29 January 2018
AL-MAUDUDY.COM (29/1/2018) - Menindaklanjuti surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menerbitkan surat "Permintaan Berkas Peserta PPG Tahun 2018" pada tanggal 23 Januari 2018 dengan Nomor surat 900/100/DIKBUD/D.V/2018.
Pada surat tersebut diminta bagi peserta yang lulus pretest PPG khususnya Kabupaten Lombok Timur agar mengumpulkan berkas yang dibuat rangkap 3 (tiga) dan diterima paling lambat 10 Februari 2018 di Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan untuk skala nasional diinformasikan bahwa Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan
administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan
persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan
kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas
pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada
tanggal 2 Februari 2018
Informasi kelulusan calon peserta PPG dapat diakses melalui laman publik http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php atau http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php . Sedangkan berkas yang harus dikumpulkan adalah berkas-berkas yang sesuai dengan lampiran surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 01137/B.B4/GT/2018 yaitu :
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua)
tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang
sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Surat Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur dapat didownload DI SINI
PERMINTAAN BERKAS PESERTA PPG YANG LULUS TAHUN 2018
AL-MAUDUDY.COM (29/1/2018) - Menindaklanjuti surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menerbitkan surat "Permintaan Berkas Peserta PPG Tahun 2018" pada tanggal 23 Januari 2018 dengan Nomor surat 900/100/DIKBUD/D.V/2018.
Pada surat tersebut diminta bagi peserta yang lulus pretest PPG khususnya Kabupaten Lombok Timur agar mengumpulkan berkas yang dibuat rangkap 3 (tiga) dan diterima paling lambat 10 Februari 2018 di Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan untuk skala nasional diinformasikan bahwa Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan
administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/ kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan
persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan
kabupaten/ kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas
pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada
tanggal 2 Februari 2018
Informasi kelulusan calon peserta PPG dapat diakses melalui laman publik http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php atau http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php . Sedangkan berkas yang harus dikumpulkan adalah berkas-berkas yang sesuai dengan lampiran surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 01137/B.B4/GT/2018 yaitu :
A. Persyaratan peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
B. Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua)
tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang
sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Surat Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur dapat didownload DI SINI
Related Posts
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru tahun 2016 Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan b ...
Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, uta ...
Aplikasi Daftar Hadir GTK online tampil baru, guru bisa cek kehadirannya AL-MAUDUDY.COM (6/1/2018) - Sejak semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan T ...
Keterkaitan antara Kegiatan Laboratorium dengan Kurikulum 2013 Dalam Kurikulum 2013, laboratorium merupakan bagian integral dari kegiatan belajar mengajar khususnya pada pembelajaran IPA. Hal ini ...
Batas Perbaikan data Dapodik untuk calon peserta PPGJ hingga 18 November 2017 AL-MAUDUDY.COM (6/11/2017) - Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa pada tahun ini ada 500 ribu orang guru yang memenuhi ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Postingan Terbaru
Populer Post
Arsip Blog
Artikel Pilihan
Kontingen NTB Siap Berlaga di GSI Nasional 2024: Tiga Siswa SPENEL Wakili Lombok Timur
Pelepasan kontingen GSI Kab. Lombok Timur oleh PJ. Bupati di ruang kerjanya Aikmel, 14 Oktober 2024 - Sebanyak 18 siswa yang tergabung dala...

Aku hanya guru Go-Blog yang suka berbagi informasi demi kemajuan dunia pendidikan.