Home /
Dinas /
PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar
07 April 2014
Jakarta, Kemdikbud (Senin, 07/04/2014 - 15:41)
--- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam
pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun
anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil
audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan
terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun
segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3
April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru
tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP
baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun
terbit pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada
kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan
administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada.
Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak
membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A
Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah
kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun.
Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar
Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas
daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan
pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14
April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima
Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun
akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga
jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk
triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni,
triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat
paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : Kemdikbud
PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar
Jakarta, Kemdikbud (Senin, 07/04/2014 - 15:41)
--- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam
pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun
anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil
audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan
terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun
segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3
April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru
tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP
baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun
terbit pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada
kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan
administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada.
Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak
membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A
Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah
kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun.
Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar
Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas
daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan
pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14
April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima
Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun
akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga
jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk
triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni,
triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat
paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : Kemdikbud
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.