Home /
Sertifikasi /
Tunjangan Profesi /
Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
06 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis aplikasi baru untuk mendata kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online.
Proses pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi absen online yang dikenal dengan aplikasi "DHGTK online" ini merupakan tugas dan wewenang kepala sekolah. Dalam teknisnya kepala sekolah juga bisa menunjuk petugas khusus untuk membantunya melakukan proses absensi setiap hari. Untuk melakukan proses absensi setiap hari login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang sudah dientrikan didalam dapodik.
Saat ini pemanfaatn aplikasi absen online ini lebih banyak ditekankan untuk guru, karena kehadiran guru merupakan salah satu persyaratan bisa dibayarnya tunjangan profesi maupun aneka tunjangan lainnya. Apabila jumlah ketidakhadiran guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan, maka kemungkinan SKTP nya tidak bisa diterbitkan.
Coba baca artikel Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
Jika semester 1 kemarin fitur yang ditampilkan pada laman absen online ini hanya terbatas untuk pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan sehingga akses masuk (login) hanya untuk operator atau kepala sekolah saja, maka memasuki semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya sejak awal januari, aplikasi daftar hadir gtk yang bisa diakses melalui laman
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
- Guru dan Tenaga Kependidikan ;
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER - Kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk;
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik. - Dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota melalui pengelola tunjangan ;
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya
AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis aplikasi baru untuk mendata kehadiran guru dan tenaga kependidikan secara online.
Proses pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah melalui aplikasi absen online yang dikenal dengan aplikasi "DHGTK online" ini merupakan tugas dan wewenang kepala sekolah. Dalam teknisnya kepala sekolah juga bisa menunjuk petugas khusus untuk membantunya melakukan proses absensi setiap hari. Untuk melakukan proses absensi setiap hari login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang sudah dientrikan didalam dapodik.
Saat ini pemanfaatn aplikasi absen online ini lebih banyak ditekankan untuk guru, karena kehadiran guru merupakan salah satu persyaratan bisa dibayarnya tunjangan profesi maupun aneka tunjangan lainnya. Apabila jumlah ketidakhadiran guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan, maka kemungkinan SKTP nya tidak bisa diterbitkan.
Coba baca artikel Guru Tidak mengisi daftar hadir dianggap tidak melaksanakan tugas mengajar.....TPP tidak bisa cair ...?
Jika semester 1 kemarin fitur yang ditampilkan pada laman absen online ini hanya terbatas untuk pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan sehingga akses masuk (login) hanya untuk operator atau kepala sekolah saja, maka memasuki semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya sejak awal januari, aplikasi daftar hadir gtk yang bisa diakses melalui laman
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
bisa diakses oleh guru, kepala sekolah, operator sim bayar dengan fungsinya masing-masing yaitu :
- Guru dan Tenaga Kependidikan ;
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER - Kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk;
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik. - Dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota melalui pengelola tunjangan ;
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
Related Posts
PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi Tahun 2015 Sampai saat ini laman “Info PTK” belum diaktifkan untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Diaktifkannya info PTK ...
Cara cek status keaktifan PNS pada database BKN Validasi data sedang tahap finalisasi dan sebentar lagi akan dipublis melalui laman info GTK. Demikian diungkapkan oleh Bp Ibnu Adit ...
Batas Perbaikan data Dapodik untuk calon peserta PPGJ hingga 18 November 2017 AL-MAUDUDY.COM (6/11/2017) - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini ada 500 ribu orang guru yang memenuhi ...
Jika data valid tidak diusulkan sebelum 30 November 2017, pembayaran Tunjangannya ditunda tahun depan AL-MAUDUDY.COM (20/11/2017) - Apabila data Guru berstatus Sertifikasi yang diinputkan melalui aplikasi dapodik sudah valid dan ini t ...
Nominasi Penerima Subsidi Tunjangan Kualifikasi Masih Minim... P2TK memperpanjang Batas Waktu Pengiriman BSD Sumber Ilustrasi : www.bengkuluonline.com Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, : Guru wajib memiliki kualifikasi ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

7 komentar
SEMAKIN ASYIK AJA
Aplikasi Daftar Hadir Nggak pernah bisa dibuka error terus......padahal saya menggunakan wifi indiehome paling kencang
error terus aplikasinya.. makin susah ajah buat absen.. tolong segera tingkatin lagi aplikasinya kalau error terus bagaimana mau mengabsen..
slmat sore salam sejahtera buat abang pencipta aplikasi DHGTK, jika ingin menciptakan suatu aplikasi untuk dipakai semua lembaga pendidikan, tolong buat aplikasi yang tidak menyusahkan kami operator yang sampai saat ini tidak bisa akses DHGTK, apa ini trik saja untuk membatalkan tunjangan guru? mohon penjelasan!! terima kasih.
Pake aplikasi malah bikin susah..
DHGTK tidak berpengaruh pada penerbitan SKTP tetapi berpengaruh pada pembayaran tunjangan. Mari kita sama-sama berharap agar kedepannya aplikasi ini tidak bikin susah operator
SUSAH KRN APLIKASINYA BELUM BERES BARNG KALI,
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.