Home /
Dapodikdas /
Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
08 April 2014
Bertempat di Bintang Senggigi Hotel Lombok Barat NTB pada tanggal 03 s.d 05 April 2014 telah digelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik guru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengelola SIM Tunjangan Kab/Kota se provinsi NTB tersebut melahirkan beberapa kesepakatan antara lain :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain :a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.b. SK Pembagian tugasc. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Menindaklanjuti hasil rakor tersebut Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur Bidang PMPTK mengeluarkan surat edaran yang meminta semua sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK agar mengirimkan daftar hadir bulan Januari, Februari dan Maret, Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak Kepala Sekolah sebagai tambahan kelengkapan berkas pembayaran Tunjangan Profesi triwulan I tahun anggaran 2014.
Ditegaskan pula melalui surat yang ditujukan kepada semua Kepala UPTD Dikpora Kecamatan, Kepala SMP, SMA, SMK se-Kab. Lombok Timur bahwa berkas-berkas tersebut harus sudah diserahkan ke Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur paling lambat 12 April 2014.
Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
Bertempat di Bintang Senggigi Hotel Lombok Barat NTB pada tanggal 03 s.d 05 April 2014 telah digelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional Guru Non PNS, Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik guru S1/DIV se-Nusa Tenggara Barat.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengelola SIM Tunjangan Kab/Kota se provinsi NTB tersebut melahirkan beberapa kesepakatan antara lain :
- Kepala Sekolah harus membuat surat pernyataan tentang guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dengan melampirkan antara lain :a. Daftar hadir mengajar; dengan catatan, guru yang masuk mengajar tapi tidak mengisi/menandatangani daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.b. SK Pembagian tugasc. Jadual mengajar/roster
- Guru yang tidak melaksanakan tatap muka selama 3 hari dengan alasan apapun dinyatakan tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam/minggu dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembayaran tunjangan profesi pada bulan bersangkutan (sesuai juknis Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013)
- Format data guru harus sudah selesai paling lambat tanggal 20 April 2014, kecuali Data Individu Kepegawaian dan guru persekolah (by name) paling lambat tanggal 30 Mei 2014.
Menindaklanjuti hasil rakor tersebut Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur Bidang PMPTK mengeluarkan surat edaran yang meminta semua sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK agar mengirimkan daftar hadir bulan Januari, Februari dan Maret, Surat pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak Kepala Sekolah sebagai tambahan kelengkapan berkas pembayaran Tunjangan Profesi triwulan I tahun anggaran 2014.
Ditegaskan pula melalui surat yang ditujukan kepada semua Kepala UPTD Dikpora Kecamatan, Kepala SMP, SMA, SMK se-Kab. Lombok Timur bahwa berkas-berkas tersebut harus sudah diserahkan ke Bidang PMPTK Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur paling lambat 12 April 2014.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.