12 September 2019
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Guru Bukan PNS yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan:
Guru Bukan PNS mendapat liburan yang disamakan dengan hak cuti tahunan PNS yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
b. Cuti Haji:
Guru Bukan PNS yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
c. Cuti sakit:
Guru Bukan PNS yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Guru Bukan PNS yang menyalahgunakan cuti sakit pejabat pembina kepegawaian dan/atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru Bukan PNS dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru Bukan PNS dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.
e. Cuti Melahirkan
- Guru Bukan PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi guru bukan PNS, dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru Bukan PNS dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
g. Cuti Studi
Guru bukan PNS yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
- Guru bukan PNS mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; dan
- pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyediakan guru pengganti yang relevan.
Ternyata Guru Bukan PNS (GTT) juga ada Cutinya ?
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Guru Bukan PNS yang sedang cuti berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan:
Guru Bukan PNS mendapat liburan yang disamakan dengan hak cuti tahunan PNS yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
b. Cuti Haji:
Guru Bukan PNS yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
c. Cuti sakit:
Guru Bukan PNS yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Guru Bukan PNS yang menyalahgunakan cuti sakit pejabat pembina kepegawaian dan/atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru Bukan PNS dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru Bukan PNS dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.
e. Cuti Melahirkan
- Guru Bukan PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi guru bukan PNS, dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru Bukan PNS dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru Bukan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
g. Cuti Studi
Guru bukan PNS yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
- Guru bukan PNS mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya; dan
- pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyediakan guru pengganti yang relevan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Pedoman Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru
Disclaimer : Pedoman Pengajuan DUPAK berikut adalah pedoman yang berlaku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provins...
Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.