17 October 2017

Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK

AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya untuk kelas baru (kelas I, kelas VII dan kelas X). Pada awal-awalnya penentuan jumlah rombel ini gaungnya biasa-biasa saja. Mulai ramai dibicarakan ketika data tunjangan sertifikasi guru mulai dipublish melalui laman Info GTK, ketika ditemukan banyak sekali data guru yang tidak valid terutama yang mengampu mata pelajaran di kelas-kelas awal (1, 7, dan 10) dimana aturan baru ini diberlakukan.

Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.

Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu  saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.

Permendikbud No. 17 Tahun 2017


Agar lebih jelas ada baiknya saya kutipkan kembali di sini Permendikbud No. 17 tahun 2017 pasal 24
yang menyebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh  delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan 
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Kemudian pada pasal 25 dijelaskan bahwa :"Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."

Sedangkan pasal 26 menjelaskan tentang jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang diatur sebagai berikut:
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar; 
  3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan 
  4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Rumus menghitung rombel untuk kelas 1, 7 dan 10


Ketika pada info GTK terdapat notifikasi data Invalid dengan "Jumlah Siswa Kurang Mencukupi", yang perlu kita perhatikan untuk memperbaikinya adalah kondisi jumlah rombel pada kelas-kelas awal (kelas 1, kelas 7 dan kelas 10). Sebab untuk kelas-kelas tersebut terdapat perlakuan khusus yang didasarkan atas Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dan PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.
Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK
Sumber gambar : Mari Belajar (FB)
Sedangkan untuk kelas-kelas ( 2 s/d kelas 6 ) ( kelas 8 dan 9) masih tetap menggunakan rasio Siswa 1:20, 1 rombel minimal 20 siswa, terkecuali untuk rombel non paralel (hanya 1 rombel) maka jumlah siswanya boleh di bawah minimal.
Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK
Sumber gambar : Tagor Alamsyah Harahap

Perlakuan khusus untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah Jumlah rombongan belajar per tingkat pada satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil perhitungan dibulatkan ke atas. Dengan kata lain rumusnya adalah jumlah siswa dibagi dengan batas maksimal siswa per rombel sesuai ketentuan pasal 24 Permendikbud No 17 Tahun 2017. Jika dalam pembagian tersebut ada sisanya, maka dibulatkan ke atas.

Perhatikan contoh berikut :
  1. Untuk SD Jumlah siswa kelas 1/28 = ......... Jumlah rombel
    contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )
  2. Untuk SMP Jumlah siswa kelas 7/32 = ......... Jumlah rombel
    contoh. Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )
    Contoh lainnya :
    Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32=2,34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.
Jadi pembagian berdasarkan jumlah maksimal siswa tersebut khusus untuk rombel, sedangkan jumlah peserta didik anggota rombel tetap mengacu pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Boleh minimal atau maksimal, boleh juga dalam rentang minimal maksimal bahkan boleh kurang dari minimal apabila dalam perhitungan rombel ada siswa di bawah minimal, tetapi tidak boleh lebih dari batas maksimal.

Seperti ditegaskan juga oleh Bp Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Ditjen GTK Kemdikbud bahwa "Rumusan ini hanya dipakai untuk menentukan jumlah rombel bukan pembagian jumlah siswa."
Contoh : 
Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 33 siswa maka bisa dibentuk menjadi 2 rombel.
Pembagiannya
A = 32, B = 1 >> valid kedua duanya
A = 22, B = 13 >> valid kedua duanya
Mau berapapun komposisinya yang penting batasannya 2 rombel

Jika anda belum jelas dengan uraian di atas, silahkan tulis di kolom komentar di bawah...

32 komentar

Rumusan hnya dipakai untuk menentukkan jumlah rombel, namun hitungan berdasarkan siswa...pasal 24 disebutkan, SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua), pasal 26 hnya mengakomodir jumlah maksimal dan minimal rombel, tapi rumus menghitung rombel berdasarkan angka rumusan siswa maksimal 32, padahal katanya minimal 20 boleh dipasal 24, yg salah dimana? padahl pasal ttg hitungan rombel ini sama skali tak ada pnjelsan di Permen ttg PPDB tsb..SS dari pak Tagor itu dibuat berdasarkan apa aturan mainnya, jika boleh tahu? atau siapa yg secara langsung mndengr pnjelasn pak tagor ttg ini..(rumusan ini pun dibuat tanpa sosialisasi yang massif) anak dihukum tanpa tahu Aturan mainnya apa hingga bingung akan kesalahannya apa, karena sebelumnya tak pernah di beritahu, buktinya sumber nya cuma komentar FB

info yg sangat bermanfaat pak. jangan lupa juga y mampir di blogku disini. http://rifqihamizan.blogspot.com

sangat bermanfaat demi tunjangan guru

di SD saya ngajar 1 rombel cuma 2 org PD,,apakh berpengaruh terhadap ke validan JJM saya

Tolong dibantu yah mas
Ada warning dibagian rombongan belajar & jadwal di dapodik untuk SD :
Sesuai dgn permendikbud 17 tahun 2017 untuk SD jumlah rombongan belajar pertinngkat maksimal 4 rombongan belajar. ( Saat ini 1 rombongan belajar ).

Tolong dibantu yah.
Terimakasih.

1 rombel yang ada isinya berapa orang siswa ? Informasi terkini pengaturan jumlah rombel seperti ketentuan pada artikel ini akan diberlakukan semester depan.

misalkan kelas 7 (SMP) ada 75 rombel berarti maksimal 75/32 = 2,34 artinya maksimal 3 rombel. karena ada ketentuan minimal 20 orang per rombel, pihak sekolah membagi menjadi 4 rombel yaitu 20,20,20 dan 15. bukannya lebih sedikit muridnya lebih baik. tetapi itu menjadi TIDAK VALID. yang saya binggung mengapa ada aturan rombel maksimal padahal di PP nya sendiri tidak ada kalimat itu. mohon pencerahannya...

Bagaimana dengan tahun ajaran 2018/2019 gan,,apa juga d terapkan seperti diatasi,,,

Saya juga mau tanya,,,d sekolahan saya SMA tahun TAHUN AJARAN ini memperoleh 155 siswa,dan rencananya mau di buat 7 rombel agar temen2 memperoleh jam mengajarnya 24 jam,,apakah nanti bermasalah dengan pencarian TPP apa tidak ya? Dan bagaimana dengan input data di DAPODIK,,,tlg segera dbalas

Makasih infonya gun.

Bagaimana jika jumlah siswanya lebih dari 36..., yaitu 39siswa, semuanya ada 3 rombel.
Konsekwensi apa / dampak apa..., jika melebihinya....?

Sangat jelas pak penjelasannya.
Tapi yang jadi pertanyaan, mengapa rumus pengaturan jumlah rombel di dapodik menggunakan rasio jumlah maksimal siswa perrombel, aturan apa yang dipakai yang bunyinya seperti itu? mohon penjelasan.

contoh kasus:
siswa baru kelas 7 = 142. Sebagaimana penjelasan di atas tentunya dibuat jadi 5 rombel masing-masing 32,32,32, 23, 23 atau yang lain.
Nah apabila dijadikan 6 rombel masing-masing 24,24,24,24,23,23. Aturan mana yang dilanggar sehingga menjadikan invalid di dapodik? mohon penjelasan!

Sy di sd. Kelas 1 berjumlah 62 siswa. Terdiri 3 rombel. Bagaimana cara mengatur jumlah siswanya perrombel agar valid semua?, mf sy masih awam disini

Jika jumlah siswa kela 7 berjumlah 66 siswa bagaimana cara pembagian rombel dan berapa rombel yang harus ditempati siswa

jika ruang kelas yang tersedia hanya 3 RKB dan rombel ada 6 rombel ( kelas 1 s/d kls 6 ) apakah data masim2 guru kelas valid jika penyelengaraan sekolah pagi dan siang dengan cara kls 1,2,3 masuk pagi dan kls 4,5,6 masuk siang mohon penjelasan krna sekolah saya sekolah daerah terpencil yg rkb hanya ada
3 rkb

Bisa pak.. nanti pada waktu penyelenggaraan sekolah diatur double shift

Jika jumlah siswa kelas 7 = 66 orang, maka pengaturan jumlah rombelnya menggunakan rumus 66 : 32 = 2,06 dibulatkan menjadi 3 rombel. Komposisi jumlah siswa anggota rombel bebas, dibagi rata juga bisa

Kls 7 di sklh kami jlh siswax 225 dan kami membagi jd 8 rombel dengan 5 rombel msg2 berjlh 32 dan 3 rombel lainnya msg berjlh 22,22 dan 21 apakah boleh seperti itu mksh

bagaimana kalo dalam satu rombel hanya terdapat 2 PD, apakah masih bisa mendapatkan Tunjangan Profesi?

Jika siswa sma ips 111 siswa, maka rasionya jmlh rombelnya 3,08 dibulatkan 4
Bisa Validkah ?
Jika formasinya 31,23,29 dan 28 ? dan disetiap kelas memiliki mapel lintas minat berbeda

Sekolah kami XI IPS ada 4 rombel, masing-masing 32,23,29 dan 28
Validkah ?

Valid dengan catatan jumlah tersebut bisa dipertahankan (tidak ada yang DO atau mutasi keluar) minimal sampai terbit SKTP

Bismillah....Peserta didik baru kelas I SD berjumlah 29 siswa. Apa bisa di paralel menjadi 2 kelas. Optin I kelas A = 20 dan kelas B = 9 atau option II kelas A = 15 dan kelas B = 14.
Kalau bisa option mana yang bisa kami terapkan.
Apakah kedua kelas tersebut masing2 akan valid?
Terima kasih

Siswa baru kelas X diterima 55 orang. Rombelnya MIA 15 , IIs dua kelas masing masing 20 , bisakah?

Bila jumlah siswanya 67 orang berapa rombelkah kita buat pak?

Bisa menjadi 3 rombel. Tetapi jika sarana dan guru yang mengajar tidak ada (terbatas) bisa dibuat menjadi 2 rombel

Jumalah siswa SD kelas 1 138, bisakah jadi 5 rombel?

Ada kasus sekolah Kelas warning tidak normal
Jln siswa 70 kelas 8, trus dibuat 3 rombel dgn masing2 siswa 25,25,20...
Solusi..


hi -_*newfriend*_- YT here.
hi new friend YT here..support me..thanks
https://youtube.com/channel/UC5ShtFWvTHla5zcYKO2yDdg?sub_confirmation=1

Pak mau tanya kalo karena korona kelas kita hanya 8 orang dan saya sudah sertifikasi bagaimana ya pak? Saya tingkat RA/TK

jika siswa kelas x berjumlah 32 orang, kemudian dibuat rombel mia=14 org dan rombel iis=18 org, apakah akan valid?

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.