12 September 2019

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS

Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, bahwa yang dimaksud dengan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Guru Bukan PNS adalah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Bukan PNS sebagaimana dimaksud di atas meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dan guru yang diberi tugas tambahan
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.Sedangkan Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan PNS sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sementara itu yang dimaksud dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Daerah Khusus ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada :
  1. Data desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
  2. Data Kementerian
Data dari Kementerian yang dimaksud merupakan:
  1. desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
  2. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
    1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
    2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
    3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
  1. Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
  2. Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru BukanPNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkanpelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Bukan PNS profesional. 
Kriteria Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:
    a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
    b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
  3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besaran Tunjangan Profesi

Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:
  1. bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
  2. bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud di atas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatalan dan Penghentian

Tunjangan Profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
  1. data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
  2. memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan; dan
  3. menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
Dalam hal Guru Bukan PNS telah menerima Tunjangan Profesi namun dibatalkan pembayarannya, wajib mengembalikan ke kas negara dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dihentikan apabila:
  1. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  2. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  3. diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
  4. mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
  5. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
  6. mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; 
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Kepala  sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 6) sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi.
Download Filenya DI SINI

2 komentar

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.