bagaimana tidak.. gagal sinkron akan menyebabkan data yang sudah dientry di aplikasi tidak terkirim ke server dan tetunya berimplikasi pada tidak dapat tersalurnya berbagai jenis bantuan ke sekolah Terutama Guru-guru tidak bisa diterbitkan SK tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik maupun Tunjangan Khusus bagi sekolah-sekolah yang termasuk katagori daerah khusus.
Oleh karena itu dalam rangka optimalisasi proses sinkronisasi dan pengaturan traffic
pengiriman data maka di buat jadwal sinkronisasi berdasarkan wilayah,
hal ini agar beban server dapat diatur. Pengaturan jadwal ini sebenarnya pernah dilakukan pada awal semester 2 yaitu pada bulan Januari dan Februari. Akan tetapi pada waktu itu terkadang tidak berjalan efektif karena hanya berisi himbauan, tidak ada yang bisa mengontrol jika melakukan sinkronisasi di luar jadwal.
Kemudian pada Kamis malam pihak admin pusat yaitu Bp. Yusuf Rokhmat mengumumkan jadwal sinkronisasi berdasarkan wilayah. Kelebihan dari pengaturan jadwal yang sekarang adalah adanya sistem yang mengatur sehingga jika melakukan sinkronisasi
diluar jadwalnya, maka akan ada pencegahan dari sistem.
Gambar berikut merupakan pencegahan dari sistem agar tidak melakukan sinkron di luar jadwalnya :
Berikut ini jadwal sinkron yang diatur berdasarkan wilayah.
NO
|
PROVINSI
|
HARI
|
1
|
DIY, LAMPUNG, DKI, JAWA BARAT
|
SENIN
|
2
|
KALTARA, KALBAR, KALTIM, KALSEL,
JAWA TIMUR
|
SELASA
|
3
|
GORONTALO, SULBAR, SULTENG, SULTRA
SULUT, JAWA TENGAH
|
RABU
|
4
|
ACEH, SULSEL, BABEL,
BENGKULU, JAMBI, KEPRI, RIAU, SUMBAR, SUMSEL
|
KAMIS
|
5
|
SUMUT, BALI, MALUKU, MALUT, NTT,
NTB, PAPUA, PAPUA BARAT, BANTEN
|
JUM’AT
|
6
|
WILAYAH BEBAS
|
SABTU
|
7
|
WILAYAH BEBAS
|
MINGGU
|
8
|
Maintenance server rutin dilakukan
pukul 01.00 – 03.00 WIB (dini hari) setiap hari, atau hari lain yang akan
diinformasikan selanjutnya
|
08 April 2014
Bertempat di Bintang Senggigi Hotel Lombok Barat NTB pada tanggal 03 s.d 05 April 2014 telah digelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik guru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengelola SIM Tunjangan Kab/Kota se provinsi NTB tersebut melahirkan beberapa kesepakatan antara lain :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain :a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.b. SK Pembagian tugasc. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Menindaklanjuti hasil rakor tersebut Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur Bidang PMPTK mengeluarkan surat edaran yang meminta semua sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK agar mengirimkan daftar hadir bulan Januari, Februari dan Maret, Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak Kepala Sekolah sebagai tambahan kelengkapan berkas pembayaran Tunjangan Profesi triwulan I tahun anggaran 2014.
Ditegaskan pula melalui surat yang ditujukan kepada semua Kepala UPTD Dikpora Kecamatan, Kepala SMP, SMA, SMK se-Kab. Lombok Timur bahwa berkas-berkas tersebut harus sudah diserahkan ke Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur paling lambat 12 April 2014.
Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
Bertempat di Bintang Senggigi Hotel Lombok Barat NTB pada tanggal 03 s.d 05 April 2014 telah digelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Program...
07 April 2014
Jakarta, Kemdikbud (Senin, 07/04/2014 - 15:41)
--- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam
pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun
anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil
audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan
terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun
segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3
April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru
tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP
baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun
terbit pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada
kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan
administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada.
Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak
membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A
Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah
kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun.
Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar
Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas
daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan
pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14
April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima
Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun
akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga
jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk
triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni,
triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat
paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : Kemdikbud
PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar
Jakarta, Kemdikbud ( Senin, 07/04/2014 - 15:41) --- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tu...
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
|
||
1.
|
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan
oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan
kriteria sebagai berikut:
|
|
a.
|
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
|
|
b.
|
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran;
|
|
c.
|
lulus Ujian Sekolah (US); dan
|
|
d.
|
lulus Ujian Nasional (UN).
|
|
2.
|
Kelulusan
peserta UN Pendidikan Kesetaraandari satuan pendidikan Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh rapat
dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina dengan
mempertimbangkan nilai akhir (NA) dan akhlak mulia.
|
|
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
|
||
1.
|
Peserta
didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi
kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
perolehan Nilai S/M.
|
|
2.
|
Nilai
S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
|
|
a.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30%
untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
b.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 30% untuk nilai
US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
c.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester
(SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
|
|
d.
|
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1 sampai 5 untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan
70% untuk nilai rata-rata rapor.
|
|
e.
|
Nilai sekolah yang dikirimkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat
harus diverifikasi oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi,
dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Pelaksana UN Pusat.
|
|
3.
|
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
|
|
4.
|
Nilai
Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
|
|
a.
|
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan
nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
|
|
b.
|
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum
6,0 ;
|
|
5.
|
NA
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara
nasional dan 60% untuk Nilai UN.
|
|
6.
|
Pembulatan
nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal,
apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
|
|
7.
|
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam
bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
|
|
8.
|
Peserta didik dinyatakan lulus UN
apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang
diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata
pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
|
|
9.
|
Peserta UN Pendidikan Kesetaraan
dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh
mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan
NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
|
|
10.
|
NA diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai Rata-rata derajat kompetensi (NDK) pada satuan pendidikan Program Paket
B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran
yang diujikan secara nasional dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan
pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NDK dari mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN
Pendidikan Kesetaraan.
|
|
11.
|
Peserta yang pindah jalur dari pendidikan
formal ke pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan, NDK diambil dari Nilai Sekolah (NS).
|
|
12.
|
Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru
berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud
Sumber : POS Ujian Nasional 2014
|
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2014
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN 1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentuk...
04 April 2014
Ada yang tanya : Pak Kapan SK TPP utk PNSD terbit ??,
Saya cuma bisa
jawab : "Kami masih menunggu kabar dari pihak Kemenkeu dan Kemenkumham
perihal PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pencairan dana
tunjangan melalui transfer daerah.
ADA PROSES BAPAK GURU GANTENG, ADA MEKANISME IBU GURU CANTIK
Kalau mau dirunut-runut prosesnya dikutip dari keterangan Pak Tagor Alamsyah Harahap ketika menanggapi statement Ketua Umum PB PGRI yang mengatakan : "Pengurus PGRI Yth. Berdasarkan koordinasi
dengan pihak terkait, alhamdulillah Audit BPKP tentang Tunjangan Profesi
Guru sudah selesai. TPG siap dibayarkan. Saat ini sedang diselesaikan
hal-hal yang berkaitan dengan teknis administrasinya. Semoga sebelum
tanggal 9 April 2014 TPG sudah dibayarkan. Terima kasih, Salam,
Sulistiyo (Ketua Umum PB PGRI)" kurang lebih seperti ini :
- BPKP Menyerahkan hasil audit ke kemdikbud (baru diserahkan rekapnya saja)
- Kemdikbud menghitung berapa sisa anggaran Di kas daerah dan menghitung berapa kebutuhan untuk lulusan baru.
- Kemdikbud menyerahkan alokasi dana ke kemenkeu (surat menyurat saja sudah lama)
- Kemenkeu membuat PMK dan lampiran alokasi dana per kab kota,
- Draf PMK diberikan ke kementerian hukum dan ham untuk diharmonisasi aspek hukumnya,
- Baru keluar PMK.
- Dikbud terima nomor PMK baru cetak sk hampir 1 juta orang (butuh 1 minggu)
(ini udah pasti team P2TK tidak akan pulang-pulang dah .. siapin tenaga yah Nazarudin Kompetan, Asyarudin Andhin, Ujang Kemon, Yuniadi Pusponegoro, Ronny Ajah Dech, Hilal Ramadhan) - Kemenkeu transfer dana ke kab daerah.
- SK ada, uang ada baru bisa dibayar.
- Bendahara pemda mengajukan SPP dan SPM sampai keluar SP2D.
- Bank mentransfer rekening guru.
- Hebat jika bisa menyelesaikan pekerjaan tadi dalam waktu 6 hari ini yang melibatkan banyak instansi, silahkan camkan apakah semudah mengucapkannya.
SABAR SEBAGIAN DARI PADA IBADAH
copyright > Ibnu Aditya Karana
MEKANISME PENERBITAN SK TPP DAN PENCAIRAN TUNJANGAN BAGI PNSD.
Ada yang tanya : Pak Kapan SK TPP utk PNSD terbit ??, Saya cuma bisa jawab : "Kami masih menunggu kabar dari pihak Kemenkeu dan Ke...
Untuk mengedit data PTK dan PD yang terkunci pada patch 2.07 banyak yang menyarankan untuk memundurkan waktu (back time edit) pada laptop sehingga kembali ke versi 2.06. Akan tetapi cara ini mengandung resiko yang tidak kecil misalnya bermasalah pada Last Update data tersebut.
Oleh karena itu Bp. Yulian Hadi Saputro menyarankan solusi sebagai berikut :
Pemahaman asal asalan saya :
Solusi :
I'm Nothing
Fungsi adanya Lock di 207 adalah untuk konsistensi data PD dan PTK,
agar 1 PTK_ID dan PD_ID hanya di punyai oleh 1 nama. Jika di ubah
namanya saja maka 1 ID bisa memiliki lebih dari 1 Nama [minimal ID sama
namun beda d app dan server], terjadi ketidak konsistenan data.
Solusi :
Jangan melakukan turn back time untuk edit data karena akan menjadi
masalah pada Last_update data tersebut, namun lebih baik dan aman
lakukan input ulang pada data yang salah. Hapus yg salah, input yang
benar. Karena dg input baru maka ID pun akan baru. Solve..... !
I'm Nothing
SOLUSI TEPAT UNTUK EDIT DATA PTK DAN PD YANG TERKUNCI PADA PATCH 2.07
Untuk mengedit data PTK dan PD yang terkunci pada patch 2.07 banyak yang menyarankan untuk memundurkan waktu (back time edit) pada laptop...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...